Ibunda Ronald Tannur meminta kuasa hukum melobi hakim agar beri vonis bebas.
Senin, 04 Nov 2024 20:58:56
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka kasus suap dan gratifikasi terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Satu tersangka baru itu adalah ibu Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja (MW).
"Pada hari ini Senin 4 November 2024 penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi orang menjadi tersangka. Yang bersangkutan adalah ibu Ronald Tanur MW," kata Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Senin (4/11).
Meirizka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim hari ini. Penetapan tersangka setelah penyidik menemukan bukti cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi dilakukan Meirizka terlibat dalam pemufakatan dalam pembebasan Ronald Tanur dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afriyanti.
Peran Ibunda Ronald Tannur
Menurutnya, Meirizka dan kuasa hukum Ronald Tannur yakni tersangka Lisa Rahmat (LS) merupakan teman lama. Sehingga, dia meminta pengurusan kasus anaknya.
“Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan kepada MW ada hal-hal yang perlu dibiayai,” jelas dia.
Setiap ada permintaan uang dari Lisa, Meirizka memenuhinya, termasuk mengganti dana talangan yang jumlahnya mencapai sebesar Rp2 miliar. Selama persidangan di PN Surabaya, Meirizka menyerahkan uang kepada Lisa sebanyak Rp1,5 miliar diberikan bertahap.
"Sehingga total Rp3,5 miliar," ujar Qohar.
Untuk kepentingan penyidikan, Meirizka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Klas I Surabaya Cabag Kejaksaan Jawa Timur.
Jumlah Tersangka
Penetapan Mierizka tersangka menambah daftar tersangka kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur. Total sudah ada enam orang tersangka dalam kasus pemufakatan pembebasan Ronald Tanur.
Enam tersangka itu di antaranya adalah tiga hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota. Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmad.
Ketiga hakim yang diduga menerima suap tersebut dikenakan pasal pelanggaran, yaitu Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 KUHAP. Mereka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara itu, pengacara yang berinisial LR, sebagai pihak yang diduga memberikan suap, juga dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 6 ayat 1 huruf A juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 KUHAP. LR saat ini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Muhamad Agil Aliansyah
N
Reporter
- Nanda Perdana Putra
- Rahmat Baihaqi
Kejagung Bidik Dugaan Kemungkinan Keterlibatan Ronald Tannur di Kasus Suap 3 Hakim
Kejagung mendalami sejumlah alat bukti yang disita, salah satunya uang tunai berjumlah miliaran rupiah dari berbagai jenis mata uang.
Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara
MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.
Terima Laporan Keluarga Dini Sera, KY Bakal Periksa Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Laporan ini buntut putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur pada Senin (29/7).
Teka-Teki Keberadaan Ronald Tannur Usai MA Tolak Vonis Bebas & Perintahkan Dipenjara 5 Tahun
Keberadaannya dipertanyakan usai Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
VIDEO: Mahfud MD Respons Ronald Tannur Bebas Usai Aniaya Dini Hingga Tewas Hakimnya Gimana Sih
Mahfud MD ikut berpendapat terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang memvonis bebas Ronald Tannur, pelaku penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti
VIDEO: MA Putuskan Cabut Putusan Hakim PN Surabaya, Ronald Tannur Bersalah & Dipenjara 5 Tahun
Yanto menjelaskan Mahkamah Agung mencabut putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024 lalu
Vonis Bebas Ronald Tannur Dianggap Janggal, Anggota DPR: Kalau Ada Penyimpangan, Pecat Hakimnya!
Heru mengatakan, vonis hakim yang membebaskan Ronnald Tannur itu janggal karena tidak ada satu pun pasal dalam dakwaan yang digunakan dalam putusannya.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. "3 hakim 1 lawyer," singkat Febrie saat dihubungi, Rabu (23/10).
Keluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.