- PERISTIWA
- REGIONAL
Said Didu dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik berdasarkan barang bukti video di media sosial.
Rabu, 20 Nov 2024 13:40:23
Penyidik Sat Reskrim Polresta Tangerang masih melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana ITE, penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik dengan terlapor mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu. Pada pemeriksaan Selasa (19/11) kemarin, Said Didu dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik berdasarkan barang bukti video di media sosial.
“Bukan semata-mata bicara tentang pak Said Didu. Tapi ini bicara tentang kemanusiaan dan hak asasi manusia. Bahwa kebebasan berpendapat dilindungi konstitusi kita,” ungkap ketua tim kuasa hukum Said Didu, Ghufroni di Mapolresta Tangerang.
Ghufroni mempertanyakan dasar laporan yang dilayangkan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, H. Maskota HJS. Sebab saat itu, Said Didu tidak pernah menyebut namanya atau menyinggung Apdesi sebagai institusi dalam video yang dijadikan alat bukti. Justru kliennya menyebut nama Ma'ruf Amin dan Prabowo.
“Apalagi kalau kita lihat dari video yang dijadikan alat bukti di Kepolisian itu sama skali client kami tidak menyebtkan nama Maskota, kecuali yang kami ingat menyebut nama KH Maruf Amin dan termasuk nama Prabowo Subianto. Jadi kalau mau lapor Pak Maruf Amin atau Pak Prabowo yang melapor karena namanya disebut-sebut oleh Said Didu. Sehingga siapapun yang mengajukan laporan itu menjadi persoalan," katanya.
Selain itu, kubu Said Didu juga menyebut Maskota antikritik. Karena Didu tak pernah menyinggung nama yang bersangkutan.
“Kami simpulkan beliau anti kritik terhadap apa yang disampaikan pak Said Didu. Jadi tidak ada relevansinya antara terlapor dan pelapor.
Secara pribadi, kata Ghufroni, Said Didu juga sama sekali tidak mengenal dengan sosok Maskota.
“Klien kami tidak kenal sama sekali, tidak kenal namanya maskota jadi kenapa dia berkepntingan terhadap kasus ini. Jangan-jangan dia yang kebakaran jenggot atas kasus ini,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh
Editor LIa Harahap
Kapolres Tangerang Respons Desakan Setop Periksa Said Didu: Kami Lindungi Hak Pelapor
Amnesty International Indonesia (AII) meminta Polresta Tangerang tidak memproses laporan terhadap Said Didu.
Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks
Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Said Didu Tuding Ada Upaya Kriminalisasi untuk Muluskan Proses Pembangunan PSN PIK 2
Tim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.
Diperiksa 6 Jam Terkait Dugaan Penyebaran Hoaks, Said Didu Dicecar 25 Pertanyaan
Pemeriksaan Said Didu dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB.
Said Didu Dipolisikan oleh Apdesi Tangerang, Besok Diperiksa
Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang akan memeriksa mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.
Polisi Tetap Tangani Kasus Said Didu meski Sejumlah Tokoh Minta Dihentikan
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Tegas, Said Didu Menolak Mediasi dengan Apdesi
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)
Said Didu, Kerap Kritik Keras Jokowi hingga Dipolisikan Luhut Kini Jadi Jubir Anies-Cak Imin
Said juga mengungkap kebohongan Jokowi yang lain. Seperti kebijakan impor dan utang luar negeri.
Asisten Hasto PDIP Mengaku Tidak Kenal Harun Masiku
Hal itu diakui Kusnadi saat dicecar awak media usai melaporkan tindakan penyitaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri.
Semprot Fatia, Hakim PN Jaktim: Pertanyaannya Cuma Pernah atau Tidak!
Konten itu, lanjut Fatia juga demi menguji keterbukaan negara ihwal dugaan keterlibatan bisnis ekstraktif yang dianggap berdampak pada situasi HAM di sana.
Said sebelumnya mengkritik proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang berujung dilaporkan Apdesi Kabupaten Tangerang.