- PERISTIWA
- REGIONAL
Dia pun, dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.
Jumat, 15 Nov 2024 08:25:15
Polisi akhirnya melakukan penahanan terhadap Ivan Sugianto, pengusaha asal Surabaya yang melakukan pemaksaan terhadap anak SMAK Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong layaknya anjing. Dia pun, dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.
Penahanan terhadap Ivan ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Dia menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kurang lebih tiga jam terhadap tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pengusaha hiburan malam itu.
"Dari pengembangan pemeriksaan tersangka I (Ivan), setelah penyidik melakukan pemeriksaan kurang lebih 3 jam mulai dari maghrib tadi sampai saat ini, barusan selesai bahwa penyidik merasa cukup pemeriksaannya dan langsung dilakukan penahanan," ujarnya, Kamis (14/11) malam.
Sebelum dilakukan penahanan, Ivan sempat dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang ditunjuk. Oleh Dokter, tersangka Ivan dinyatakan sehat dan langsung digiring ke rumah tahanan Polrestabes Surabaya.
"Sebelum ditahan tadi juga sudah dilakukan pemeriksaan tersangka dan dokter menyatakan tersangka sehat. sehingga langsung kami bawa ke ruang tahanan negara Polrestabes Surabaya," tegasnya.
Dia menyebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat1 butir 1 KUHP.
Pasal yang disangkakan disini pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya 3 tahun penjara," ucapnya.
Diketahui, Ivan Sugianto ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah videonya yang memaksa anak SMAK Gloria 2 Surabaya untuk sujud dan menggonggong layaknya anjing viral di media sosial.
Dia sendiri sempat menyatakan permintaan maafnya karena telah membuat gaduh melalui sebuah video. Permintaan maafnya itu pun ditujukan pada korban, sekolah, keluarganya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Titin Supriatin
Polisi turun tangan mengusut kasus pengusaha Surabaya Ivan Sugianto yang memaksa seorang siswa SMA SMK Gloria untuk sujud dan menggonggong.
Kronologi Penangkapan Ivan Sugianto yang Paksa Anak SMA Sujud & Gonggong
Detik-detik penangkapan tehadap Ivan diakui polisi dilakukan di Bandara Juanda Surabaya.
Ivan Sugianto (IS), pria yang memaksa siswa SMK Gloria sujud dan menggonggong mengaku bakal menyerahkan diri ke polisi.
Usai Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong, Ivan Menangis dan Minta Maaf
Ivan megakui jika semua persoalan yang terjadi hingga akhirnya viral diberbagai media sosial itu, telah membuat malu keluarganya.
Viral Video Pria Arogan Ngamuk Suruh Anak SMA Sujud dan Menggonggong
Dalam video, terlihat di menit awal terdengar suara perempuan bilang bahwa siswa SMA tersebut meminta maaf.
Sosok Ivan Sugianto mendadak viral setelah videonya ngamuk kepada seorang siswa SMA di Surabaya pada Oktober lalu tersebar di media sosial.
Janjikan Bisa Lulus Tes Polisi atau TNI Modus Kepala Sekolah Cabuli 10 Anggota Paskibra
Menjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Ivan sebelumnya menghardik siswa berinisial E dengan meminta bersujud dan menggongong karena telah mengejek anaknya.