- PERISTIWA
- REGIONAL
Perdamaian guru honorer Supriyani dengan keluarga siswa SDN 4 Barito berinisial D berbuntut pemecatan kepada Samsuddin.
Rabu, 06 Nov 2024 10:44:53
Perdamaian guru honorer Supriyani dengan keluarga siswa SDN 4 Barito berinisial D (8), berbuntut pemecatan kepada Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia atau HAMI Cabang Konawe Selatan (Konsel) Samsuddin.
Ketua LBH HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra) Andri Darmawan mengatakan, pemecatan itu merupakan sanksi tegas kepada anggotanya yang melakukan tindakan di luar koordinasi dengan pimpinan LBH HAMI Sultra, terkait dengan perkara Supriyani.
"Samsudin diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua LBH HAMI Konsel. Dia tidak ada koordinasi soal guru Supriyani" kata Andri Darmawan. Dikutip dari Antara, Rabu (6/11).
Dia menyebutkan bahwa saat ini jabatan Ketua LBH HAMI Konsel akan diisi oleh Pelaksana Sementara, yaitu La Hamidi, sampai terbentuk susunan kepengurusan LBH HAMI Cabang Konawe Selatan terbentuk.
"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," ujarnya.
Andri Darmawan juga menegaskan bahwa terkait dengan perkara Supriyani yang saat ini masih bergulir di meja hijau akan terus dilanjutkan tanpa memperdulikan perdamaian yang dilakukan oleh Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga.
"Perkara itu masih akan tetap kita lanjutkan tanpa pengaruh perdamaian apapun, dan seluruh penanganan perkara itu saya ambil alih langsung. Ibu Supriyani kan tidak pernah mengakui kesalahan, jadi perdamaian itu tidak ada gunanya, karena tidak sesuai dengan Peraturan MA," tutur Andri Darmawan.
Andri mengatakan bahwa perdamaian antara Supriyani dan Aipda Wibowo Hasyim selaku orang tua terduga korban penganiayaan inisial D (8) itu tidak sesuai Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2024.
"Kalau perdamaian di pengadilan merujuk kepada harus dilakukan pada sidang pertama dan terdakwa harus mengakui perbuatannya. Ibu Supriyani kan tidak pernah mengakui kesalahan, jadi perdamaian itu tidak ada gunanya, karena tidak sesuai dengan Peraturan MA," beber Andri.
Dia menyebutkan bahwa langkah yang dilakukan oleh Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga, yang memediasi itu juga tidak diketahui oleh LBH HAMI Sultra, sebagai leader yang menangani perkara Supriyani.
"Anggota (LBH HAMI) yang ikut menandatangani itu sudah kami berhentikan, yaitu Saudara Samsuddin," ujarnya.
Andri Darmawan juga menjelaskan bahwa dalam surat kesepakatan berdamai itu juga tidak dipahami oleh Supriyani, melainkan terdakwa (Supriyani) hanya diarahkan saja.
"Jadi, saya tidak urus dengan itu (kesepakatan damai), kita fokus dengan pembuktian kita, untuk menghadirkan alat bukti supaya bisa membuktikan bahwa ibu Supriyani tidak bersalah," jelas Andri Darmawan.
Dia juga berharap dalam proses pengadilan yang dijalani Supriyani itu, majelis hakim bisa memberikan vonis bebas terhadap terdakwa.
"Mudah-mudahan dengan hasil persidangan bisa membebaskan ibu Supriyani," tambah Andri Darmawan.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga berhasil mendamaikan antara Supriyani dan orang tua korban dalam perkara dugaan penganiayaan siswa inisial D (8).
Dia mengatakan bahwa mediasi yang dilakukan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati itu tidak lain untuk penyelesaian perkara antara kedua bela pihak tersebut dapat selesai dengan damai.
"Sebagai orang tua kita selesaikan ini baik-baik, apalagi kita satu kampung. Mari kita saling memaafkan dan hidup rukun," kata Surunuddin.
Dia menyebutkan bahwa meski telah didamaikan antara kedua bela pihak tersebut masih sementara bergulir di meja hijau, akan tetapi pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang menangani perkara tersebut.
"Semoga sesuai harapan kita masalah ini segera selesai baik-baik. Namun, sekarang kita kembali kebijakan hakim soal putusan persidangan nanti. Ya harapan kami, hakim dapat mempertimbangkan putusan-nya," ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Yacob Billiocta
Camat Baito Dicopot Imbas Kasus Guru Honorer Supriyani, Begini Penjelasan Bupati Konsel
Jabatan Camat Baito sementara dijabat Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Ivan Ardiansyah.
Selain berunjuk rasa mengawal perkara guru honorer Supriyani, PGRI Baito ramai-ramai menolak siswa D dan saksi kembali bersekolah.
Guru SDN 4 Baito Konawe Selatan itu sebelumnya dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap salah satunya muridnya berinisial D.
Kabar Baik, Mendikdasmen Janji Angkat Guru Honorer Supriyani jadi Guru PPPK
Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan bantuan afirmasi tersebut berupa pemberian kesempatan lulus kepada Supriyani sehingga dapat mengajar dengan lebih baik
PN Andoolo Tangguhkan Penahanan Guru Honorer Supriyani Usai Kasusnya Dituduh Aniaya Siswa Viral
Supriyani harus mendekam dipenjara usai dijadikan tersangka atas tuduhan menganiaya siswa diduga anak polisi.
Deretan Kejanggalan Kasus Guru Honorer Dituduh Aniaya Anak Polisi, Berujung Supriyani Dibui
Supriyani akan menghadapi persidangan pada Kamis (24/10) besok. Namun, sejak semalam penahanannya ditangguhkan.
Ramai Disumpahi Orang Tua Murid! Kepsek SDN 1 Cibeureum Dicopot Usai Pecat Guru Honorer
Wali Kota Bogor Bima Arya mencopot Kepsek SDN 1 Cibeureum usai heboh pemecatan guru honorer.
Didakwa Lakukan Kekerasan ke Siswa Anak Polisi, Guru Honorer Ajukan Eksepsi
Supriyani dituduh menganiaya seorang siswa yang belakangan diketahui anak seorang polisi.
Tumpah Ruah Dukung Supriyani, Ribuan Guru 'Geruduk' PN Andoolo Bawa Spanduk 'Stop Kriminalisasi'
Ribuan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI memadati Pengadilan Negeri (PN) Andoolo dukung sidang Supriyani.
Puan Berharap Ada Keadilan Bagi Guru Supriyani
Puan juga prihatin atas banyaknya guru yang terseret kasus hukum karena mendisiplinkan siswa dianggap sebagai pelanggaran.
Tim Penasehat Hukum Supriyani memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan untuk melanjutkan sidang itu ke pokok perkara.