- PERISTIWA
- REGIONAL
Amnesty International Indonesia (AII) meminta Polresta Tangerang tidak memproses laporan terhadap Said Didu.
Rabu, 20 Nov 2024 13:22:26
Pemeriksaan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks dan pencemaran nama baik menuai polemik. Amnesty International Indonesia (AII) meminta Polresta Tangerang tidak memproses laporan terhadap Said Didu.
Said Didu dilaporkan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang Maskota karena mengkritik Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono merespons permintaan tersebut. Dia mengatakan, Polresta Tangerang melindungi hak pelapor dan akan terus melakukan penyidikin.
“Kita kan tetap harus melindungi hak pelapor, kita tidak bisa secara sepihak,” kata Baktiar, Rabu (20/11).
Dia memastikan, penyelidikan kasus penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik yang menyeret Said Didu berjalan efektif. Dia berharap akan terungkap fakta soal polemik PSN PIK2.
“Kita objektif dalam melaksanakan penyidikan ini. Kami harapkan bisa berjalan baik penyidikan ini dengan seterang-terangnya, objektif sesuai dengan fakta yang ada,” ujar dia.
Baktiar mengatakan, pihaknya masih akan memintai keterangan dari sejumlah pihak terkait kasus ini, termasuk para ahli.
“Masih ada pemanggilan terhadap saksi. Kami dari beberapa orang yang sudah diperiksa ada dari saksi ahli termasuk pelapor, termasuk saudara Said Didu,” jelas dia.
Dia menambahkan, pemeriksaan Said Didu berdasarkan laporan Maskota bahwa ada ketidaksesuaian fakta di lapangan dengan narasi yang beredar di media sosial.
“Menurut pelapor Ketua Apdesi ini yang disampaikan Pak Said Didu adalah tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan,” jelasnya.
Said Didu diperiksa selama enam jam terkait kasus dugaan penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik pada Selasa (19/11) kemarin. Dalam pemeriksaan, Said Didu dicecar 25 pertanyaan.
Pemeriksaan Said Didu dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB.
“25 Pertanyaan,” kata Said Didu di Mapolresta Tangerang, Selasa (19/11).
Dia menjelaskan, 25 pertanyaan yang dilayangkan penyidik terkait substansi dari laporan yang dituduhkan pelapor terhadapnya.
“Terkait substansi yang dilaporkan. Saya nyatakan sesuai kompetensi saya. Menjelaskan analisis publik, itu biasa,” katanya.
Dalam kasus ini, Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Titin Supriatin
Diperiksa 6 Jam Terkait Dugaan Penyebaran Hoaks, Said Didu Dicecar 25 Pertanyaan
Pemeriksaan Said Didu dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB.
Said Didu Dipolisikan oleh Apdesi Tangerang, Besok Diperiksa
Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang akan memeriksa mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.
Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks
Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Said sebelumnya mengkritik proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang berujung dilaporkan Apdesi Kabupaten Tangerang.
Penuhi Panggilan Polisi, Said Didu: Saya Cuma Membela Rakyat Tertindas
Said dilaporkan oleh Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota.Saat datangi kantor polisi, Said ditemani puluhan masyarakat Pantai Utara (Pantura) Tangerang.
Abraham Samad soal Pemeriksaan Said Didu: Kasus yang Dibuat-buat
Abraham yakin Said Didu tak langsung ditahan karena masih berstatus saksi.
Said Didu Tuding Ada Upaya Kriminalisasi untuk Muluskan Proses Pembangunan PSN PIK 2
Tim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.
Tegas, Said Didu Menolak Mediasi dengan Apdesi
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)
Polisi Tetap Tangani Kasus Said Didu meski Sejumlah Tokoh Minta Dihentikan
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Said Didu, Kerap Kritik Keras Jokowi hingga Dipolisikan Luhut Kini Jadi Jubir Anies-Cak Imin
Said juga mengungkap kebohongan Jokowi yang lain. Seperti kebijakan impor dan utang luar negeri.
Apdesi Buka Peluang Cabut Laporan Said Didu bila Syarat Ini Terpenuhi
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Surta Wijaya berharap kegaduhan di wilayah Pantura dapat diselesaikan secara musyawarah.