- PERISTIWA
- NASIONAL
Kejagung menilai akan lebih mudah jika pada akhirnya Zarof akan 'bernyanyi' terkait temuan uang tersebut.
Kamis, 31 Okt 2024 12:05:17
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan temukan uang hampir Rp1 triliun saat menggeledah kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) di Senayan, Jakarta Selatan bakal ditelurusi. Kejagung menilai akan lebih mudah jika pada akhirnya Zarof akan 'bernyanyi' terkait temuan uang tersebut.
"Terkait ini masih fokus apakah ada hubungannya dengan perkara yang tadi itu dengan perkara pemufakatan jahat suap dengan gratifikasi itu. Ya kalau dia buka soal yang terkait Rp920 miliar tambah 51 kilogram emas itu, ya bisa ditelusuri," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan Kamis (31/10).
Kejagung memastikan bakal mendalami temuan uang tersebut apakah terkait perkara rasuah. "Ya itulah juga yang harus didalami. Sekali lagi kubilang, kalau dia bunyi macam bunyinya mas ini, enak ya kan? Enak," tambah Harli.
Sejumlah barang bukti ditemukan penyidik Kejagung diduga terkait pemufakatan Ronald Tannur dengan Zarif Ricar masih ditelusuri penyidik Kejagung. Namun penelusuran uang itu tidak akan berhenti di kasus Ronald Tannur. Mengingat Zarof juga menjadi salah satu makelar kasus di MA.
"Tetapi kita juga tidak boleh lalai, karena pasal yang disangkakan itu dengan peristiwa yang ada di Surabaya. Aku sudah beberapa kali sampaikan, kita juga tidak harus pesimis. Karena kalau nanti gratifikasi, lebih dari 10 juta beban pembuktiaannya ada di penerima," ujar Harli.
Terhitung, sudah ada 21 orang saksi yang telah diperiksa oleh Kejagung terkait dengan kasus suap oleh Zarof. Puluhan saksi diperiksa itu belum termasuk keluarga Zarof Ricar.
"Kalau keluarganya belum (diperiksa). Kalau pemeriksaan terhadap saksi yang saya tanya itu, sudah ada 21 orang," beber Harli.
Harli menegaskan, penyidik Kejagung belum memeriksa keluarga sebagai saksi Zarof Ricar. "Iya untuk kasus itulah, kasus zarof, terkait LR, terkait hakim Surabaya. Apakah itu ada keluarganya (diperiksa) ini, itu belum," ujar Harli.
Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat terkejut saat menggeledah kediaman petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) di Senayan, Jakarta Selatan. Bagaimana tidak, niat awal mencari bukti dugaan pemufakatan jahat suap kasasi kasus Ronald Tannur malah berujung temuan gepokan uang senilai hampir Rp1 triliun.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengulas, Zarof Ricar pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Meski telah pensiun pada 2022 lalu, nyatanya tidak membuatnya berhenti menjadi makelar kasus alias markus.
"Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA," tutur Qohar kepada wartawan, Sabtu (26/10).
Tidak cuma uang yang jika dikonversikan ke rupiah bernilai Rp920.912.303.714 saja, penyidik juga menemukan emas dengan berat total sekitar 51 kilogram, atau setara di kisaran Rp75 miliar.
Kepada penyidik, Zarof Ricar mengaku mengumpulkan uang dan emas itu mulai tahun 2012 sampai dengan 2022.
"Dari mana uang ini berasal, menurut keterangan yang bersangkutan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara. Sebagian besar pengurusan perkara," jelas Qohar.
Zarof Ricar pun tidak dapat merinci kasus yang diurusnya lantaran terlalu banyak. Terlebih, aksi tersebut digelutinya hingga 10 tahun lamanya, yang bahkan hingga pensiun pun tetap dijalani.
"Berapa yang mengurus dengan saudara? Karena sangking banyaknya dia lupa. Karena banyak ya," ujar Qohar.
Adapun penggeledahan dilakukan penyidik di dua lokasi berbeda pada Kamis, 24 Oktober 2024, yakni di rumah Zarof Ricar yang terletak di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Bali.
Hasilnya, dari kediaman tersangka disita SGD 74.494.427 dolar Singapura; USD 1.897.362 dolar Amerika Serikat; EUR 71.200 Euro; HKD 483.320 dolar Hongkong, dan Rp5.725.075.000.
Kemudian logam mulia emas antam dengan total 46,9 kilogram, dompet merah muda berisi 12 batang emas logam mulia seberat 50 gram per keping, dompet merah muda bergaris dengan isi tujuh batang emas Antam seberat 100 gram per keping, satu plastik berisikan 10 keping emas, dan tiga lembar sertifikat kuitansi emas.
Sementara untuk hasil penggeledahan di hotel Le Meredian Bali tempat Zarof Ricar menginap, disita segepok uang tunai pecahan Rp100 ribu sehingga total Rp10 juta, satu ikat uang tunai pecahan Rp50 ribu dengan total Rp4,9 juta, satu ikat uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 33 lembar sehingga total Rp3,3 juta, dan satu ikat uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 19 lembar berikut pecahan uang Rp5 ribu sebanyak 5 lembar dengan total Rp1.925.000.
Tidak ketinggalan penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang elektronik berupa ponsel atau handphone milik tersangka Zarof Ricar.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Muhamad Agil Aliansyah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, puluhan saksi diperiksa itu belum termasuk keluarga Zarof Ricar.
Kejagung Geledah Lagi Rumah Zarof Ricar, Ini yang Dicari
Zarof Ricar menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur.
Zarof Ricar diketahui menjadi perantara suap dalam kasus yang menyeret nama anak mantan anggota DPR RI fraksi PKB, Edward Tannur.
MA Bentuk Tim Khusus Periksa Hakim Kasasi Ronald Tannur
Ada tiga hakim agung yang akan diperiksa yakni Dwiarso Budi Santiarto, Supriadi, dan Edi Nur Ediono.
Sepak Terjang Zarof Ricar, Eks Pejabat MA jadi Perantara Suap Ronald Tannur
Diduga, Zarof sebagai perantara yang akan mengurus sidang kasasi atas perkara kematian Dini Sera di Mahkamah Agung.
VIDEO: Catatan Hitam Uang Haram Pengacara Ronald Tannur, Siapkan Rp5 M buat Hakim Kasasi MA
Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar peran mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Zarof merupakan mafia kasus alias Markus.
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka Suap dan Gratifikasi di Kasus Ronald Tannur
Sementara engacara Ronald Tannur juga ditetapkan sebagai tersangka pemufakatan jahat untuk melakukan suap.
VIDEO: Kejagung Bongkar Suap Ronald Tannur, Zarof Pensiunan MA Tersangka Harta Rp1 Triliun
ZR dan LR melakukan pemufakatan jahat karena suap, terkait kasus pembebasan terdakwa penganiayaan Ronald Tannur.
Penggeledahan itu pengembangan dari penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Suurabaya yang sebelumnya dilakukan penyidik lewat Operasi Tangkap Tangan.
Misalnya saja, ada Komisi Yudisial, Badan Pengawas, dan sebagainya. Secara aturan, hakim diyakini sulit untuk main perkara.