Ingat, Perusahaan Wajib Kasih Kompensasi Jika Paksa Karyawan Masuk Libur Pilkada 27 November

1 month ago 7
  1. UANG

Pengusaha diwajibkan memberikan hak libur kepada buruh, atau membayar upah lembur jika mereka memilih untuk tetap bekerja.

Selasa, 19 Nov 2024 21:33:00

Ingat, Perusahaan Wajib Kasih Kompensasi Jika Paksa Karyawan Masuk Libur Pilkada 27 November Ilustrasi – Kotak suara Pilkada serentak. (Istimewa/Liputan6.com/Muhamad Ridlo) (©@ 2023 merdeka.com)

Pemungutan suara untuk Pilkada serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, hari tersebut akan ditetapkan sebagai hari libur nasional agar masyarakat dapat menyalurkan hak suaranya dengan baik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai penetapan libur tersebut.

Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan hak libur kepada karyawan atau membayar upah lembur jika mereka memilih untuk tetap bekerja pada hari itu.

Dengan adanya regulasi ini, dampak bagi masyarakat, terutama para pekerja, menjadi sangat signifikan. Pengusaha diharapkan dapat memenuhi ketentuan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran hak pekerja dalam menjalankan kewajibannya untuk memberikan suara.

Selanjutnya, penting bagi semua pihak untuk memahami dan menerapkan aturan ini demi kelancaran proses pemilihan dan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Penetapan Pilkada menjadi Hari Libur Nasional

Menurut Pasal 167 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2015, pemungutan suara untuk Pilkada harus dilakukan pada hari libur atau hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.

August Mellaz, anggota KPU RI, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan peluang kepada seluruh masyarakat agar dapat menggunakan hak pilih mereka.

"Setiap hari pemilihan adalah hari libur atau hari yang diliburkan," ungkap Mellaz, seperti yang tercantum dalam situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

KPU RI juga telah menginstruksikan KPU daerah untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) lokal yang mengatur pelaksanaan libur Pilkada di masing-masing daerah.

Lebih lanjut, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa persiapan untuk Pilkada serentak yang akan berlangsung pada tahun 2024 telah mencapai 99 persen. Pilkada serentak ini akan melibatkan 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, KPU berkomitmen untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung dengan lancar dan semua masyarakat dapat berpartisipasi secara maksimal.

Hak-Hak Buruh dan Tanggung Jawab Pengusaha

Ingat, Perusahaan Wajib Kasih Kompensasi Jika Paksa Karyawan Masuk Libur Pilkada 27 November Ilustrasi pemilih surat suara. © 2024 Liputan6.com

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 menegaskan kewajiban pengusaha untuk memberikan waktu libur kepada pekerja pada tanggal 27 November 2024 agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya.

Apabila pekerja harus tetap bekerja pada hari tersebut, pengusaha diharuskan untuk mengatur jadwal sedemikian rupa sehingga pekerja tetap bisa memberikan suara.

Selain itu, pekerja yang terpaksa bekerja pada hari pemungutan suara berhak mendapatkan upah lembur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam SE Menteri Ketenagakerjaan tersebut, dinyatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada hari pemungutan suara wajib membayar upah lembur serta hak-hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak pilih pekerja tidak terhalang oleh kewajiban kerja, serta memberikan perlindungan terhadap mereka dari kemungkinan pelanggaran hak oleh pengusaha.

Dengan demikian, keputusan ini sangat penting untuk menjamin partisipasi aktif pekerja dalam proses pemilihan umum.

Proses Pemilihan Kepala Daerah Serentak Akan Dilaksanakan pada Tahun 2024

Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, menjadikannya sebagai salah satu peristiwa demokrasi yang paling signifikan di Indonesia.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa semua logistik dan persiapan teknis telah dilakukan dengan baik untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada ini.

"Kesiapan kita mencapai 99 persen, termasuk distribusi logistik hingga pengawasan," ujarnya.

Berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah, telah dikerahkan untuk memastikan bahwa Pilkada berlangsung dengan lancar. Diharapkan, hari libur nasional yang ditetapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih di seluruh wilayah.

Pengusaha Perlu Memberikan Perhatian Khusus Jika Buruh Tetap Bekerja pada Hari Libur Pilkada

Ingat, Perusahaan Wajib Kasih Kompensasi Jika Paksa Karyawan Masuk Libur Pilkada 27 November Ilustrasi pemilih surat suara. © 2024 Liputan6.com

Pengusaha memiliki kewajiban untuk mengatur waktu kerja dengan baik sehingga buruh tetap memiliki kesempatan untuk memilih.

Apabila buruh memutuskan untuk tetap bekerja, pengusaha wajib memberikan kompensasi berupa upah lembur serta memenuhi hak-hak lainnya yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

Buruh memiliki hak untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi, seperti ketika mereka tidak diberikan waktu untuk memilih atau tidak menerima pembayaran untuk upah lembur yang seharusnya.

Pelaporan ini dapat dilakukan kepada dinas ketenagakerjaan setempat agar tindakan yang tepat dapat diambil.

Pengusaha memiliki opsi untuk menyediakan waktu tertentu atau mengatur jadwal kerja yang fleksibel. Dengan cara ini, buruh dapat memilih waktu yang sesuai untuk memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Artikel ini ditulis oleh

Yunita Amalia

Editor Yunita Amalia

A

Reporter

  • Alieza Nurulita
  • Rizka Muallifa
Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Catat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur

Catat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur

Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

 Pekerja yang Bekerja saat Hari Pemungutan Suara Berhak dapat Uang Lembur
 InsyaAllah Pilkada 27 November 2024 Hari Libur

Ketua KPU: InsyaAllah Pilkada 27 November 2024 Hari Libur

KPU tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait penetapan hari libur pada Rabu, 27 November 2024 yang menjadi hari pencoblosan Pilkada Serentak.

KPU Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Terkait Libur Nasional Hari Pencoblosan Pilkada 2024

KPU Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Terkait Libur Nasional Hari Pencoblosan Pilkada 2024

KPU RI akan menginstruksikan seluruh KPUD Provinsi dan Kabupaten Kota untuk mengeluarkan Surat Keputusan bahwa tanggal 27 November 2024 menjadi hari libur.

Pemerintah Usulkan Hari Libur Nasional pada Pilkada 27 November 2024

Pemerintah Usulkan Hari Libur Nasional pada Pilkada 27 November 2024

Pemerintah berencana menetapkan hari pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Sebanyak 27 Hari

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Sebanyak 27 Hari

Penetapan libur nasional sebagai pedoman terhadap aktivitas sosial dan ekonomi.

Catat Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pemilu 2024

Catat Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pemilu 2024

Masa tenang pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

Ini Daftar Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2025 yang Sudah Ditetapkan Pemerintah

Ini Daftar Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2025 yang Sudah Ditetapkan Pemerintah

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemberian cuti bersama kepada pegawai ASN merupakan kewenangan dari presiden.

PNS 1 bulan yang lalu

Anggota DPR Usul Libur 3 Hari untuk Fokus Nyoblos di Pilkada 2024

Anggota DPR Usul Libur 3 Hari untuk Fokus Nyoblos di Pilkada 2024

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Iman Sukri mengatakan, banyak anggota dewan mengusulkan agar dapat libur tiga hari untuk mencoblos guna menyukseskan Pilkada 2024.

Tok! Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
 Libur Cukup Hari H Pencoblosan Pilkada 2024

Tanggapi Usulan Anggota DPR, Ketua Komisi II: Libur Cukup Hari H Pencoblosan Pilkada 2024

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, libur pada hari pencoblosan Pilkada 2024 cukup satu hari saja.

Read Entire Article
International | Politik|