Zulkipli mengatakan, kehadiran Tom Lembong tentu mempertimbangkan agenda Kejagung.
Selasa, 19 Nov 2024 14:46:10
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengkaji urgensi kehadiran Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam sidang gugatan praperadilan terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
“Kami sementara ini masih menunggu kajian dan telaah dari teman-teman penyidik," kata perwakilan Kejagung, Zulkipli usai sidang sanggahan tergugat atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11).
Zulkipli mengatakan, kehadiran Tom Lembong tentu mempertimbangkan agenda Kejagung. Dia mengaku khawatir sidang praperadilan bersamaan dengan pemeriksaan dalam penyidikan sehingga diperlukan pertimbangan yang matang.
Dia menyinggung pernyataan hakim bahwa sebenarnya pemohon tidak perlu hadir dalam sidang praperadilan lantaran sudah diwakilkan kuasa hukum.
"Tersangka ini sebetulnya prinsipal, yang kemudian dalam proses peradilan ini sudah diwakili atau memberikan kuasa kepada kuasa hukum," tambahnya.
Kemudian, untuk sidang pembuktian pada Rabu (20/11), Kejagung akan membawa sejumlah alat bukti surat mulai dari proses penyidikan, penetapan tersangka, dan sebagainya.
"Jadi, semua tahapan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Perdana Khusus sudah terdokumentasi. Mulai dari penyidikan, berarti ada surat perintah penyidikan, penetapan dan seterusnya," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan jika pemohon tidak hadir, maka dikhawatirkan permohonan gugatan bisa ditolak.
"Kita ingat di persidangan-persidangan lain, praperadilan itu bisa ditolak karena si pemohon tidak hadir," ujar Ari kepada wartawan.
Ari mengatakan jika pemohon tidak hadir maka gugatan bisa ditolak karena keterangan dari pemohon tidak jelas. Dia menambahkan, seandainya nanti sampai akhir sidang belum dihadirkan Tom, maka akan menjadi pertimbangannya untuk mengajukan keberatan.
"Kami akan ajukan ke pihak-pihak yang terkait apakah itu ke Komisi Yudisial, apakah itu ke pengawasan atau ke mana pun," ujarnya, dilansir Antara.
Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Titin Supriatin
Sahroni mengingatkan, jangan sampai ada seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi dugaan-dugaannya tidak terbukti.
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Tom Lembong
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula
Tom Lembong Segera Ajukan Praperadilan di Kasus Korupsi Impor Gula
Tom Lembong menyiapkan upaya hukum praperadilan atas status tersangka kasus korupsi komoditas gula yang disematkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadapnya.
Penetapan Tersangka Tom Lembong Sarat Politis, ICW Desak Kejagung Urai Pasal Korupsi Gula
Selain Tim, Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai tersangka korupsi.
Rapat Baru Dibuka, Komisi III DPR Langsung Cecar Jaksa Agung soal Kejelasan Kasus Tom Lembong
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath mengatakan kasus Tom Lembong itu cukup menyita perhatian publik.
Gerindra Minta Kejagung Jelaskan ke Publik Kasus Tom Lembong agar Prabowo Tak Tertuduh
DPR meminta Kejaksaan Agung menjelaskan kepada publik secara jelas dan detil terkait kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Tom Lembong
Bantah Politis, Kejagung Klaim Penetapan Tersangka Tom Lembong Berdasarkan Alat Bukti
Tom Lembong terjerat kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.
Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Ini Poin-Poin yang Dipermasalahkan
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka
Kejagung Sudah Periksa Tom Lembong 3 Kali Sebelum Ditetapkan Tersangka
Kejagung telah memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebanyak tiga kali sebelum akhirnya menetapkannya sebagai tersangka