Rafael Alun merupakan terpidana perkara korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.
Jumat, 08 Nov 2024 18:59:13
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab permohonan keberatan keluarga Rafael Alun Trisambodo atas perampasan aset hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rafael Alun merupakan terpidana perkara korupsi berupa gratifikasi dan TPPU. Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu divonis pidana badan selama 14 tahun dan aset terpidana turut dirampas untuk negara.
Jaksa mengatakan, keluarga Rafael Alun sedang mencari celah untuk merebut kembali aset tersebut. Padahal aset yang dirampas KPK hasil gratifikasi dan TPPU.
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa saat membacakan tanggapan atas gugatan pengembalian aset keluarga Rafael Alun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (7/11).
"Pemohon mencari celah seolah-olah aset yang telah dirampas itu merupakan harta kekayaan yang sah sehingga berdasarkan tanggapan ini nantinya Majelis Hakim akan memperoleh gambaran yang utuh dan menyeluruh tentang duduk perkara pokok," kata Jaksa.
Jaksa meyakini majelis hakim yang menangani gugatan ini memiliki pandangan tersendiri dan mampu membuat keputusan yang bijaksana. Jaksa hanya mengingatkan, Rafael Alun telah dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana TPPU dan divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
"Mengingat di dalam diri setiap majelis hakim terpatri nilai kebenaran dan nilai keyakinan untuk menakar mana yang benar itu benar dan mana yang salah itu salah," tutur Jaksa.
Sebelumnya, permohonan atas keberatan perampasan aset-aset terpidana tersebut diajukan oleh korporasi CV Sonokoling Cita Rasa dan perorangan atas nama Petrus Giri Hesniawan (Pemohon I), Markus Seloadji (Pemohon II), dan Martinus Gangsar (Pemohon III).
Adapun pengajuan keberatan oleh CV Sonokoling Cita Rasa untuk aset berupa satu unit mobil Innova dan satu unit mobil Grand Max. Sedangkan Pemohon I, II, dan III mengajukan keberatan untuk uang di safe deposit box Rafael Alun sebesar 9.800 euro, 2,09 juta dolar Singapura, dan 937.900 dolar AS; perhiasan di safe deposit box berupa enam buah cincin, dua kalung beserta liontin, lima pasang anting, dan satu buah liontin; serta satu buah rumah di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Lalu, satu buah rumah di Srengseng, Jakarta Barat dan ruko di Meruya, Jakarta Barat; dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E nomor BM 08 dan nomor BM 09; serta satu unit mobil VW Caravelle.
Dalam perkara korupsi berupa gratifikasi dan TPPU atas nama terpidana Rafael Alun Trisambodo, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana badan selama 14 tahun dan aset terpidana turut dirampas untuk negara.
Atas putusan tersebut, KPK telah melakukan putusan pengadilan atas aset terpidana, yaitu dengan cara merampas aset terdakwa dan menyetorkannya ke kas negara pada Selasa (27/8)
Artikel ini ditulis oleh
Editor Titin Supriatin
KPK Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun
Banding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.
Blak-blakan Jaksa Bongkar Pencucian Uang Rafael Alun hingga ke Ibu Kandung, Kakak dan Adik
Dalam sidang, jaksa blak-blakan membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rafael mengalir hingga ke ibu kandung, adik dan kakaknya.
KPK: Sidang Rafael Alun jadi Terobosan Baru Bongkar Korupsi dari Kejanggalan LHKPN
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU
LHKPN 1 tahun yang lalu
Harta Rafael Alun Dipreteli KPK
Penyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas
MA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita
Selain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.
Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp16,66 M dan TPPU Bersama Istrinya Ernie Meike Torondek
Rafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara
Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.