- PERISTIWA
- REGIONAL
Dari hasil uji laboratorium tersebut ditemukan bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan pada skincare yang mereka produksi.
Rabu, 13 Nov 2024 16:27:00
Polisi mengungkapkan identitas tiga pengusaha skincare di Makassar yang positif mengandung zat kimia berbahaya. Kini berkas kasus tiga pengusaha skincare mengandung merkuri tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Didik Supranoto mengatakan penyidik Ditreskrimsus telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus peredaran produk skincare ilegal yang mengandung zat berbahaya. Tiga pengusaha skincare yang ditetapkan tersangka yakni Mira Hayati, Mustari Dg Sila, dan Agus Salim.
"Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah MH (Mira Hayati), MS (Mustari dg Sila), dan AS (Agus Salim). Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/11).
Mantan Kabid Humas Polda Sulteng ini mengatakan penetapan tersangka terhadap ketiganya menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik.
Dari hasil uji laboratorium tersebut ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.
"Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen," bebernya.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel juga mengungkapkan terhadap produk tersebut akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait untuk mengetahui kandungan yang lebih mendalam. Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna.
"Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Komisaris Besar Dedi Supriyadi mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait kasus peredaran produk skincare mengandung merkuri. Dedi menyebut ada tiga orang pemilik produk skincare yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sekarang sudah ditetapkan tersangka. Baru selesai gelar perkara, karena kan gelar perkara menunggu dari ahli dan segala macamm" ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Selasa (12/11).
Meski demikian, mantan Dirreskrimsus Polda Jawa Barat ini menyebut masih merahasiakan identitas tiga tersangka, Ia beralasan akan melakukan ekspos kasus tersebut.
"Setelah itu nanti akan ada prosesnya penetapan tersangka. Nanti kita akan ekspose deh," kata dia.
Dedi mengaku sebelumnya telah menyita produk skincare dan obat penurunan badan di enam lokasi. Dari enam lokasi, tiga diantaranya positif mengandung zat berbahaya.
"Ada enam, tapi tiga tempat yang itu (positif). Satu tempat ada yang dua produk positifnya seperti itu (mengandung merkuri)," ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh
Editor LIa Harahap
3 Pengusaha Skincare Mengandung Merkuri di Makassar Ditetapkan Tersangka
Polisi sebelumnya telah menyita produk skincare dan obat penurunan badan di enam lokasi
Profil Mira Hayati yang Viral Sebagai Bos Skincare Makassar, Kini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Mira Hayati, pengusaha skincare Makassar, tersandung kasus produk berbahaya bermerkuri, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Enam Merek Skincare Mengandung Merkuri Disita Polda Sulsel, Ada yang Berlabel BPOM
Polisi mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.
Bahaya Kandungan Merkuri dalam Produk Kecantikan, Ini Penjelasannya
Merkuri adalah bahan berbahaya yang sebaiknya dijauhkan dari tubuh.
Menanti Aksi Bareskrim Hentikan Peredaran Produk Kosmetik Mengandung Etiket Biru
Perisai menanyakan tindaklanjut dari aduan masyarakat terkait dugaan peredaran bahan kimia berbahaya etiket biru.
Intip Transformasi Mira Hayati, Bos Skincare Makassar yang Jadi Sorotan
Sebelum jadi milyader hasil usaha produk kecantikan, begini transformasi Mira Hayati.
BPOM Janji Bongkar Mafia Skincare, Termasuk Jika Libatkan 'Ordal'
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaringan mafia skincare.
FOTO: BPOM Sita Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, Ini Daftar Produknya
Ratusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.
Hindari Krim Wajah Mengandung Hidrokuinon dan Merkuri, Ini Reaksi Alergi yang Terjadi pada Kulit
Maraknya skincare & kosmetik abal-abal semakin mengkhawatirkan, ini reaksi yang terjadi jika wajah terpapar kosmetik & skincare yang mengandung hidrokuinon.
Polisi Bongkar Kasus Kosmetik Ilegal hingga Barang Palsu, Kerugian Capai Rp12 Miliar
Penyidikan kasus dilakukan sejak Januari 2024 hingga Juli 2024. Dengan menetapkan delapan tersangka
Pemerintah Amankan Kosmetik Ilegal Senilai Rp12 Miliar
Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.