- PERISTIWA
- REGIONAL
Keduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu.
Selasa, 05 Nov 2024 14:44:07
Polisi meringkus dua wanita muda, SP (22) dan UP (24), ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana perdagangan orang. Korbannya adalah siswi SMP yang masih berusia 15 tahun.
Keduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Minggu (3/11) malam. Di TKP juga, polisi menemukan korban YA yang sudah siap melayani pria hidung belang.
Kedua pelaku awalnya didatangi seorang pria untuk dicarikan wanita teman kencan dan siap membayar sejumlah uang jika sesuai keinginan. Dua wanita itu pun menawarkan korban yang disebut masih remaja tetapi harus membayar Rp1 juta untuk sekali berhubungan badan.
Mereka pun sepakat dan pria tersebut harus membayar uang muka Rp300 ribu dan sisanya dibayar di kamar hotel. Kemudian kedua pelaku mengajak korban ke hotel dan selanjutnya menghubungi pemesan untuk segera datang.
Tak lama setelah pria itu meninggalkan lokasi, polisi datang ke TKP dan melakukan penggerebekan. Kedua pelaku tak bisa berkutik karena ditemukan barang bukti yang menguatkan perbuatan jahatnya.
"Dua tersangka menjual korban dengan harga Rp1 juta. Uang itu diberikan ke korban Rp300 ribu dan sisanya tersangka ambil dan dibagi dua," ungkap Kasi Humas Polres OKU Ipda Ibnu Holdon, Selasa (5/11).
Dalam penangkapan, polisi menyita uang pecahan Rp100 sebanyak 10 lembar, tiga kondom, dan ponsel. Kedua tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 11 dan Pasal 17 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 88 juncto 76 (I) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Achmad Fikri Fakih Haq
Buka Bisnis Prostitusi, Mahasiswa Divonis 1,5 Tahun
Pelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.
Jual Warga Sumbar Jadi Wanita Penghibur di Malaysia, Dua Pelaku TPPO Ditangkap
Dua wanita asal Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi. Mereka diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antarnegara.
Diajak Berlibur ke Bromo, Remaja Putri Dijual Pacar Lewat MiChat
Pelaku berkomplot menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu melalui aplikasi media sosial MiChat.
Bukannya Sekolah, Siswa Siswi SMP Digerebek di Kamar Kost 'Sudah Ketangkap Masih Sayang-sayangan'
Bikin miris, sejumlah pasangan yang masih duduk di bangku sekolah digerebek warga dalam kamar kos.
Puluhan Muda Mudi Terjaring Razia Sedang Berduaan di Penginapan
Puluhan Muda Mudi Terjaring Razia Sedang Berduaan di Penginapan
DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Muncikari di Jepara Dibekuk Usai Tawarkan Bocah Kembar
Polisi membongkar praktik prostitusi online terhadap dua remaja di bawah umur.
Miris, ABG jadi Muncikari dan Jerumuskan 2 Anak di Bawah Umur ke Prostitusi Online
Dengan memasarkan dua anak tersebut, dua muncikari itu mendapat keuntungan Rp50 ribu-150 ribu.
Kecewa Diminta Uang Lebih, 2 Pria Sekap Remaja Open BO di Apartemen Kemayoran
Dia disekap di dalam sebuah kamar lantai 30 apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Demi Biaya Ulang Tahun Anak, Pasutri Tawarkan Fantasi Seks Threesome
Pria berinisial HM (25) itu pun ditangkap polisi saat melakukan aksinya di Hotel Mojokerto.
Bukannya Berlibur, WNA Asal Uganda dan Bali Malah jadi PSK Bertarif Rp6 juta/Jam
Ketiganya menggunakan visa izin tinggal dan bekerja saat memasuki Bali.
PSK 3 bulan yang lalu
Tiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.