- PERISTIWA
- NASIONAL
KPK mengingatkan agar mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu bersikap kooperatif.
Rabu, 13 Nov 2024 14:30:27
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjemput paksa anggota DPR RI periode 2024-2029 Anwar Sadad jika tidak juga hadir memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021-2022.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengingatkan agar mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu bersikap kooperatif. Anwar Sadad sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.
"Yang jelas kalau yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, tentunya akan dilakukan pemanggilan ulang dan dapat dijemput paksa," tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Rabu (13/11).
Anwar Sadad sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK sebagai saksi pada 22 Oktober 2024. Hanya saja, dia tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan alasannya.
KPK pun memastikan akan kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Anwar Sadad, yang juga diketahui sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur itu.
"Rencana penyidikan ini kan sudah dibuat ya, timelinenya ada, jadi kita tinggal menunggu saja kapan yang bersangkutan akan dipanggil lagi," jelas dia.
Tessa masih enggan membuka ke publik perihal perbuatan korupsi Anwar Sadad di pusaran kasus korupsi dana hibah tersebut. Termasuk soal dugaan adanya aliran dana yang masuk hasil tindak pidana rasuah.
"Ya karena itu sudah masuk materi jadi saya belum bisa jawab," Tessa menandaskan.
Sebelumnya, tim penyidik KPK pada Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019-2022.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.
Juru Bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah mengajukan permohonan cegah ke luar negeri untuk 21 orang terkait kasus dugaan korupsi dana Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur (Jatim).
"Bahwa pada tanggal 26 Juli tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika di kantornya, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Dari 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi dana hibah tersebut, enam di antaranya adalah anggota DPRD Jatim. Adapun daftarnya adalah sebagai berikut:
1. KUS, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
2. AI, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
3. AS, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
4. BW, Swasta;
5. JPP, Swasta;
6. HAS, Swasta;
7. SUK, Swasta;
8. AR, Swasta;
9. WK, Swasta;
10. AJ, Swasta;
11. MAS, Swasta;
12. FA, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Kabupaten Sampang;
13. AA, Swasta;
14. AH, Swasta;
15. MAH, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
16. AYM, Swasta;
17. RYS, Swasta;
18. MF, Swasta;
19. AM, Swasta;
20. JJ, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo; dan
21. MM, Swasta.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Achmad Fikri Fakih Haq
N
Reporter
- Nanda Perdana Putra
Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil 17 Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024
KPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono.
KPK 1 hari yang lalu
Penyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.
Sita Uang dan Bukti dari Rumah Dinas Mendes, KPK Segera Periksa Abdul Halim Kakak Cak Imin
Tessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.
KPK 2 bulan yang lalu
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
KPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi
KPK 4 bulan yang lalu
KPK Buka Peluang Sidik TPPU di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
KPK 4 bulan yang lalu
KPK Geledah Rumah Mendes, Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik Disita
KPK menggeledah rumah dinas Mendes Abdul Halim Iskandar.
KPK 2 bulan yang lalu
KPK Geledah Dinas Peternakan Provinsi Jatim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
Selama melakukan penggeledahan, dua petugas polisi bersiaga di depan pintu masuk gedung.
KPK 1 bulan yang lalu
KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah
T.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
KPK 4 bulan yang lalu
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim
Halim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim
Adapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
KPK 4 bulan yang lalu
KPK Kembali Tangani Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, Geledah Rumah Anggota DPRD
Penggeledahan hasil pengembangan kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat.
KPK 4 bulan yang lalu