Kecewa Vonis Kasasi Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Bakal PK agar Hukuman Setimpal

2 months ago 19
  1. PERISTIWA
  2. REGIONAL

Kejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.

Senin, 28 Okt 2024 11:28:56

Kecewa Vonis Kasasi Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Bakal PK agar Hukuman Setimpal Penangkapan Gregorius Ronald Tannur (©istimewa)

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengupayakan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) agar Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera itu mendapat hukuman yang setimpal.

Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati mengungkapkan kekecewaannya atas vonis lima tahun pidana penjara terhadap anak mantan anggota Dewan Perwakilan Republik Indonesia (DPR RI) tersebut.

"Tentu kecewa dengan vonis kasasi Mahkamah Agung yang memutuskan hukuman pidana selama lima tahun penjara," katanya kepada wartawan di sela kegiatan eksekusi Ronald Tannur menjalankan putusan Mahkamah Agung di Surabaya. Demikian dikutip dari Antara, Senin (28/10).

Vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum saat persidangan di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya.

Kajati Mia menjelaskan saat persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif kesatu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga pertama Pasal 359 KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Tuntutan yang dibuktikan di Pengadilan Negeri Surabaya adalah dakwaan alternatif kesatu Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara 12 tahun namun Majelis Hakim memutus bebas Ronald Tannur.

Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan upaya hukum kasasi namun Mahkamah Agung memutus Ronald Tannur terbukti dengan dakwaan alternatif kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara lima tahun.

Bagi Mia, yang terpenting saat ini Ronald Tannur dihukum dulu atas perbuatan pidananya.

Menyusul terbongkarnya dugaan gratifikasi terhadap Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya hingga Mahkamah Agung, Kajati Mia menyatakan akan mengupayakan bukti-bukti baru atau novum agar dapat mengajukan permohonan PK sehingga nantinya Ronald Tannur dihukum setimpal dengan perbuatan pidananya.

"Persoalannya semua bukti-bukti sudah kami hadirkan selama persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sedangkan yang namanya novum adalah bukti baru di luar yang telah dihadirkan di pengadilan. Jadi, ya, kalau kami dapat novum pasti kami akan ajukan permohonan PK," ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh

LIa Harahap

Editor LIa Harahap

Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi

Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi

Ronald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.

Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara

Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara

MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.

Singgung Kongkalingkong Tiga Hakim Beri Vonis Bebas, Keluarga Dini Sera Tak Puas MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun

Singgung Kongkalingkong Tiga Hakim Beri Vonis Bebas, Keluarga Dini Sera Tak Puas MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun

Keluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.

Kejagung Masih Pikir-Pikir Banding Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Timah
Alasan Jaksa Mantap Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Kematian Sang Pacar Dini Sera

Alasan Jaksa Mantap Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Kematian Sang Pacar Dini Sera

Kajati Jatim Mia Amiati menilai JPU sudah melakukan penuntutan secara maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara karena unsur pembunuhan terpenuhi.

 JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

KPK 7 bulan yang lalu

Kejagung Cegah Ronald Tannur Bepergian ke Luar Negeri Usai Bebas

Kejagung Cegah Ronald Tannur Bepergian ke Luar Negeri Usai Bebas

Pemantauan terhadap Ronald dilakukan agar mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.

Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan

Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan

Terkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.

Teka-Teki Keberadaan Ronald Tannur Usai MA Tolak Vonis Bebas & Perintahkan Dipenjara 5 Tahun

Teka-Teki Keberadaan Ronald Tannur Usai MA Tolak Vonis Bebas & Perintahkan Dipenjara 5 Tahun

Keberadaannya dipertanyakan usai Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dini Sera

Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dini Sera

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan Dini Sera.

Jaksa Susun Memori Kasasi Perkara Ronald Tannur, Ini Alasannya

Jaksa Susun Memori Kasasi Perkara Ronald Tannur, Ini Alasannya

Penanganan perkara tersebut ditangani oleh Kejari Surabaya. Tim JPU (jaksa penuntut umum) sudah menyatakan akan mengajukan kasasi.

Read Entire Article
International | Politik|