- PERISTIWA
- REGIONAL
Saat ini perkara yang menimpa Supriyani itu telah ditangani untuk diadili di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.
Rabu, 20 Nov 2024 16:31:24
Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Supriyani menjalani tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) online hari ini di Kota Kendari, dengan menyandang status terdakwa.
"Iya (tes PPPK), di Kendari online tesnya," kata Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan saat dihubungi di Kendari, Rabu (20/11).
Dia mengatakan bahwa dalam pelaksanaan tes PPPK di Kota Kendari, Supriyani akan ditemani oleh suami serta keluarganya.
"Ibu Supriyani saja dengan keluarganya," ujar Andri, demikian dikutip Antara.
Andri juga mengungkapkan bahwa dalam perkara yang melibatkan kliennya (Supriyani) dan keluarga Aipda Wibowo Hasyimm atas dugaan penganiayaan anak di SDN 4 Baito itu masih sedang berproses dan belum menjatuhkan putusan terhadap Supriyani.
"Ibu Supriyani kan masih menjalani sidang, dan juga dia belum ada terbukti bersalah atau bagaimana," kata Andri.
Dia juga berharap dalam tes PPPK yang dijalani Supriyani itu bisa diberikan kemudahan dan lolos menjadi PPPK. Sebab, Supriyani telah menjadi guru honorer di SDN 4 Baito 16 tahun lamanya.
"Saya berharap tes hari ini, Ibu Supriyani bisa lolos, karena sudah 16 tahun honor," harap Andri.
Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito Supriyani dilaporkan oleh keluarga Aipda Wibowo Hasyim atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap anaknya inisial D (8), yang masih duduk di sekolah dasar kelas 1, pada April 2024 lalu, yang kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan viral di berbagai media sosial. Bahkan, berita Supriyani juga mendapat atensi dari Kapolri dan Jaksa Agung.
Saat ini perkara yang menimpa Supriyani itu telah ditangani untuk diadili di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, yang akan kembali dilaksanakan sidang putusan pada Senin 25 November 2024 mendatang.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Muhamad Agil Aliansyah
M
Reporter
- Muhamad Agil Aliansyah
Komisi III DPR menggelar rapat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 12 November 2024.
DPR 5 hari yang lalu
Usai Berurusan dengan Polisi, Guru Honorer Supriyani Bakal Diloloskan PPPK Jalur Afirmasi
hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Sekolah Menengah Abdul Mu'ti beberapa waktu lalu.
Kabar Baik, Mendikdasmen Janji Angkat Guru Honorer Supriyani jadi Guru PPPK
Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan bantuan afirmasi tersebut berupa pemberian kesempatan lulus kepada Supriyani sehingga dapat mengajar dengan lebih baik
PN Andoolo Tangguhkan Penahanan Guru Honorer Supriyani Usai Kasusnya Dituduh Aniaya Siswa Viral
Supriyani harus mendekam dipenjara usai dijadikan tersangka atas tuduhan menganiaya siswa diduga anak polisi.
Guru SDN 4 Baito Konawe Selatan itu sebelumnya dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap salah satunya muridnya berinisial D.
Mediasi Gagal, Warga Diminta Tetap Jaga Kondusivitas Kawal Kasus Guru Honorer Supriyani
MUI mengapresiasi aksi demonstran solidaritas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan masyarakat turun ke jalan bersama-sama untuk mengawal persidangan.
Usai Cabut Surat Perdamaian dengan Keluarga Polisi, Guru Supriyani Disomasi Pemkab Konsel
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan Konawe Selatan, Anas Masud mengungkapkan alasan melayangkan somasi kepada Supriyani.
Kronologi Sidang Guru Honorer Supriyani Berlangsung Panas Hingga Hakim Tunda Persidangan
Terjadi perbedaan pendapat antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.
Ketua Komisi X DPR Dukung Guru Supriyani: Penegak Hukum Kedepankan Prinsip Keadilan
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyoroti kasus guru honorer Supriyani yang menjadi terseret kasus hukum karena dituduh menganiaya anak polisi
Sidang Perdana Kasus Guru Honorer Supriyani, 1.650 Massa Bakal Kepung PN Andoolo
Personel gabungan Polres Konsel, Brimob, dan Dalmas Polda Sultra diterjunkan mengawal sidang tersebut.
Didakwa Lakukan Kekerasan ke Siswa Anak Polisi, Guru Honorer Ajukan Eksepsi
Supriyani dituduh menganiaya seorang siswa yang belakangan diketahui anak seorang polisi.