- UANG
- EKONOMI
Hilangnya merek dagang akan merugikan produsen legal dan kreativitas usaha, yang akhirnya bisa melemahkan posisi industri lokal dalam persaingan di pasar.
Selasa, 12 Nov 2024 09:36:03
Asosiasi Retail Vape Indonesia (Arvindo) berpendapat bahwa penerapan aturan rokok kemasan polos akan berdampak langsung pada industri rokok elektronik di Indonesia. Terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi mayoritas pelaku usahanya.
Menurut Ketua Arvindo Fachmi Kurnia, hilangnya merek dagang akan merugikan produsen legal dan kreativitas usaha, yang akhirnya bisa melemahkan posisi industri lokal dalam persaingan di pasar.
"Dengan menghilangkan karakteristik visual yang unik, merek dagang tidak lagi memiliki nilai diferensiasi, dan kreativitas terhadap membangun sebuah brand akan hilang," ujar Fachmi dikutip dari Antara, Selasa (12/11).
Dia menegaskan, aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dapat menghambat peralihan konsumen ke produk tembakau alternatif yang memiliki risiko lebih rendah.
Saat ini, ujarnya pula, konsumen masih kesulitan mengenali rokok elektronik yang legal, ditambah adanya kebijakan ini, maka dampaknya semakin mendorong maraknya produk ilegal dengan harga murah.
"Pada akhirnya, kebijakan tersebut akan merugikan pemerintah," katanya pula.
Kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek, tertuang di dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Aturan tersebut merupakan produk turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Oleh karena itu, katanya, pemerintah perlu meninjau kembali aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dan melibatkan para pelaku usaha dalam pembahasannya.
"Penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya efektif dalam melindungi kesehatan masyarakat, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan industri dan daya saing pelaku usaha," katanya.
Kelangsungan Bisnis Pengusaha
Senada dengan itu, praktisi merek dan pemasaran Yuswohady menyatakan, dengan penyeragaman menjadi kemasan tanpa identitas merek, maka akan merugikan pelaku usaha dan konsumen secara langsung.
Bagi pelaku usaha, kelangsungan bisnisnya bakal terancam menurunkan omzet toko karena mendorong perilaku konsumen membeli produk yang murah, bukan berdasarkan pertimbangan atas kualitas produk. Adapun konsumen akan kebingungan dalam memilih produk berkualitas.
Menurut dia, dampak terburuk dari penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek adalah hilangnya merek dagang, dilihat dari sisi pemasaran, dampaknya akan banyak muncul produk murah.
"Yang dikhawatirkan konsumen mencari merek apapun yang cenderung murah. Jadi tidak bersaing soal kualitas, malah bersaing untuk harga murah," katanya lagi.
Dia menyatakan pula, kehadiran produk rokok elektronik dengan harga murah akan memicu munculnya produk ilegal, sebab, yang menjadi persaingan di pasar adalah harga murah, bukan berdasarkan kualitas produk.
"Saya kira pasar rokok elektronik akan mengalami kemunduran karena produk legal akan bersaing dengan produk ilegal yang lebih murah," ujarnya.
Yuswohady berharap pemerintah mengkaji kembali wacana kebijakan tersebut, pertimbangannya, industri rokok elektronik melibatkan berbagai rantai nilai yang luas, salah satunya cukai yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan negara.
Selain itu, terdapat pelaku usaha dan tenaga kerja yang sangat bergantung terhadap keberlangsungan industri tersebut.
"Pemerintah perlu meninjau ulang aturan kemasan polos agar tidak merugikan pihak-pihak tertentu," ujarnya lagi.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Idris Rusadi Putra
I
Reporter
- Idris Rusadi Putra
Bisnis Iklan Bisa Mati Gara-Gara Kebijakan Ini
Aturan kemasan rokok polos tanpa merek menjadi polemik baru bagi perusahaan yang menjalankan usahanya secara legal.
Apindo Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek: Picu Banjir Rokok Ilegal hingga PHK Massal
Penerapan aturan mengenai kemasan polos atau tanpa merek berpotensi untuk menurunkan industri rokok dalam negeri.
Pengusaha: Sulit Melakukan Pengawasan Jika Tak Ada Merek Pada Produk Dijual
Aturan tersebut dinilai diskriminatif bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan.
Menengok Dampak Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos ke Petani dan Pengusaha
PMK dan PP 28/2024 tidak hanya mempengaruhi industri tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi dan distribusi.
Rokok 2 bulan yang lalu
Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos, Pengusaha Ritel Khawatir Masyarakat Sulit Membedakan Produk
Tutum menilai aturan ini akan menimbulkan kerancuan saat pembelian produk tembakau dan akan menimbulkan berbagai faktor lain.
Hati-Hati, Rokok Kemasan Polos Mudah Ditiru Rokok Ilegal dan Penerimaan Negara Bisa Hilang
Andry juga menyoroti aturan zonasi larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan yang masih rancu karena tidak disebutkan dengan jelas.
Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos Disebut Bakal Jadi Beban Baru Industri Tembakau
Lembaga riset independen tersebut memandang kebijakan tersebut telah memunculkan sejumlah tantangan dan kontroversi yang signifikan.
Meneropong Dampak Larangan Iklan Rokok ke Industri Kreatif
Berbagai pelarangan soal industri hasil tembakau memberatkan industri kreatif dan periklanan.
Wacana Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Pelaku Ritel Soroti Sederet Dampaknya Bagi UMKM
Pelaku usaha ritel menolak wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek atau plain packaging produk tembakau.
UMKM 2 bulan yang lalu
Sejatinya Indonesia sendiri merupakan negara produsen tembakau, berbeda dengan negara lain sebagai konsumen tembakau yang memberlakukan kebijakan FCTC.
Tak Hanya Industri, Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Buat Pedagang Asongan hingga Petani Rugi
Kebijakan kemasan rokok polos mengabaikan hak-hak hidup masyarakat yang bergantung pada industri tembakau.