Kejagung Telusuri Sumber Uang Hampir Rp1 Triliun Eks Petinggi MA Zarof Ricar

2 months ago 15
  1. PERISTIWA

Jampidsus Kejagung pun meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus Zarof Ricar ke penyidik.

Senin, 04 Nov 2024 09:35:09

Kejagung Telusuri Sumber Uang Hampir Rp1 Triliun Eks Petinggi MA Zarof Ricar Zarof Ricar (©Antara)

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami asal uang milik mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang nilainya hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram. Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan kasus suap dan gratifikasi terkait Ronald Tannur di kediaman Senayan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyampaikan, penyidik pasti menanyakan langsung perihal uang dan emas itu ke Zarof Ricar.

“Itu sudah barang tentu penyidik melakukan itu, pasti ditanya uang sebesar itu dari mana asal usulnya, diterima dari siapa saja, kapan nerimanya, di mana diterima, dan digunakan untuk apa. Pasti (ditanyakan),” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11).

Meski begitu, lanjutnya, tidak semua informasi hasil penyidikan dapat dibuka ke publik. Dia pun meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus Zarof Ricar ke penyidik Jampidsus Kejagung.

“Bagaimana hasilnya? Sabar, itu kan rahasia penyidik. Pada saatnya nanti akan dibeberkan di pengadilan. Kembali lagi saya sampaikan, kita hormati asas praduga tidak bersalah, kita sama-sama,” jelas dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah melakukan pemblokiran terhadap rekening mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan keluarganya, imbas temuan uang senilai hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram saat penggeledahan di kediamannya.

“Jadi kita sudah melakukan langkah-langkah terkait pembelokiran ya, aset-aset yang bersangkutan tim kita lagi lacak di mana saja aset mereka, baik itu beruapa barang maupun berupa uang ya, kita sudah lakukan itu,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10).

Qohar mengaku tidak hafal jumlah rekening yang telah diblokir lantaran diduga terafiliasi dengan Zarof Ricar. Sementara soal aset lainnya pun masih dalam penelusuran penyidik.

“Nah ini jumlah yang diblokir saya ndak hafal, kan banyak sekali ya. Apalagi, ya banyak lah yang kita cari ya. Itu kan juga kalau aset masih dalam pencarian juga,” jelas dia.

Dia pun enggan mengulas lebih jauh perihal rekening dan aset Zarof Ricar lantaran menjadi bagian dari strategi penyidikan.

“Ya kalau sampai saat ini belum (temukan yang pakai nomina keluarga). Masa harus saya sampaikan semuanya di sini, ya kan? Itu namanya teknik penyidikan, jadi tidak harus yang kita peroleh, yang kita dapat, itu saya sampaikan seluruhnya,” Qohar menandaskan.

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat terkejut saat menggeledah kediaman petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) di Senayan, Jakarta Selatan. 

Bagaimana tidak, niat awal mencari bukti dugaan pemufakatan jahat suap kasasi kasus Ronald Tannur malah berujung temuan gepokan uang senilai hampir Rp1 triliun.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengulas, Zarof Ricar pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Meski telah pensiun pada 2022 lalu, nyatanya tidak membuatnya berhenti menjadi makelar kasus alias markus.

“Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA,” tutur Qohar kepada wartawan, Sabtu (26/10).

Tidak cuma uang yang jika dikonversikan ke rupiah bernilai Rp920.912.303.714 saja, penyidik juga menemukan emas dengan berat total sekitar 51 kilogram, atau setara di kisaran Rp75 miliar. Kepada penyidik, Zarof Ricar mengaku mengumpulkan uang dan emas itu mulai tahun 2012 sampai dengan 2022.

“Dari mana uang ini berasal, menurut keterangan yang bersangkutan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara. Sebagian besar pengurusan perkara,” jelas Qohar.

Zarof Ricar pun tidak dapat merinci kasus yang diurusnya lantaran terlalu banyak. Terlebih, aksi tersebut digelutinya hingga 10 tahun lamanya, yang bahkan hingga pensiun pun tetap dijalani.

“Berapa yang mengurus dengan saudara? Karena sangking banyaknya dia lupa. Karena banyak ya,” ujar Qohar.

Adapun penggeledahan dilakukan penyidik di dua lokasi berbeda pada Kamis, 24 Oktober 2024, yakni di rumah Zarof Ricar yang terletak di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Bali.

Hasilnya, dari kediaman tersangka disita SGD 74.494.427 dolar Singapura; USD 1.897.362 dolar Amerika Serikat; EUR 71.200 Euro; HKD 483.320 dolar Hongkong, dan Rp5.725.075.000.

Kemudian logam mulia emas antam dengan total 46,9 kilogram, dompet merah muda berisi 12 batang emas logam mulia seberat 50 gram per keping, dompet merah muda bergaris dengan isi tujuh batang emas Antam seberat 100 gram per keping, satu plastik berisikan 10 keping emas, dan tiga lembar sertifikat kuitansi emas.

Sementara untuk hasil penggeledahan di hotel Le Meredian Bali tempat Zarof Ricar menginap, disita segepok uang tunai pecahan Rp100 ribu sehingga total Rp10 juta, satu ikat uang tunai pecahan Rp50 ribu dengan total Rp4,9 juta, satu ikat uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 33 lembar sehingga total Rp3,3 juta, dan satu ikat uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 19 lembar berikut pecahan uang Rp5 ribu sebanyak 5 lembar dengan total Rp1.925.000.

Tidak ketinggalan penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang elektronik berupa ponsel atau handphone milik tersangka Zarof Ricar. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) terkait perkara terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tannur. Nyatanya, dia akan menjadi perantara uang suap untuk hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Di mana LR (pengacara Ronald Tannur) meminta ZR, agar ZR mengupayakan hakim agung MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam kasasinya,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10).

Qohar menyebut, tersangka Lisa Rahmat (LR) menyiapkan sebanyak Rp 5 miliar untuk hakim agung, sementara Zarof Ricar dibayar Rp1 miliar atas jasanya membantu pengurusan perkara Ronal Tannur. Berdasarkan catatan Lisa Rahmat dan Zarof Ricar yang ditemukan penyidik, uang tersebut dimaksudkan untuk hakim MA, meski belum sempat berpindah tangan.

“Untuk hakim agung berinisial S, A, dan S lagi, yang menangani kasasi Ronald Tannur,” jelas dia.

Awalnya, Zarof Ricar menolak uang tunai dalam bentuk rupiah untuk suap hakim MA lantaran jumlahnya terlalu banyak. Sehingga, dia meminta kuasa hukum Ronald Tannur untuk menukarkannya dalam bentuk mata uang asing.

“Setelah menukarkan rupiah ke mata uang asing, LR ke rumah ZR di Jakarta Selatan. Setelah itu uang tersebut disimpan dalam brankas di dalam rumah ZR,” Qohar menandaskan.

Artikel ini ditulis oleh

Titin Supriatin

Editor Titin Supriatin

N

Reporter

  • Nanda Perdana Putra
 Kalau Dia Bunyi Enak Kan
Kejagung Geledah Lagi Rumah Zarof Ricar, Ini yang Dicari

Kejagung Geledah Lagi Rumah Zarof Ricar, Ini yang Dicari

Zarof Ricar menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur.

Timbun Uang Rp1 Triliun dan 51 Kg Emas Hasil Urus Perkara, Jumlah Harta Dilaporkan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Segini
Kejagung Periksa 21 Saksi Kasus Suap Ronald Tannur, Belum Termasuk Keluarga Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Kejagung Periksa 21 Saksi Kasus Suap Ronald Tannur, Belum Termasuk Keluarga Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, puluhan saksi diperiksa itu belum termasuk keluarga Zarof Ricar.

Penampakan Rumah 'Gedongan' Zarof Ricar di Jaksel, Eks Pejabat MA Simpan Duit Suap Rp1 T & Emas 51 Kg Kasus Ronald Tannur

Penampakan Rumah 'Gedongan' Zarof Ricar di Jaksel, Eks Pejabat MA Simpan Duit Suap Rp1 T & Emas 51 Kg Kasus Ronald Tannur

Zarof Ricar diketahui menjadi perantara suap dalam kasus yang menyeret nama anak mantan anggota DPR RI fraksi PKB, Edward Tannur.

Uang Rp1 Triliun Hasil Korupsi Zarof Ricar, Bisa Gaji 1.666 Karyawan UMP Jakarta Per Bulan
DPR Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Suap Rp 920 M di MA

DPR Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Suap Rp 920 M di MA

Kejagung berjanji menelusuri temuan uang tunai dan emas senilai hampir Rp1 triliun di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

MA Bentuk Tim Khusus Periksa Hakim Kasasi Ronald Tannur

MA Bentuk Tim Khusus Periksa Hakim Kasasi Ronald Tannur

Ada tiga hakim agung yang akan diperiksa yakni Dwiarso Budi Santiarto, Supriadi, dan Edi Nur Ediono.

Kejagung Blokir Rekening Milik Makelar Kasus Mantan Pejabat MA Zarof Ricar

Kejagung Blokir Rekening Milik Makelar Kasus Mantan Pejabat MA Zarof Ricar

Kejagung akhirnya melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening milik mantan pejabat MA Zarof Ricar.

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka Suap dan Gratifikasi di Kasus Ronald Tannur

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka Suap dan Gratifikasi di Kasus Ronald Tannur

Sementara engacara Ronald Tannur juga ditetapkan sebagai tersangka pemufakatan jahat untuk melakukan suap.

Sepak Terjang Zarof Ricar, Eks Pejabat MA jadi Perantara Suap Ronald Tannur

Sepak Terjang Zarof Ricar, Eks Pejabat MA jadi Perantara Suap Ronald Tannur

Diduga, Zarof sebagai perantara yang akan mengurus sidang kasasi atas perkara kematian Dini Sera di Mahkamah Agung.

 Catatan Hitam Uang Haram Pengacara Ronald Tannur, Siapkan Rp5 M buat Hakim Kasasi MA
Read Entire Article
International | Politik|