Kabar Gembira Buat Para Musisi, Sekarang Urus Royalti Lagu dan Musik Sudah Dibahas Serius Lembaga Ini

1 month ago 11
  1. ARTIS

Meskipun peraturan yang berlaku sudah lengkap dan mengikat, tetap saja terdapat berbagai kendala dalam pelaksanaan tugas dan wewenang yang dihadapi.

Jumat, 15 Nov 2024 10:13:00

Kabar Gembira Buat Para Musisi, Sekarang Urus Royalti Lagu dan Musik Sudah Dibahas Serius Lembaga Ini Kabar Baik Bagi Para Musisi, Metode Distribusi Royalti Lagu & Musik Dibahas Serius Oleh Lembaga Ini (©Credit: Istimewa)

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) adalah lembaga yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pembentukan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) dan merupakan amanah dari Pasal 89 ayat (1) UUHC serta Pasal 1 angka 11 Peraturan Pemerintah RI Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021).

LMKN memiliki kewenangan untuk menarik, mengumpulkan, serta mendistribusikan royalti, serta mengelola kepentingan hak ekonomi dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait dalam bidang lagu dan/atau musik. Selain itu, hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (Permenkumham RI No. 9/2022).

Kabar baik bagi para musisi, LMKN telah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pada Kamis, 14 November 2024 untuk membahas metode distribusi royalti lagu dan/atau musik. Dalam pertemuan tersebut, para peserta memaparkan berbagai kendala yang dihadapi serta solusi yang bisa diterapkan untuk memperlancar proses pendistribusian royalti.

Diskusi ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam industri musik, sehingga hak-hak mereka dapat terlindungi dengan baik.

Kendala Utama Masalah Royalti

Kabar Gembira Buat Para Musisi, Sekarang Urus Royalti Lagu dan Musik Sudah Dibahas Serius Lembaga Ini Kabar Baik Bagi Para Musisi, Metode Distribusi Royalti Lagu & Musik Dibahas Serius Oleh Lembaga Ini Credit: Istimewa

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, terdapat berbagai tantangan yang dihadapi meskipun peraturan yang ada sudah lengkap dan mengikat. Salah satu kendala utama dalam pengumpulan royalti karena lemahnya penegakan hukum dan kurangnya kesadaran pengguna terhadap hak-hak cipta lagu yang mereka gunakan. Hal ini menunjukkan meskipun ada regulasi, implementasinya masih menghadapi hambatan yang signifikan.

Di sisi lain, masalah dalam mendistribusikan royalti juga muncul karena minimnya data penggunaan lagu atau musik yang dilaporkan oleh pengguna. Saat ini, hanya tiga tempat karaoke yang telah menyerahkan data penggunaan lagu, yaitu Happy Puppy, Inul Vizta, dan Master Piece.

Meskipun pemerintah telah mengeluarkan PP 56/2021, implementasi dari peraturan tersebut belum terwujud, sehingga sistem yang diharapkan untuk mengintegrasikan pengumpulan dan distribusi royalti tidak dapat berjalan dengan baik.

Untuk mengatasi masalah ini, LMKN menerapkan metode distribusi royalti hybrid. Metode ini memungkinkan distribusi berdasarkan data penggunaan lagu yang tersedia. Sedangkan untuk yang tidak memiliki logsheet, distribusi dilakukan berdasarkan kesepakatan antara LMK-LMK.

Meskipun demikian, metode distribusi yang berdasarkan kesepakatan ini dianggap kurang valid dan tidak sejalan dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, LMKN mengadakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Tata Cara Distribusi Royalti Lagu dan/atau Musik pada tanggal 14 November 2024.

Diharapkan hasil dari FGD ini dapat memberikan acuan bagi metode distribusi royalti yang lebih berbasis pada penggunaan lagu dan/atau musik, sehingga proses distribusi dari LMKN ke LMK dan selanjutnya ke anggota Pemberi Kuasa dapat terlaksana dalam satu sistem yang terintegrasi.

Sistem Lisensi Online Kategori Live Event

LMKN menghadapi beberapa tantangan, salah satunya waktu distribusi yang cukup lama. Oleh karena itu, LMKN menjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk mempercepat proses distribusi pertunjukan musik, menggunakan data penggunaan lagu (logsheet) yang ditargetkan untuk diselesaikan dalam waktu 14 hari.

Untuk meningkatkan efisiensi dalam pendistribusian, mulai tahun 2023, LMKN telah memperkenalkan Sistem Lisensi Online Kategori Live Event. Dengan adanya sistem ini, setiap royalti dari pembayaran lisensi kategori live event oleh Pengguna Komersial yang berhasil dikumpulkan akan didistribusikan setiap bulan oleh LMKN kepada LMK, berdasarkan data lagu yang digunakan dalam live event tersebut, termasuk nama Penciptanya.

Artikel ini ditulis oleh

Anisyah Al Faqir

Editor Anisyah Al Faqir

Jokowi Ungkap Penyebab Regulasi Publisher Rights Tak Kunjung Rampung

Jokowi Ungkap Penyebab Regulasi Publisher Rights Tak Kunjung Rampung

Jokowi mengatakan, dirinya sudah membahas publisher rights sejak lama bersama para pemangku kepentingan

Menkumham Sahkan Aturan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Buku, Siap-Siap Jasa Fotocopi Wajib Bayar

Menkumham Sahkan Aturan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Buku, Siap-Siap Jasa Fotocopi Wajib Bayar

pihak yang diwajibkan membayar royalti dalam peraturan yang baru disahkan itu, di antaranya, yakni usaha jasa fotokopi

Menkum HAM Diminta Segera Terbitkan Permen Pengelolaan Royalti Hak Cipta Buku
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo

RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo

Beberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.

 Bisa Berdampak ke Seniman, Pencipta Lagu

Jokowi Ingin Persoalan Hak Cipta Segera Rampung: Bisa Berdampak ke Seniman, Pencipta Lagu

Jokowi berharap masalah hak cipta yang rampung bisa berdampak baik ke seniman Indonesia.

Once Mekel Minta Ganjar 'Gercep' Atasi Masalah Royalti Demi Industri Musik Indonesia

Once Mekel Minta Ganjar 'Gercep' Atasi Masalah Royalti Demi Industri Musik Indonesia

Once Mekel meminta bakal capres Ganjar Pranowo memberi perhatian dan kepedulian penuh

Musik 1 tahun yang lalu

 Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi Dilarang
 RUWET! Jokowi Kesal Skak Kapolri Listyo Soal Sulitnya Izin Konser hingga MotoGP

VIDEO: RUWET! Jokowi Kesal Skak Kapolri Listyo Soal Sulitnya Izin Konser hingga MotoGP

Presiden Jokowi menyentil soal perizinan penyelenggaraan event internasional maupun nasional di Indonesia, baik konser musik hingga olahraga.

Pernah Berseteru, Kini Ahmad Dhani dan Once Mekel ‘Bersatu’ di Komisi X DPR

Pernah Berseteru, Kini Ahmad Dhani dan Once Mekel ‘Bersatu’ di Komisi X DPR

Hubungan Ahmad Dhani dan Once Mekel sempat memanas. Perkara pembayaran royalti yang tidak dipatuhi oleh Once Mekel, menurut Ahmad Dhani.

Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik

Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik

Draf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.

Undang-Undang Perlindungan Data Sering Dianggap Jadi Formalitas Saja

Undang-Undang Perlindungan Data Sering Dianggap Jadi Formalitas Saja

Meski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.

Read Entire Article
International | Politik|