Bea Cukai telah melaksanakan 183 penyidikan tindak pidana dengan menetapkan 193 orang tersangka.
Kamis, 14 Nov 2024 12:57:00
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menindak sebanyak 31.275 kasus penyelundupan di sepanjang Januari-November 2024, dengan total nilai barang seharga Rp6,1 triliun. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3,9 triliun.
"Sejak awal tahun 2024, Bea Cukai telah menindak penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 31.275 kali penindakan. Dengan total nilai barang mencapai Rp 6,1 triliun dan potensi kerugian negara sebesar Rp3,9 triliun," jelas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dalam aksi pemusnahan barang impor/ekspor ilegal di kantornya, Jakarta, Kamis (14/11).
Sebagai rincian, di bidang impor terdapat 12.490 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp 4,6 triliun. Adapun komoditas yang dominan ditindak dalam bentuk tekstil dan produk tekstil (TPT).
Lalu, di bidang ekspor terdapat 382 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp 255 milliar. Dengan komoditas yang dominan ditindak dalam bentuk flora dan fauna.
Termasuk dalam penindakan ekspor tersebut, kasus penyelundupan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui hasil operasi patroli laut. Berupa empat kali penindakan benih bening lobster (BBL) dengan total jumlah 1.488.405 ekor dan nilai barang mencapai Rp 163,7 milliar, serta lima kali penindakan pasir timah dan nilai barang mencapai Rp 10,9 milliar.
Kemudian, terdapat pula 178 penindakan di bidang fasilitas dengan nilai barang sebesar Rp 38 milliar dan komoditas yang dominan ditindak adalah TPT. Juga, 18.225 penindakan di bidang cukai dengan nilai barang sebesar Rp 1,1 triliun dan komoditas yang dominan ditindak yakni rokok dengan jumlah 710 juta batang.
Askolani mengatakan, dari hasil penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai sejak awal 2024 tersebut, Bea Cukai telah melaksanakan 183 penyidikan tindak pidana dengan menetapkan 193 orang tersangka.
"Selain itu, berhasil dipulihkan penerimaan negara melalui ultimum remidium sebesar Rp 55,6 milliar yang berasal dari 1.390 penindakan di bidang cukai," pungkas Askolani.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Yunita Amalia
M
Reporter
- Maulandy Rizki Bayu Kencana
Negara Hampir Rugi Rp10,3 Miliar dari Barang-Barang Selundupan
Penindakan terhadap barang-barang selundupan, dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai dan Kemenko Polkam.
Begini Modus-Modus Penyelundupan Barang Ilegal ke Indonesia
Sejak awal tahun 2024,Ditjen Bea Cukai telah menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara Rp3,9 triliun.
Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Capai Rp7,5 Triliun di Semester I-2023, Terbanyak Rokok
Kinerja pengawasan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam perlindungan masyarakat di semester I-2023 mencapai 18.375 kasus.
FOTO: Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Nilainya Tembus Rp 8,14 Miliar
Barang ilegal yang dimusnahkan di antaranya 4,16 juta batang rokok senilai Rp2,82 miliar dan 466,22 liter miras senilai Rp5,32 miliar.
Bea Cukai Sita 5,4 Ton Narkotika Hingga September 2024, Nilainya Lebih dari Rp20 Triliun
Dalam kurun waktu 2 tahun saja yakni 2022-2023, pihaknya telah menyita sekitar 12 ton NPP, artinya per tahun berhasil menyita sebanyak 6 ton narkotika.
Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Bekasi dan Pekanbaru, Nilainya Capai Setengah Miliar
Bea Cukai semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Rokok ilegal merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Pemerintah Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 174,81 Miliar selama 2023
Kemendag sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.