Kasus Distribusi Ilegal Konten Milik Nex Parabola: 3 Terdakwa Dituntut Dua dan Empat Tahun Penjara

1 month ago 11
  1. PERISTIWA
  2. NASIONAL

PT. Mediatama Televisi berharap Majelis Hakim memberikan hukuman secara adil kepada para terdakwa.

Senin, 18 Nov 2024 17:25:42

 3 Terdakwa Dituntut Dua dan Empat Tahun Penjara ilustrasi pengadilan. (©© 2023 merdeka.com)

Perusahaan penyedia layanan televisi satelit berlangganan, Nex Parabola (PT. Mediatama Televisi), memastikan akan mengawal persidangan kasus distribusi konten penyiaran ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Mereka berharap Majelis Hakim memberikan hukuman secara adil kepada para terdakwa.

Persidangan pada Senin (18/11) ini mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada tiga terdakwa berinisial DR, L, dan N. Para terdakwa dinilai melakukan pelanggaran UU UTE.

Ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman yang berbeda-beda. DR selaku terdakwa tiga dituntut hukuman penjara selama 4 tahun. L selaku terdakwa dua dituntut penjara 2 tahun, dan N selaku terdakwa satu dituntut 2 tahun penjara. Persidangan akan berlanjut pada awal pekan depan dengan agenda Pledoi.

"Agenda sidang selanjutnya itu Senin tanggal 25 November, agendanya pleidio dari para terdakwa," kata Andrios Insan Pranowo, kuasa hukum PT Mediatama Televisi.

"Nex Parabola akan mengawal perkara ini sampai dengan mendapatkan keputusan dari majelis hakim. Semoga majelis hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Diketahui, peran para terdakwa dalam kasus ini adalah, N selaku teknisi server, L sebagai pimpinan operator dan D sebagai salah satu pimpinan perusahaan. Mereka tergabung dalam perusahaan bernama PT Sentral Multi Telemedia yang bergerak di bidang Local Cable Operator (LCO) dengan menggunakan nama udara SVision.

Perusahaan antara PT Sentral Multi Telemedia dan Nex Parabola sudah mengakhiri kerjasama untuk penyiaran di wilayah Pekanbaru, Riau. Namun, pada tahun 2020 hingga 2022 para tersangka diduga mulai mendistribusikan secara illegal siaran Nex Parabola di wilayah Sukabumi.

Selama beroperasi, terdapat 1.500 konsumen di wilayah Sukabumi yang berlangganan kepada LCO SVision. Setiap satu konsumen diharuskan membayar biaya Rp40.000 setiap bulan.

Kasus ini diungkap oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar yang mendapat laporan pada tahun 2022. Setelah melakukan pengembangan, ketiga orang tersebut ditangkap sekira Juli 2024.

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 26 unit decoder, satu unit modulator hingga dokumen perusahaan. Para tersangka dijerat pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) Undang-undang RI nomer 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomer 11 tahun 2008 tengan ITE dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan/atau pasal 56 ayat (2) KUHPIdana.

Artikel ini ditulis oleh

LIa Harahap

Editor LIa Harahap

Distribusikan Tayangan Nex Parabola Secara Ilegal, Tiga Orang Terancam Penjara 9 Tahun

Distribusikan Tayangan Nex Parabola Secara Ilegal, Tiga Orang Terancam Penjara 9 Tahun

Tiga orang yang ditangkap berinisial N selaku teknisi server, L sebagai pimpinan operator dan D sebagai salah satu pimpinan perusahaan.

Distribusi Tayangan Ilegal yang Ditangani Mapolda Jabar Diselesaikan secara Restorative Justice

Distribusi Tayangan Ilegal yang Ditangani Mapolda Jabar Diselesaikan secara Restorative Justice

Kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jabar sejak menerima laporan dari pihak Nex Parabola pada Oktober tahun lalu.

Konten Penyiaran Didistribusikan Secara Ilegal, Nex Parabola Ambil Sikap Tegas

Konten Penyiaran Didistribusikan Secara Ilegal, Nex Parabola Ambil Sikap Tegas

Perusahaan penyedia layanan televisi satelit berlangganan, Nex Parabola melaporkan distribusi ilegal konten penyiaran kepada Ditreskrimsus Polda Jabar.

Vidio Apresiasi Hakim Vonis Satu Tahun Bui Pelaku Pembajakan Konten Ilegal ZAL TV

Vidio Apresiasi Hakim Vonis Satu Tahun Bui Pelaku Pembajakan Konten Ilegal ZAL TV

Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Ilham Allamsyah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak.

Vidio 1 tahun yang lalu

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara

PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo

Siarkan Pertandingan Liga Inggris di Instagram, 3 Warga Bandung Barat Terancam 8 Tahun Penjara

Siarkan Pertandingan Liga Inggris di Instagram, 3 Warga Bandung Barat Terancam 8 Tahun Penjara

Polisi menangkap tiga orang yang menyiarkan siaran pertandingan sepak bola Liga Inggris secara ilegal di akun media sosial.

Viral Video 3 Bocah Terpidana Pembunuh Siswi SMP di Medsos, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Dibayar Rp2,5 Juta Promosikan Situs Judi Online, Konten Kreator Diciduk Polisi

Dibayar Rp2,5 Juta Promosikan Situs Judi Online, Konten Kreator Diciduk Polisi

Saat ini, 108 situs judi online yang kerap digunakan oleh masyarakat di Sulsel sudah diajukan blokir ke Kominfo.

8 Potret Rebecca Klopper Puas di Persidangan Setelah Tersangka Penyebar Video Syur Dirinya Dihukum 3 Tahun
Pembajakan Series Vidio.com dan Dijual di Telegram Langgar Hak Cipta, DPR Dorong Pelaku Didenda Rp4 Miliar

Pembajakan Series Vidio.com dan Dijual di Telegram Langgar Hak Cipta, DPR Dorong Pelaku Didenda Rp4 Miliar

Sebelumnya polisi menangkap pelaku kasus pembajakan konten series di Vidio.com dijual ilegal melalui platform Telegram.

Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis

Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis

Andika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.

Read Entire Article
International | Politik|