- PERISTIWA
- REGIONAL
Jaksa juga membebaskan biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada negara.
Senin, 11 Nov 2024 13:54:16
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan murid, Supriyani, beragendakan tuntutan jaksa. Guru SD Negeri 4 Baito dituntut terbebas dari segala tuduhan.
Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (11/11). Jaksa penuntut umum, Ujang Sutisna mengatakan sesuai fakta persidangan, bahwa terdakwa melakukan kekerasan kepada anak sebanyak satu kali secara spontan dan tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat yang dilakukan Supriyani
"Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti jadi dakwaan ke dua tidak dapat dibuktikan lagi," Jaksa. Demikian dikutip dari Antara.
Jaksa Ujang menambahkan, dalam perkara ini perbuatan terdakwa Supriyani memukul saksi anak korban bukan merupakan bukan tindak pidana.
Jaksa juga menilai Supriyani bersikap sopan selama persidangan. Dia juga telah mengabdi sebagai honorer dari 2009 sampai sekarang. Dia mempunyai dua orang anak kecil dan terdakwa tidak pernah dipidana.
"Berdasarkan uraian tersebut dengan memperhatikan ketentuan pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 huruf C undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, kami dari Jaksa Penuntut menuntut terdakwa Supriyani untuk lepas dari segala tuntutan hukum," katanya.
Kedua membebaskan terdakwa Supriyani dari dakwaan ke satu, biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada negara.
Setelah mendengar tuntutan Hakim Pengadilan Negeri Andoolo memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk pembelaan sehingga sidang ditunda pada Kamis.
Sebelumnya, Supriyani dipolisikan atas tuduhan orangtua murid bahwa yang bersangkutan menganiaya anak mereka. Belakangan diketahui, murid tersebut adalah anak seorang polisi. Supriyani sempat melakukan mediasi dengan keluarga korban tapi gagal.
Orangtua korban tetap ingin kasus ini berlanjut. Meski ada tawaran damai jika mau menyerahkan sejumlah uang dalam jumlah tertentu.
Artikel ini ditulis oleh
Editor LIa Harahap
Didakwa Lakukan Kekerasan ke Siswa Anak Polisi, Guru Honorer Ajukan Eksepsi
Supriyani dituduh menganiaya seorang siswa yang belakangan diketahui anak seorang polisi.
Deretan Kejanggalan Kasus Guru Honorer Dituduh Aniaya Anak Polisi, Berujung Supriyani Dibui
Supriyani akan menghadapi persidangan pada Kamis (24/10) besok. Namun, sejak semalam penahanannya ditangguhkan.
Kronologi Sidang Guru Honorer Supriyani Berlangsung Panas Hingga Hakim Tunda Persidangan
Terjadi perbedaan pendapat antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.
PN Andoolo Tangguhkan Penahanan Guru Honorer Supriyani Usai Kasusnya Dituduh Aniaya Siswa Viral
Supriyani harus mendekam dipenjara usai dijadikan tersangka atas tuduhan menganiaya siswa diduga anak polisi.
Usai Cabut Surat Perdamaian dengan Keluarga Polisi, Guru Supriyani Disomasi Pemkab Konsel
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan Konawe Selatan, Anas Masud mengungkapkan alasan melayangkan somasi kepada Supriyani.
Tumpah Ruah Dukung Supriyani, Ribuan Guru 'Geruduk' PN Andoolo Bawa Spanduk 'Stop Kriminalisasi'
Ribuan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI memadati Pengadilan Negeri (PN) Andoolo dukung sidang Supriyani.
Ketua Komisi X DPR Dukung Guru Supriyani: Penegak Hukum Kedepankan Prinsip Keadilan
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyoroti kasus guru honorer Supriyani yang menjadi terseret kasus hukum karena dituduh menganiaya anak polisi
Guru SDN 4 Baito Konawe Selatan itu sebelumnya dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap salah satunya muridnya berinisial D.
Mereka datang berdemonstrasi dengan duduk bersila di depan PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, lalu membuka Alquran dan membaca Surah Yasin.