- UANG
- EKONOMI
Penipu tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru.
Selasa, 05 Nov 2024 09:48:13
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pihak yang menawarkan jasa pelunasan utang pada pinjaman online.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengatakan, penipu tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru di pinjaman online lainnya.
Bahkan menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online yang dimiliki korban dengan meminta imbal jasa berupa dana dari sebagian pinjaman baru yang dicairkan atas pengurusan tersebut.
Namun pada kenyataannya pihak tersebut tidak memenuhi tawaran yang telah dijanjikan, sehingga utang korban tidak terselesaikan dan justru semakin bertambah banyak dengan adanya utang baru.
"Kami diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran jasa pelunasan utang pinjaman online," tegasnya.
Satgas PASTI OJK per September 2024 berhasil menemukan 400 entitas pinjaman online ilegal (pinjol) di sejumlah situs dan aplikasi serta 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Hudiyanto mengatakan, pihaknya memblokir 68 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
"Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antar-anggota, kita telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Hudiyanto dalam keterangannya, Selasa (5/11).
Data Sejak 2017
Berdasarkan data, sejak 2017 sampai 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
"Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram," imbuhnya.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Idris Rusadi Putra
Dalam 1 Bulan, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal
Entitas ilegal tersebut terdiri dari pinjol hingga pinjaman pribadi.
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar
Friderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.
OJK 2 bulan yang lalu
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal
Sejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun
Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat.
OJK 1 tahun yang lalu
Waspada Modus Penipuan Baru, Tawarkan Pekerjaan Paruh Waktu
Modus penipuan baru, pelaku tawarkan pekerjaan paruh waktu kepada korban.
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK
Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.
Cara Mudah Mengatasi Teror dan Ancaman dari Debt Collector Pinjol
Pinjol ilegal tidak memiliki jaminan segala bentuk operasional usahanya, termasuk cara menagih utang sesuai standar dan ketentuan Otoritas jasa Keuangan (OJK).
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir
OJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.
Hati-Hati Ini Empat Modus Penipuan Keuangan yang Sering Makan Korban
Masyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan.
Waduh, Ternyata Banyak Masyarakat Terjerat Pinjol Buat Modal Judi Online
Hal ini diungkapkan Satgas PASTI OJK berdasarkan hasil pengalaman di lapangan.