- PERISTIWA
- NASIONAL
PT. Mediatama Televisi berharap Majelis Hakim memberikan hukuman secara adil kepada para terdakwa.
Senin, 18 Nov 2024 17:25:42
Perusahaan penyedia layanan televisi satelit berlangganan, Nex Parabola (PT. Mediatama Televisi), memastikan akan mengawal persidangan kasus distribusi konten penyiaran ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Mereka berharap Majelis Hakim memberikan hukuman secara adil kepada para terdakwa.
Persidangan pada Senin (18/11) ini mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada tiga terdakwa berinisial DR, L, dan N. Para terdakwa dinilai melakukan pelanggaran UU UTE.
Ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman yang berbeda-beda. DR selaku terdakwa tiga dituntut hukuman penjara selama 4 tahun. L selaku terdakwa dua dituntut penjara 2 tahun, dan N selaku terdakwa satu dituntut 2 tahun penjara. Persidangan akan berlanjut pada awal pekan depan dengan agenda Pledoi.
"Agenda sidang selanjutnya itu Senin tanggal 25 November, agendanya pleidio dari para terdakwa," kata Andrios Insan Pranowo, kuasa hukum PT Mediatama Televisi.
"Nex Parabola akan mengawal perkara ini sampai dengan mendapatkan keputusan dari majelis hakim. Semoga majelis hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Diketahui, peran para terdakwa dalam kasus ini adalah, N selaku teknisi server, L sebagai pimpinan operator dan D sebagai salah satu pimpinan perusahaan. Mereka tergabung dalam perusahaan bernama PT Sentral Multi Telemedia yang bergerak di bidang Local Cable Operator (LCO) dengan menggunakan nama udara SVision.
Perusahaan antara PT Sentral Multi Telemedia dan Nex Parabola sudah mengakhiri kerjasama untuk penyiaran di wilayah Pekanbaru, Riau. Namun, pada tahun 2020 hingga 2022 para tersangka diduga mulai mendistribusikan secara illegal siaran Nex Parabola di wilayah Sukabumi.
Selama beroperasi, terdapat 1.500 konsumen di wilayah Sukabumi yang berlangganan kepada LCO SVision. Setiap satu konsumen diharuskan membayar biaya Rp40.000 setiap bulan.
Kasus ini diungkap oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar yang mendapat laporan pada tahun 2022. Setelah melakukan pengembangan, ketiga orang tersebut ditangkap sekira Juli 2024.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 26 unit decoder, satu unit modulator hingga dokumen perusahaan. Para tersangka dijerat pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) Undang-undang RI nomer 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomer 11 tahun 2008 tengan ITE dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan/atau pasal 56 ayat (2) KUHPIdana.
Artikel ini ditulis oleh
Editor LIa Harahap
Distribusikan Tayangan Nex Parabola Secara Ilegal, Tiga Orang Terancam Penjara 9 Tahun
Tiga orang yang ditangkap berinisial N selaku teknisi server, L sebagai pimpinan operator dan D sebagai salah satu pimpinan perusahaan.
Distribusi Tayangan Ilegal yang Ditangani Mapolda Jabar Diselesaikan secara Restorative Justice
Kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jabar sejak menerima laporan dari pihak Nex Parabola pada Oktober tahun lalu.
Konten Penyiaran Didistribusikan Secara Ilegal, Nex Parabola Ambil Sikap Tegas
Perusahaan penyedia layanan televisi satelit berlangganan, Nex Parabola melaporkan distribusi ilegal konten penyiaran kepada Ditreskrimsus Polda Jabar.
Vidio Apresiasi Hakim Vonis Satu Tahun Bui Pelaku Pembajakan Konten Ilegal ZAL TV
Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Ilham Allamsyah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak.
Vidio 1 tahun yang lalu
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara
PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Siarkan Pertandingan Liga Inggris di Instagram, 3 Warga Bandung Barat Terancam 8 Tahun Penjara
Polisi menangkap tiga orang yang menyiarkan siaran pertandingan sepak bola Liga Inggris secara ilegal di akun media sosial.
Dibayar Rp2,5 Juta Promosikan Situs Judi Online, Konten Kreator Diciduk Polisi
Saat ini, 108 situs judi online yang kerap digunakan oleh masyarakat di Sulsel sudah diajukan blokir ke Kominfo.
Sebelumnya polisi menangkap pelaku kasus pembajakan konten series di Vidio.com dijual ilegal melalui platform Telegram.
Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis
Andika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.