KPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Selasa, 12 Nov 2024 20:42:28
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari terlebih dulu putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SN).
"KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Tessa mengatakan pihak KPK menyayangkan putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan tersebut, namun menegaskan pihak KPK akan tetap menghormati putusan hakim.
Dia mengatakan penetapan tersangka terhadap Sahbirin dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yakni penetapan tersangka dilakukan dengan minimal dua alat bukti.
"Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti," ujarnya.
Putusan Hakim PN Jaksel
Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dalam sidang putusan terkait kasus dugaan suap lelang proyek.
"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Afrizal Hady dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon.
"Kemudian, juga dinyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang. "Menyatakan sprindik adalah tidak sah," ujarnya.
Sprindik adalah singkatan dari surat perintah penyidikan, yaitu dokumen resmi yang berisi perintah kepada penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.
Perintah Penyidikan dibuat setelah ada kesimpulan dari evaluasi atau gelar perkara bahwa suatu tindak pidana telah terjadi. Sprindik ditandatangani oleh atasan penyidik, yang merupakan pejabat yang diangkat secara struktural. Sprindik berisi nama tersangka dan perkaranya
Sementara, kuasa hukum Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo menegaskan pada intinya sang klien tidak melarikan diri lantaran tidak ada surat penetapan.
"Sekarang Pak Sahbirin Noor kembali kepada asal tidak dalam posisi apa pun karena penetapan tersangka sudah dibatalkan," ujar Soesilo.
Kemudian, dia juga menyatakan status Sahbirin tidak tertangkap tangan lantaran tidak ada di lokasi saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Terlebih, dia menjelaskan proses penetapan tersangka seharusnya sesuai dengan KUHAP, yakni dimulai dengan pemanggilan dalam penyelidikan permintaan keterangan dan pemeriksaan calon tersangka itu harus dilakukan oleh KPK.
"Saya kira itu yang terpenting, dari intisari putusan praperadilan. Artinya yang penetapan Pak Sahbirin ini sebagai tersangka itu telah dibatalkan," ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Raynaldo Ghiffari Lubabah
R
Reporter
- Raynaldo Ghiffari Lubabah
Kantongi 152 Alat Bukti, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sahbirin Noor Sesuai Aturan
Anggota Biro Hukum KPK, Mia Suryani menegaskan, pengumpulan ratusan bukti itu sudah sesuai aturan.
Dicari KPK, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tegaskan Tidak Melarikan Diri
KPK menyebut Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) yang jadi tersangka kasus suap kabur.
Alasan KPK Belum Tetapkan Sahbirin Noor Masuk DPO: Masih Ada di Indonesia
KPK enggan untuk memasukkan Sahbirin ke dalam DPO. Padahal, KPK sempat menyebut Sahbirin sudah kabur.
Paman Birin Menang Gugatan Praperadilan Lawan KPK, Status Tersangka Gugur
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atas penetapan dirinya sebagai tersangka
VIDEO: Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Diduga Kabur Usai Terjerat OTT KPK
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor kini sedang dicari-cari, usai KPK menyatakan Sahbirin Noor kabur
Haji Isam Tegaskan Tak Terkait Kasus Suap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Diketahui, Sahbirin Noor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Lawan KPK, Gugat Status Tersangka Korupsi ke PN Jaksel
Sahbirin Noor melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan penetapan status tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK Sebut Sahbirin Noor Kabur, Praperadilan Jadi Cacat Formil
KPK memastikan hingga saat persidangan praperadilan berlangsung, Sahbirin tidak diketahui keberadaannya
KPK 6 hari yang lalu
Reaksi Mendagri Usai Gubernur Kalsel Sahbirin Noor jadi Tersangka di KPK, Siapa Penggantinya?
Mendagri sudah meminta Sekjen Kemendagri untuk berkoordinasi dengan KPK usai Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka.
Dicari-cari KPK, Gubernur Kalsel Paman Birin: Saya Ada
Sahbirin pun sempat memanjatkan doa agar seluruh warga Kalsel mendapatkan keselamatan.
Sahbirin Noor Menghilang, KPK Terbitkan Surat Penangkapan
Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) tidak diketahui.
KPK 6 hari yang lalu