Kementerian LH meminta, pemerintah daerah di seluruh Indonesia segera memperbaiki pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.
Selasa, 12 Nov 2024 19:06:49
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup meminta, pemerintah daerah di seluruh Indonesia segera memperbaiki pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.
Instruksi ini secara khusus ditujukan untuk TPA di daerah yang masih menerapkan sistem pembuangan terbuka atau open dumping, yang dinilai merusak lingkungan.
Direktur Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Novrizal Tahar mengungkapkan, sebanyak 54,44% TPA di Indonesia masih beroperasi dengan sistem pembuangan terbuka.
Sistem ini berpotensi mencemari tanah, udara, dan sumber air di sekitarnya, selain menimbulkan bau tidak sedap dan risiko kesehatan bagi warga sekitar.
"Sistem pembuangan terbuka di TPA dilarang melalui Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah" ujar Novrizal, Selasa (12/11).
Lebih lanjut, Novrizal menyampaikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendali Lingkungan Hidup telah mengirimkan 306 Surat Peringatan kepada kepala daerah yang masih menerapkan pembuangan terbuka, mendesak mereka untuk segera membenahi pengelolaan TPA.
Saat ini, terdapat 60 titik TPA dan lokasi pembuangan ilegal yang dalam pengawasan, dengan beberapa di antaranya sudah diproses hukum.
"Tindakan ini dapat berujung pada sanksi hukum bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan," tegasnya.
Novrizal menambahkan, setiap pemerintah daerah yang gagal memenuhi kewajiban akan menghadapi langkah penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dia juga menyoroti pentingnya kerja sama lintas sektor dan partisipasi masyarakat untuk mendukung pengelolaan sampah berkelanjutan. Selain itu, kata Novrizal, KLH mendorong penerapan teknologi ramah lingkungan, seperti daur ulang dan pemanfaatan sampah sebagai energi (waste-to-energy).
Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan, selaras dengan komitmen Indonesia dalam mencapai target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam Enhanced Nationally Determined Contributions (ENDC).
"Pemerintah Daerah diharapkan segera menanggapi ini dengan menyusun program konkret untuk pembenahan sektor pengelolaan sampah, terutama TPA," tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Titin Supriatin
Kemendagri Dorong Pemda Perkuat Kerjasama Kelola Sampah, Perubahan Perilaku Penting Dilakukan
Pembangunan daerah sebagai bagian integral yang tidak terpisahkan atau terpadu dari pembangunan nasional.
Puan Maharani Dorong Kebijakan Hijau ke Masyarakat untuk Atasi Sampah
Puan Maharani mendorong Pemerintah memperbanyak program kebijakan hijau (green policy) untuk mengatasi krisis sampah.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah melakukan langkah konkret dalam mengatasi permasalahan sampah plastik di Indonesia.
Masalah Sampah di Indonesia: TPA Terbatas, Minim Kesadaran Warga dan Sistem Manajemen Lemah
Volume sampah harian yang terus meningkat dan daya tampung TPA yang terbatas, masalah sampah menjadi bom waktu yang siap meledak.
Telan Anggaran Rp824 M, Jokowi Resmikan 3 TPA di Jatim: Dapat Kurangi Masalah Sampah
Dapat mengurangi permasalahan sampah, mengurangi pencemaran lingkungan, dan meningkatkan kualitas lingkungan.
Heru Budi Ingin DLH DKI Tiru Singapura, Sampah Jakarta Bisa Dikelola di Laut atau Teluk
Heru Budi Ingin DLH DKI Tiru Singapura, Sampah Jakarta Bisa Dikelola di Laut atau Teluk
Luhut Minta Bau Sampah TPST Kertalangu Segera Diatasi: Tapi Jangan Digunakan jadi Isu Politik
Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, telah dibangun pada tahun 2022 dan diresmikan Presiden Jokowi pada Maret lalu.