- TEK
- IT
Pemerintah melalui OJK telah memblokir 10 ribu rekening yang terindikasi dengan judi online.
Kamis, 14 Nov 2024 12:57:00
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 10 ribu rekening yang terafiliasi dengan judi online. Langkah itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo untuk memerangi penyakit masyarakat.
“Arahan beliau adalah semua instansi harus bekerja sama bagaimana untuk kemudian perang terhadap judi online. Pemerintah melalui OJK sudah memblokir 10 ribu rekening yang terafiliasi dengan judi online,” jelasnya saat konferensi pers bersama OJK di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Kamis (14/11).
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) judi online terus menjadi candu masyarakat. Bagaimana tidak, perputaran transaksi tumbuh berkali-kali lipat. Pada 2021, transaksi judi online tembus diangka Rp 57,91 triliun. Lalu meningkat menjadi Rp 104,42 pada 2022. Tak hanya mandeg sampai disitu, pada 2023 transaksi judi online ‘membukukan’ Rp 327 triliun. Sedangkan pada semester pertama 2024 mencapai Rp 174,56 triliun.
Melihat data-data itu, Meutya menegaskan pihaknya akan memantau rekening setiap warga Indonesia. Dengan demikian, pemerintah tak segan-segan akan memblokir rekening masyarakat jika terindikasi atau terafiliasi dengan judi online. Cara ini dilakukan demi memberantas judi online.
“Ini upaya bersama. Dengan perkuatan ini mohon maaf semua rekening bisa kami pantau. Kalau ada indikasi ilegal, akan kami blokir. Ini komitmen kami ke masyarkat agar tidak bermain-bermain dengan judi online,” jelas Meutya.
Lantas, bagaimana dengan e-wallet? Ketua OJK, Mahendra Siregar mengatakan langkah ini dilakukan secara serentak oleh seluruh institusi pemerintah termasuk ke payment gateway yang menjadi tanggung jawab Bank Indonesia.
“Hal serupa juga dilakukan Bank Indonesia yang menjadi otoritas dari payment gateway. Intinya, baik rekening bank dan e-wallet, keduanya diawasi,” ungkap Mahendra.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Fauzan Jamaludin
F
Reporter
- Fauzan Jamaludin
2.700 Rekening dan 540 e-Wallet Terindikasi Judi Online
Kasus judi online akan terus ditindak dengan maksimal, termasuk melalui patroli siber.
Data PPATK: Transaksi Judi Online Lebih dari Rp600 T Dikirim ke Beberapa Negara
PPATK mencatat transaksi besar dari aktivitas judi online mencapai lebih dari Rp600 triliun
PPATK 5 bulan yang lalu
PPATK Catat Transaksi Judi Online Rp600 Triliun Lebih, Dikirim ke Sejumlah Negara
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi dari judi online di Indonesia hingga kuartal 1 2024 lebih dari Rp600 triliun.
Jokowi: Laporkan Jika Ada Indikasi Tindakan Judi Online
Jokowi mengatakan bahwa judi online bersifat transnasional dan lintas negara sehingga pertahanan pribadi merupakan cara agar terhindar dari tindakan tersebut.
OJK Blokir 5.000 Rekening Digunakan untuk Judi Online
OJK Blokir 5.000 Rekening Digunakan untuk Judi Online
Jokowi: Satgas Judi Online Segera Rampung Dibentuk
Jokowi menyebut pemerintah telah menutup 2,1 juta situs terkait judi online.
OJK Ikut Awasi Pinjol Ilegal Dan Influencer yang Promosikan Judi Online
Kedua kasus ini tengah diawasi oleh tim pengawasan market conduct, atau perilaku pasar.
OJK 1 tahun yang lalu
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening yang Diadukan Nasabah Terlibat Judi Online
Perbankan diminta segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.
OJK 2 bulan yang lalu
OJK Bakal Tindak Iklan Pinjol Ilegal hingga Influencer yang Promosikan Judi Online
OJK tak segan-segan akan menegur pelaku pinjol ilegal terkait jika memang ditemukan adanya pelanggaran.
Kemenkominfo Gunakan Teknologi AI untuk Bantu Berantas Judi Online
Teknologi ini memungkinkan pemantauan yang lebih efektif dan efisien terhadap aktivitas daring
OJK: Sekarang Perbankan Sudah Bisa Deteksi Rekening Judi Online
Beberapa bank saat ini juga sudah di tahap pengembangan sistem deteksi pola transaksi judi online.