Zarof Ricar merupakan pajabat MA yang pensiun pada 2022 lalu.
Selasa, 29 Okt 2024 13:05:50
Makelar kasus (markus) di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dikabarkan mengikuti rombongan petinggi MA untuk melakukan kunjungan kerja ke wilayah Madura pada tanggal 27-28 September 2024. Zarof Ricar merupakan pajabat MA yang pensiun pada 2022 lalu.
Dalam surat yang beredar, nama Zarof Ricar ada dalam daftar pimpinan dan pejabat MA yang berkunjung ke Madura. Surat itu ditandatangani oleh Sunarto saat masih menjabat posisi Wakil Ketua MA. Kini, Sunarto menjabat Ketua MA.
Surat itu diterbitkan pada 17 September 2024. Artinya, Zarof Ricar mengikuti rombongan petinggi MA setelah statusnya pensiun.
Dalam surat dijelaskan, pimpinan dan pejabat MA berkunjung ke Keraton Sumenep. Surat bernomor 14/WKMA.Y/SB/HM2.1.1/IX/2024 itu ditujukan kepada Plt Bupati Sumenep.
"Dengan hormat bersama ini menginformasikan bahwa beberapa pimpinan dan pejabat Mahkamah Agung pada tanggal 27 dan 28 September 2024 melakukan kunjungan kerja ke wilayah Madura," bunyi surat tersebut.
Juru Bicara (Jubir) MA, Hakim Yanto buka suara terkait surat tersebut. Dia mengatakan, surat itu bukan surat resmi MA.
"Kalau surat dinas pasti ada kop suratnya, ada ini, terus ada surat tugas gitu. Judulnya kan hanya daftar orang yang mau berkunjung ke keraton itu (Sumenep)," jelas Hakim Yanto, Senin, (28/10).
Hakim Yanto juga menampik kabar pimpinan MA akan merombak komposisi majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) Mardani Maming.
"Saya malah baru dengar, besok saya tanyakan terkait ini ya," ucap dia.
Adapun nama pimpinan dan pejabat MA yang melakukan kunjungan ke Wilayah Madura itu antara lain Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Sunarto, Ketua Kamar Pengawasan Dwiarso Budi Saniarto dan Hakim Agung Dr. Nurul Elmiya.
Tak hanya itu, turut serta hakim Agung Ibrahim, Muhammad Yunus Wahab dan Pri Pambudi Teguh, Muhammad Yunuss Wahab, Sugeng Sutrisno, dan Sutarjo dalam lawatan ke Madura.
Dalam kunjungan itu, ada juga nama Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori, Hakim Ad Hoc PHI Mahkamah Agung Subiyanto, Hakim Ad Hoc PHI Mahkamah Agung Sugeng Santoso, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Bambang Myanto, dan Zarof Ricar.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyoroti lembaga yudikatif yang masih bisa diintervensi usai Zarof Ricar terseret kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
"Ya tentunya ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini, celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Titin Supriatin
Istana Buka Suara Respons Isu Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam
Mahfud yang juga berstatus Cawapres, mendadak mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi
Mengintip Aktivitas Mahfud MD Usai Gagal Jadi Wapres RI, Punya Banyak Waktu untuk Keluarga dan Teman
Berbeda dengan mantan capres dan cawapres Pemilu 2024 lain, Mahfud MD kini seolah berjarak dengan politik praktis.
Zulhas Respons Rencana Mahfud Mundur Sebagai Menko Polhukam
Rencana mundurnya Mahfud dari jabatan Menko adalah hak pribadi.
Timnas AMIN Nilai Mahfud Beri Sinyal Berpamitan ke Jokowi
Mahfud disebut akan menjalankan tanggung jawabnya sesuai aturan.
Ma'ruf Amin Jalani Ramadan Terakhir sebagai Wapres: Tahun Depan Kembali ke Habitat Dakwah
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, Ramadan 2024/1445 merupakan yang terakhir dijalaninya sebagai Wapres.
Analisis Pesan Politik di Balik Mahfud MD Mundur Sebelum Masa Pencoblosan Pilpres 2024
Mahfud MD resmi mundur dari jabatan Menko Polhukam beberapa hari jelang pencoblosan Pilpres 2024.
Reaksi Ketua TPN soal Mahfud Mundur dari Menko Polhukam
Mundurnya Mahfud dari kursi kabinet Presiden Jokowi dinilai sangat penting untuk Pilpres 2024.
Anwar Usman Tak Hadiri Pengucapan Sumpah Hakim MK Baru di Istana Negara
Ipar Jokowi itu dicopot dari Ketua MK, usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan dirinya terbukti melanggar kode etik.
Mahfud Mundur dari Menko Polhukam, PSI: Ini Pilihan Politik Elektoral Bukan soal Etik dan Konstitusi
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai langkah pengunduran diri Mahfud MD lebih dilandasi kepentingan elektoral, bukan etis.
Jadi Hakim MK, Arsul Sani Sudah Mundur dari PPP dan DPR
Sesuai aturan hakim MK tak boleh menjadi anggota maupun pengurus partai politik