John menilai alasan ini mengada-ada sebab dalam laporan itu pihaknya sudah membawa bukti yang sangat kuat salah satunya berupa video.
Jumat, 08 Nov 2024 19:42:51
Pengusutan dugaan kasus pengerahan kepala desa di Kabupaten Pemalang yang dilaporkan Tim Hukum pasangan calon nomor urut 1 Pilgub Jateng Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dihentikan oleh Bawaslu Pekalongan. Tim hukum menilai ini merupakan perbuatan melawan hukum.
Ketua Tim Advokat Andika Perkasa-Hendrar Prihadi John Richard Latuihamallo mengatakan, surat pemberitahuan tentang status laporan itu diterima oleh pihaknya pada 5 November kemarin, atau sekitar 10 hari sejak laporan itu dibuat pada 25 Oktober 2024.
"Sekitar 10 hari sejak laporan dibuat oleh Pelapor , Bawaslu Pekalongan memutuskan untuk menghentikan laporan tersebut. Alasannya laporan tidak terbukti," ujar John dalam jumpa pers, Jumat (8/11).
John menilai alasan ini mengada-ada sebab dalam laporan itu pihaknya sudah membawa bukti yang sangat kuat. Mulai dari rekaman video adanya pengerahan kades untuk mendukung pasangan calon 02 hingga saksi yang siap diperiksa seperti dirinya.
"Saksi sudah ada, termasuk saya juga sudah siap diperiksa karena saya dan 6 orang tim saya juga ada di sana tapi tidak dilakukan. Kemudian Bawaslu Pekalongan juga tidak memeriksa Musyarofah yang merupakan Ketua Paguyuban Kepala Desa se Jateng padahal dia yang menggerakan dukungan itu. Fakta itu ada, dan Bawaslu tidak melakukan tugas itu," tegas dia.
Menurut John, saat mendampingi salah satu saksi di dalam pemeriksaan bertempat di Bawaslu Kota Semarang, Pemeriksa menyampaikan perihal Musyarofah telah didatangi oleh Bawaslu namun yang bersangkutan berada di luar kota. Hal itu disampaikan pada tanggal 4 Oktober 2024, namun anehnya pada Tanggal 5 Oktober 2024 diketahui melalui surat pemberitahuan dari Bawaslu bahwa dinformasikan bila Laporan tersebut dihentikan karena tidak terbukti.
Tim Advokat Perkasa menyatakan adalah hal yang janggal, bagaimana mungkin kasus tersebut dihentikan sedangkan berdasarkan keterangan Bawaslu pada Tanggal 4 Oktober 2024, mereka belum memeriksa pelaku Musyarofah. Tidak mungkin juga dalam satu hari kemudian menghentikan laporan tersebut.
Tim Advokat Perkasa juga menilai penghentian laporan ini merupakan bukti rusaknya penegakan hukum Pilkada Jawa Tengah yang nyata-nyata merugikan 01 dan rusaknya demokrasi di Indonesia. Kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sudah semakin nyata dilakukan. Tim Hukum Andika-Hendi pun akan menggugat Bawaslu.
"Bawaslu sudah melakukan pelanggaran yang bersifat melawan hukum. Ini benar-benar merugikan untuk pasangan 01 Andika-Hendi dan," ucap John Richard.
Untuk diketahui, Tim Hukum pasangan calon nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi memergoki adanya dugaan pengerahan kepala desa di Kabupaten Pemalang untuk pemenangan paslon 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen. Anehnya Kepala-Kepala Desa tersebut berasal dari Pemalang, namun melakukan pertemuan dan deklarasi di Kabupaten Pekalongan
Pertemuan kades itu digelar di salah satu hotel di Kabupaten Pekalongan pada 22 Oktober 2024.
Tim hukum Andika-Hendi juga sempat menunjukan potongan video acara tersebut kepada awak media. Dalam video itu terlihat ada spanduk "Silaturahmi dan Konsolidasi Kepala Desa Se Kabupaten Pemalang".
Salah satu orang yang memimpin jalannya acara juga mengucapkan dukungan untuk salah satu calon.
"Hari ini kita berproses, melebur menjadi satu tujuan yang sama, satu langkah yang sama, pantarlih, dalam rangka memenangkan Ahmad Luthfi-Gus Yasin," teriak orang dalam video itu yang disambut dengan tepuk tangan peserta yang hadir.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Heri Winarno
Kasus Kades Ogan Ilir Nyambi jadi Timses Caleg Disetop, Ini Alasannya
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video ajakan dari kades viral di media sosial.
PDIP Bongkar Modus Mobilisasi Kepala Desa Menangkan Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng
Investigasi yang dilakukan tim kuasa hukum PDIP kubu Luthfi-Yasin sangat masif mengerahkan aparat desa.
Masif Penggalangan Kades, Tim Andika-Hendi Berencana Gugat Bawaslu Jateng
Tim hukum Andika-Hendi mempertanyakan kerja Bawaslu Jateng terkait masifnya penggalangan kepala desa oleh salah satu paslon calon di Pilgub Jateng.
Bawaslu Cek Dugaan Pengerahan Kades untuk Dukung Paslon di Pilkada Jateng, Ini Hasilnya
Pilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.
Tim Hukum Andika-Hendi Laporkan Kasus Ratusan Kades Tak Netral dalam Pilgub Jateng
Tim Hukum Perkasa berharap Bawaslu tidak sekadar memeriksa kasus ini tetapi juga mengusut dalang dari ketidaknetralan para kades ini.
CEK FAKTA: Hoaks Presiden Jokowi dan Kapolri Copot Polda Jabar Karena Batalkan Sidang Pegi
Dalam video berisi gabungan dari berbagai macam video yang ditambah dengan narasi dari bahwa Jokowi dan Kapolri
Pemanggilan kepala desa seluruh Karanganyar oleh Polda Jateng itu dilakukan pada 29 November 2023. Total, ada 176 kepala desa
CEK FAKTA: Beredar Video Sebut Anies Baswedan dan PDIP akan Gugat KPU, Berikut Faktanya
Video bernarasi Anies dan PDIP akan gugat KPU itu telah ditonton sebanyak 4,8 ribu kali di platform youtube dengan berbagai komentar warganet
Tim Andika-Hendi Terus Bongkar Kegiatan yang Diduga Mobilisasi Kades
Tim hukum Andika-Hendi kembali mengungkap adanya kegiatan yang diduga mobilisasi Kepala Desa.
VIDEO: Heboh TPN Ganjar Ungkap Kapolri Perintahkan Menangkan Prabowo, Polri: Hoaks!
Irjen Sandi Nugroho membantah isu Kapolri memerintahkan Dirbinmas untuk memenangkan paslon tertentu dalam Pemilu
Tim hukum Andika-Hendi mendapat informasi akan ada pertemuan sejumlah kepala desa di Pemalang untuk diarahkan memilih paslon tertentu di Pilkada Jateng.
Puspom TNI Serahkan Dugaan Merintangi Penyelidikan Mayor Dedi Hasibuan ke Polisi
Puspomad akan membeberkan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kasus Mayor Dedi.
TNI 1 tahun yang lalu