- UANG
- EKONOMI
Terdapat tujuh poin yang disampaikan dalam surat edaran efisiensi anggaran dinas tersebut.
Selasa, 12 Nov 2024 17:03:25
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) sebesar minimal 50 persen untuk tahun anggaran (TA) 2024.
Arahan tersebut tertuang pada surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024 yang ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, RI, Kepala Kepolisian RI, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro menjelaskan, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta agar K/L melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas TA 2024. Arahan itu disampaikan dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024.
Terdapat tujuh poin yang disampaikan dalam surat edaran efisiensi anggaran dinas tersebut.
Pertama, menteri/pimpinan lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024 yang dapat dihemat. Hal ini dilakukan dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing K/L.
Kedua, terhadap belanja perjalanan dinas itu, dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ditetapkan.
Ketiga, bila terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan, menteri/pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana kepada menteri keuangan.
Selanjutnya
Keempat, kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas dikecualikan untuk dua hal, yakni belanja perjalanan dinas bagi unit yang tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas serta belanja perjalanan dinas tetap, seperti biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.
Kelima, K/L melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan. K/L juga diminta mengoordinasikan pelaksanaan penghematan pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup K/L masing-masing.
Keenam, revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
Ketujuh, untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh K/L, maka K/L atau satuan kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi tersebut.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Idris Rusadi Putra
I
Reporter
- Idris Rusadi Putra
Sri Mulyani Rombak Rencana Anggaran untuk Akomodasi Kementerian dan Lembaga Baru
Restrukturisasi anggaran itu menjadi pekerjaan rumah besar bagi K/L saat ini yang perlu diselesaikan dalam waktu singkat.
Curhat ke DPR, Kepala OIKN Sebut Anggaran IKN Rp21,7 Miliar Diblokir Sri Mulyani
Bambang mengaku anggaran Badan Otorita Ibu Kota Nusantara tahun 2024 diblokir Menteri Keuangan Sri Mulyani.
PDIP Setuju RUU Kementerian Negara Asalkan Penuhi Syarat Ini
Padahal, sebelumnya jumlah kabinet dibatasi hanya 34 menteri.
VIDEO: Pak Bas Nangis Teteskan Air Mata Saat Bicara Kesejahteraan PNS PUPR: Menkeu Sudah Setuju!
Basuki mengaku, secara pribadi sudah meminta hal tersebut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
VIDEO: Keras Prabowo Tugaskan Menkeu Sri Mulyani Pelototi Duit Menteri Biar Kerja Tak Seenaknya
Prabowo meminta bendahara negara memantau duit negara di tiap kementerian agar digunakan untuk kepentingan rakyat.
Prabowo ke Menteri: Kalau Mau Jalan ke Luar Negeri Pakai Uang Sendiri
Mantan Menteri Pertahanan mengakui nasihatnya ini memang sulit dilakukan karena ia punya pengalaman serupa.
Tiga Kali Blokir Belanja Pemerintah, Sri Mulyani Jamin Tak Ganggu Anggaran Prioritas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun lalu juga menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 untuk penanganan jalan-jalan rusak di daerah.