- PERISTIWA
- NASIONAL
Tom Lembong telah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung sebanyak empat kali yakni 8 Oktober, 16 Oktober, 22 Oktober dan 29 Oktober.
Rabu, 20 Nov 2024 14:39:04
Tom Lembong terus tersenyum saat tiba di rumah tahanan (rutan) Salemba, usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016. Ternyata Tom Lembong melakukannya karena imbauan dari istrinya, Franciska Wihardja.
"Pada saat saya melihat borgol yang akan dipasangkan pada tangan saya, tiba-tiba saya ingat imbauan istri saya 'tetaplah bersinar untuk kita semua, apa pun keadaannya," kata Tom melalui surat kesaksian yang disampaikan melalui tim kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Dari perkataan sang istri, maka saat borgol dipasangkan pada tangannya, Tom memilih untuk terus tersenyum sampai tiba di Salemba. Ditegaskan, meski dalam kondisi mental yang tertekan, dia akan terus melanjutkan untuk tersenyum.
"Kondisi tertekan saya, pasti lebih terlihat pada saat saya menjalankan tes kesehatan oleh dokter kejaksaan," ujarnya.
Kemudian, dalam surat kesaksian itu, juga disebutkan Tom telah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung sebanyak empat kali yakni 8 Oktober, 16 Oktober, 22 Oktober dan 29 Oktober.
"Saya dipanggil hanya sebagai saksi untuk dimintai keterangan, saya tidak meminta untuk didampingi penasihat hukum," terangnya.
Namun tak lama setelah itu, diberitahukan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom sebagai tersangka dan diputuskan untuk segera ditahan.
Dari saat itu, Tom tidak lagi diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan pihak di luar kejaksaan. Kemudian, dia menjalani pemeriksaan langsung yang salah satunya penunjukan penasihat hukum sementara oleh Kejagung.
Dia mengaku bingung dan tertekan sehingga hanya dapat mengikuti proses pemeriksaan, termasuk saat menandatangani persetujuan penunjukan penasihat hukum oleh Kejagung.
"Karena saya dalam kondisi tertekan dan bingung, saya hanya dapat mengikuti perintah pemeriksa, termasuk menandatangani surat persetujuan penasihat hukum yang ditunjuk oleh kejaksaan untuk mendampingi saya, yaitu Eko Purwanto dan Arief Taufik Wijaya," jelasnya seperti dilansir dari Antara.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan tahap penyerahan bukti terkait kasus Tom Lembong pada Rabu pagi mulai pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Achmad Fikri Fakih Haq
Kejagung Beberkan 4 Alat Bukti untuk Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengantongi sedikitnya empat bukti Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Tom Lembong
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula
Di Depan Hakim, Kejagung Beberkan Proses Penetapan Tersangka Tom Lembong
Kali ini, sidang beragendakan mendengarkan keterangan dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Ini Poin-Poin yang Dipermasalahkan
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka
Kejagung Sudah Periksa Tom Lembong 3 Kali Sebelum Ditetapkan Tersangka
Kejagung telah memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebanyak tiga kali sebelum akhirnya menetapkannya sebagai tersangka
Kuasa Hukum Ceritakan Awal Tom Lembong Masuk Bui: Malam Jadi Tersangka Mentalnya Down
Lembong bahkan sempat dicegah upaya hukumnya saat itu yakni pihak Kejagung yang secara sepihak menyodorkan nama penasihat hukumnya.
Cak Imin Sedih Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
Cak Imin pun mendoakan agar Tom Lembong kuat dan tetap bersabar menjalani proses hukum.
Tom Lembong meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangka Korupsi kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).