Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong: Gugatan Tak Beralasan Hukum

1 month ago 5
  1. PERISTIWA

Kejagung mengklaim, penetapan tersangka Tom Lembong sah sesuai aturan.

Selasa, 19 Nov 2024 13:07:48

 Gugatan Tak Beralasan Hukum Tom Lembong (©Antara)

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Kejagung mengklaim, penetapan tersangka Tom Lembong sah sesuai aturan.

"Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk melakukan permohonan dalam perkara ini adalah tidak benar," kata perwakilan Kejagung Rony Agustinus dalam sidang sanggahan tergugat atau eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/11).

Rony memohon kepada hakim untuk memeriksa, mengadili, dan menerima eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dia mengatakan, PN Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan permohonan praperadilan dalam perkara No.113/Pid.Pra/2024/PNJKT.SEL karena cacat formil dan tidak merupakan objek kewenangan praperadilan.

"Permohonan praperadilan nomor 113 tidak beralasan hukum dan menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ujarnya, dikutip dari Antara. 

PN Jakarta Selatan menggelar sidang eksepsi atau sanggahan tergugat pada Selasa. Sementara penyerahan barang bukti dilakukan pada Rabu (20/11) dan menghadirkan saksi ahli pada Kamis (21/11).

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Kejagung menjelaskan, pada Januari 2016 Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba. Beberapa waktu lalu, Tom Lembong menulis surat dari balik penjara. Dalam suratnya, Tom Lembong menyinggung keadilan dan kebenaran. 

Artikel ini ditulis oleh

Titin Supriatin

Editor Titin Supriatin

Tom Lembong Minta Hakim Gugurkan Statusnya sebagai Tersangka Korupsi, Ini Sederet Kejanggalan yang Diungkap

Tom Lembong Minta Hakim Gugurkan Statusnya sebagai Tersangka Korupsi, Ini Sederet Kejanggalan yang Diungkap

Tom Lembong meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangka Korupsi kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

 Abuse of Powernya di Mana?
Jaksa Agung Blak-Blakan Bicara Penetapan Tersangka Tom Lembong usai Dihujani Interupsi Anggota DPR

Jaksa Agung Blak-Blakan Bicara Penetapan Tersangka Tom Lembong usai Dihujani Interupsi Anggota DPR

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin buka-bukaan soal kasus Tom Lembong usai dicecar anggota DPR.

 Tom Lembong Minta Dibebaskan, Buka-bukaan Lima Kesalahan Jaksa Depan Hakim Praperadilan

VIDEO: Tom Lembong Minta Dibebaskan, Buka-bukaan Lima Kesalahan Jaksa Depan Hakim Praperadilan

Amir menilai banyak kejanggalan yang terjadi pada saat kliennya itu tiba-tiba saja ditetapkan menjadi tersangka

Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Begini Reaksi Kejagung

Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Begini Reaksi Kejagung

Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

 Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel

VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel

Hakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Ini Poin-Poin yang Dipermasalahkan

Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Ini Poin-Poin yang Dipermasalahkan

Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka

 Apa Harus Ada Aliran Dana Dulu Baru Disebut Korupsi?

Kasus Tom Lembong Diragukan, Kejagung: Apa Harus Ada Aliran Dana Dulu Baru Disebut Korupsi?

Kejagung juga beralasan tidak membutuhkan bukti adanya aliran dana yang mengalir ke Tom Lembong.

Kubu Tom Lembong Heran Dulu Tak Pernah Ditegur Jokowi saat Jabat Mendag, Kini Malah jadi Tersangka

Kubu Tom Lembong Heran Dulu Tak Pernah Ditegur Jokowi saat Jabat Mendag, Kini Malah jadi Tersangka

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula periode 2015-2016, saat dirinya menjabat sebagai mendag di era Presiden Jokowi.

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

 Malam Jadi Tersangka Mentalnya Down

Kuasa Hukum Ceritakan Awal Tom Lembong Masuk Bui: Malam Jadi Tersangka Mentalnya Down

Lembong bahkan sempat dicegah upaya hukumnya saat itu yakni pihak Kejagung yang secara sepihak menyodorkan nama penasihat hukumnya.

Lawan Kejagung, Ini Pertimbangan Tom Lembong Ajukan Praperadilan usai jadi Tersangka Korupsi

Lawan Kejagung, Ini Pertimbangan Tom Lembong Ajukan Praperadilan usai jadi Tersangka Korupsi

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mengajukan praperadilan atas setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula.

Read Entire Article
International | Politik|