- UANG
- EKONOMI
Proses penarikan kendaraan oleh leasing diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018.
Jumat, 22 Nov 2024 11:05:32
Nasabah kredit kendaraan bermotor mungkin sering bertanya-tanya mengenai kapan leasing atau perusahaan pembiayaan berhak menarik kendaraan mereka.
Proses penarikan kendaraan oleh leasing diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan ada beberapa syarat penarikan kendaraan oleh leasing, di antaranya:
• Adanya Wanprestasi
Penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan jika debitur (nasabah) dinyatakan wanprestasi, yaitu gagal memenuhi kewajiban pembayaran cicilan sesuai perjanjian.
Wanprestasi biasanya terjadi jika debitur tidak membayar cicilan dalam periode tertentu (biasanya tiga bulan berturut-turut). Namun, hal ini harus disesuaikan dengan isi kontrak perjanjian kredit.
Selanjutnya
• Surat Peringatan dan Negosiasi
Sebelum melakukan penarikan, leasing wajib mengirimkan surat peringatan kepada debitur. Peringatan ini dilakukan secara tertulis, biasanya dalam bentuk Surat Peringatan (SP1 hingga SP3).
Selain itu, perusahaan pembiayaan juga harus memberikan kesempatan kepada debitur untuk melakukan negosiasi atau restrukturisasi kredit terlebih dahulu.
Tak hanya itu surat peringatan wajib paling sedikit memuat informasi seperti jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban, outstanding pokok terutang, bunga yang terutang dan denda yang terutang.
Berikutnya
• Eksekusi oleh Tenaga Profesional Bersertifikat
Proses penarikan kendaraan harus dilakukan oleh tenaga penagih yang memiliki sertifikat fidusia dari lembaga yang berwenang. Hal ini untuk memastikan bahwa proses penarikan sesuai hukum dan tidak melanggar hak asasi debitur.
• Adanya Akta Fidusia
Kendaraan yang ditarik harus memiliki jaminan fidusia yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Jika leasing belum mendaftarkan fidusia, maka penarikan kendaraan tidak sah secara hukum, dan debitur berhak mengajukan keberatan.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Idris Rusadi Putra
Debt Collector Tak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan, Ini Aturannya
Biasanya jenis utang yang ditagih adalah utang yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya tidak terbayar oleh debitur.
Dibolehkan Menjual Motor yang Masih Kredit, Tapi Pelajari Dulu Syaratnya
Berikut tips cara jual motor yang masih ada cicilan yang perlu Anda ketahui. Yuk simak!
Hati-Hati, Over Kredit Kendaraan Tanpa Konfirmasi Bisa Masuk Penjara
Nasabah diiumbau untuk menghindari perbuatan tersebut dan tetap mengikuti perjanjian kredit atas pembiayaan pembelian kendaraan maupun barang elektronik.
Gerombolan Debt Collector Setop Pemotor di Tengah Jalan, Dilawan Malah Ancam Mau Bunuh
Viral aksi segerombolan pria yang ngaku-ngaku sebagai debt collector mau rampas motor pengendara di jalanan.
VIRAL 1 tahun yang lalu
Jenderal Polisi ke Reserse se-Indonesia: Sikat itu Debt Collector Meresahkan!
Himbauan Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti kepada para anggota reserse.
Ternyata Ini Alasan Debt Collector Tagih Utang Pinjol Sampai Datangi Rumah Nasabah
Pihak ketiga atau debt collector diperbolehkan menagih utang nasabah yang sudah melewati batas keterlambatan yaitu lebih dari 90 hari.
Bagaimana Nasib Kredit Mobil Jika Debitur Meninggal? Ini Faktanya
Panduan penyelesaian kredit mobil jika debitur meninggal, termasuk cek asuransi dan opsi pelunasan
Wanprestasi adalah Ingkar Janji, Ketahui Penjelasan dan Penyebabnya
Wanprestasi adalah kegagalan dalam memenuhi prestasi yang sudah ditetapkan.
Cara dan Syarat Penghapusan Data Kendaraan yang Harus Anda Ketahui
Berikut adalah syarat dan cara penghapusan data kendaraan yang perlu diketahui