- UANG
- EKONOMI
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga meminta kepada seluruh pihak untuk bisa bersabar terkait penetapan UM 2025.
Jumat, 22 Nov 2024 13:36:16
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjawab keresahan pekerja maupun buruh terkait nasib penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025 yang tak kunjung ditetapkan.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga meminta kepada seluruh pihak untuk bisa bersabar terkait penetapan UM 2025.
Sebab, pemerintah akan cermat dan teliti terkait kebijakan yang ditempuh guna mengakomodir kepentingan semua pihak, baik itu para pekerja/buruh maupun para pengusaha. Namun, ia memastikan upah tahun depan mengalami kenaikan meski tidak disebutkan besarannya.
"Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik," kata Sunardi di Jakarta, Jumat (22/11).
Ia meminta para Gubernur untuk menunggu kebijakan Pemerintah Pusat terkait penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025. Saat ini regulasi kebijakan UM tahun 2025 masih dalam proses kajian.
"Kemnaker meminta para Gubernur untuk menunggu regulasi terbaru," ujarnya.
Sunardi mengatakan, Kemnaker telah membuat surat edaran kepada para Gubernur untuk menunggu regulasi terkait penetapan UM Tahun 2025. Regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta kerja.
"Jadi seperti yang sudah disampaikan di berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bahwa Pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan dari MK tersebut," katanya.
Menurutnya, proses pembahasan dan kajian kebijakan UM tahun 2025 telah melibatkan seluruh pihak, baik pengusaha maupun serikat pekerja/serikat buruh dan stakeholders lainnya.
"Kemnaker juga memastikan bahwa regulasi ini nantinya telah meaningful participation yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh Bapak Menaker kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto," jelasnya.
Serikat Buruh Minta UMP 2025 Naik 20 Persen, Ini Pertimbangannya
Sebelumnya, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat menyayangkan sikap pemerintah yang hingga saat ini belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025.
Ia meminta agar UMP tahun 2025, naik 20 persen. Bersamaan dengan itu, dia juga meminta agar pemerintah turunkan harga Sembilan Bahan Pokok sebesar 20 persen
Menurutnya, kenaikan UMP 2025 sebesar 20 persen karena sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 kenaikan UMP setiap tahun rata-rata hanya 3 persen saja dan malah pernah kenaikan upah itu di bawah angka Inflasi.
Selain itu, ia bilang penetapan UMP Tahun 2025 menjadikan titik awal bagi Pemerintahan Prabowo Subianto untuk bisa mewujudkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 Persen. Salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah pemerintah harus menaikkan UMP Tahun 2025 adalah 20 persen.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Idris Rusadi Putra
I
Reporter
- Idris Rusadi Putra
Menaker Ida: Kenaikan UMP 2024 Diputuskan Sebelum November
Pihaknya saat ini tengah menyerap berbagai aspirasi dari sejumlah pihak terkait besaran UMP 2024.
gaji 1 tahun yang lalu
Hore, Kemenaker Beri Sinyal UMP 2024 Bakal Naik
Sebelumnya, UMP 2023 mengalami kenaikan hingga 10 persen.
Serikat Buruh Desak Pemerintah Segera Umumkan Kenaikan UMP 2024
Serikat buruh berharap kenaikan UMP 2024 bisa mencapai 15 persen.
Diam-Diam, Pengusaha Sudah Serahkan Besaran Kenaikan UMP 2024 ke Kemnaker
Usulan Kadin Indonesia terhadap kenaikan UMP 2024 akan diumumkan pekan depan, atau pada awal November 2023.
Curhat Buruh Minta Upah Minimum 2025 Naik 10 Persen: Kami Nombok Setiap Bulan
Selama lima tahun terakhir, terutama pada tahun pertama, upah minimum tidak mengalami kenaikan di seluruh Indonesia.
UMP 2025 Dipastikan Naik, Besaran Kenaikan Masih Menjadi Misteri
Pemerintah akan tetap melakukan perhitungan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
UMP 1 bulan yang lalu
Akui Belum Ada Pembahasan Kenaikan UMP 2025, Menaker Ida: Diumumkan November oleh Pemerintahan Baru
Pengumuman kenaikan UMP akan dilakukan setelah pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Menaker Ida Minta Gubernur Segera Umumkan UMP 2024: Paling Lambat Hari Ini
Penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023.
Pemerintah Instruksikan UMP 2024 Harus Naik, Apindo Bilang Begini
Dunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.