- UANG
- EKONOMI
Untuk cuti sakit yang lebih dari satu hari, PNS diwajibkan untuk membuat permohonan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Rabu, 06 Nov 2024 17:09:00
Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki hak untuk mengajukan cuti sakit. Hal ini sudah diatur melalui Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 dan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021.
PNS yang mengalami sakit dapat mengambil cuti sakit selama satu hari dengan syarat mengajukan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan.
Untuk cuti sakit yang lebih dari satu hari, PNS diwajibkan untuk membuat permohonan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dalam kedua kasus tersebut, PNS harus melampirkan surat keterangan dari dokter. Hal ini sesuai dengan informasi yang dipublikasikan di akun Instagram resmi BKN, @bkngoidofficial pada Rabu, 6 November 2024.
Beberapa ketentuan mengenai durasi maksimal cuti sakit bagi PNS adalah sebagai berikut:
- Cuti sakit dapat diberikan dengan durasi maksimum satu tahun,
- Jangka waktu cuti sakit dapat diperpanjang maksimum enam bulan jika diperlukan berdasarkan surat keterangan dari tim penguji kesehatan,
- Apabila PNS tidak sembuh dalam batas waktu cuti yang ditentukan, mereka harus menjalani pemeriksaan kesehatan kembali oleh tim penguji kesehatan.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PNS belum pulih, maka PNS tersebut dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena alasan kesehatan.
Selain itu, ketentuan lain terkait cuti sakit mencakup hak cuti maksimal satu setengah bulan bagi PNS yang mengalami keguguran, serta hak cuti bagi PNS yang mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas dan memerlukan perawatan hingga dinyatakan sembuh. Selama cuti sakit, PNS tetap berhak menerima penghasilan.
PNS Pindah Kementerian
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan rencana penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung Kabinet Kerja yang baru saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI.
"Untuk memastikan tata kelola SDM ASN di tengah masa transisi terbitnya Peraturan Presiden 139/2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024 - 2029, BKN menyampaikan rencana penataan ASN agar siap mendukung kabinet kerja terbaru saat RDP dengan Komisi II DPR RI," ungkap BKN seperti yang di kutip dari akun Instagram resmi mereka, @bkngoidofficial, pada Rabu (30/10).
Sehubungan dengan adanya perubahan pada beberapa Kementerian atau Lembaga dalam Kabinet Kerja Merah Putih, BKN akan menyiapkan dua rencana strategis untuk menyelesaikan struktur tata kelola ASN sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024.
"Selanjutnya, untuk mempercepat penataan ASN pada Kabinet Merah Putih, khususnya dalam mendukung digitalisasi Manajemen ASN, BKN telah menyiapkan layanan fitur pengalihan ASN melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN)," tegas Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Purtanto, dalam RDP dengan Komisi II DPR RI bersama Kementerian PANRB, yang berlangsung pada Senin (28/10/2024) di Gedung DPR RI Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Idris Rusadi Putra
S
Reporter
- Satrya Bima Pramudatama
- Septian Deny
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya
Para atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
PNS 1 tahun yang lalu
Sebelum Daftar Seleksi, Pahami Dulu Kontrak Kerja PPPK dan Cara Pengunduran Diri
Perpanjangan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi.
PPPK 1 tahun yang lalu
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran
Libur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Info Terbaru: PPPK yang Ingin Daftar CPNS Tidak Perlu Berhenti Bekerja
PPPK tak perlu berhenti bekerja saat mendaftar CPNS, dengan ketentuan sudah bekerja satu tahun.
PPPK 3 bulan yang lalu
Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2024 Sudah Disahkan Pemerintah
Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Aturan Baru BKN: Kenaikan Pangkat PNS Berlaku 6 Periode Mulai Januari 2024
Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.
PNS 1 tahun yang lalu
Prabowo-Gibran Disinggung Ganjar, Ini Aturan Wali Kota dan Menteri Maju Pilpres Tak Harus Mundur
Menurut Ganjar, risiko pejabat publik yang nyapres tidak mundur amat besar. Terlebih, ujarnya berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan.
Capres 10 bulan yang lalu