Kejagung membantah melakukan abuse of power terhadap Tom Lembong.
Senin, 18 Nov 2024 18:36:03
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bahwa kliennya menjadi korban 'abuse of power' usai dijadikan tersangka kasus importasi gula.
Pernyataan tim kuasa hukum Tom Lembong diungkapkan dalam salah satu poin gugatannya melawan Kejagung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kejagung membantah melakukan abuse of power terhadap Tom Lembong.
"Di mananya abuse of power? Penetapan tersangkanya sudah sesuai hukum acara (kitab undang-undang hukum acara pidana/KUHAP)," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (18/11).
Harli belum bisa menanggapi lebih banyak soal gugatan yang dilayangkan oleh kubu eks Mantan Menteri Perdagangan itu. Namun, dia memastikan tim jaksa akan segera membeberkan sejumlah fakta perihal penetapan tersangka Tom Lembong sudah sesuai dengan UU.
"Kita ikuti saja prosesnya ya," ungkap Harli.
Tim Hukum Tom Lembong, Dodu Abdulkadir menilai adanya upaya kesewang-wenangan yang dilakukan oleh Kejagung dalam kasus impor gula yang menyeret kliennya.
"Bahwa dengan tidak adanya pemeriksaan yang dilakukan termohon terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya, hal ini telah membuktikan adanya tindakan kesewenang – wenangan dan upaya kriminalisasi terhadap pemohon," ucap Abdul saat membacakan point gugatannya di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Pengusutan kasus tersebut sebetulnya dikatakan Abdul terjadi sejak tahun 2015-2023 berdasarkan Sprindik. Hanya saja hingga saat ini Kejagung memang tidak pernah memeriksa kelima menteri tersebut sebab hanya berfokus pada kasus Tom Lembong saja.
"Sampai dengan saat ini termohon belum melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan lainnya, bahkan sudah membuat pernyataan di media, tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan lainnya," tegas dia.
Oleh karena itu, Abdul menegaskan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus rasuah tidak sah dan meminta agar segera dibebaskan.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Titin Supriatin
Tom Lembong meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangka Korupsi kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Ini Poin-Poin yang Dipermasalahkan
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka
Kuasa Hukum Ceritakan Awal Tom Lembong Masuk Bui: Malam Jadi Tersangka Mentalnya Down
Lembong bahkan sempat dicegah upaya hukumnya saat itu yakni pihak Kejagung yang secara sepihak menyodorkan nama penasihat hukumnya.
Kasus Tom Lembong Diragukan, Kejagung: Apa Harus Ada Aliran Dana Dulu Baru Disebut Korupsi?
Kejagung juga beralasan tidak membutuhkan bukti adanya aliran dana yang mengalir ke Tom Lembong.
Kuasa hukum menilai Kejagung melakukan ketimpangan hukum karena hanya memeriksa Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula.
Kubu Tom Lembong Heran Dulu Tak Pernah Ditegur Jokowi saat Jabat Mendag, Kini Malah jadi Tersangka
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula periode 2015-2016, saat dirinya menjabat sebagai mendag di era Presiden Jokowi.
Lawan Kejagung, Ini Pertimbangan Tom Lembong Ajukan Praperadilan usai jadi Tersangka Korupsi
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mengajukan praperadilan atas setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula.
Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Begini Reaksi Kejagung
Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tom Lembong Segera Ajukan Praperadilan di Kasus Korupsi Impor Gula
Tom Lembong menyiapkan upaya hukum praperadilan atas status tersangka kasus korupsi komoditas gula yang disematkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadapnya.
Tom Lembong Pertanyakan Dua Alat Bukti Penetapan Tersangka yang Tidak Pernah Dimunculkan
Thomas Trikasih Lembong mempertanyakan soal dua alat bukti yang dijadikan landasan Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan tersangka korupsi impor gula.
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Tom Lembong
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula