- PERISTIWA
- NASIONAL
Dugaan itu dikuatkan dengan penyidik lembaga antirasuah beberapa waktu lalu tengah gencar-gencarnya mencari Sahbirin Noor namun tidak kunjung membuahkan hasil.
Rabu, 13 Nov 2024 12:32:17
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kemunculan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor memimpin apel pegawai di halaman kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru, Senin (11/11), ingin menggugurkan kabar melarikan diri. KPK sebelumnya menetapkan Sahbirin Noor tersangka korupsi suap sejumlah proyek di lingkungan Kalimantan Selatan.
"Ya tentunya tidak dipungkiri bahwa kemunculan yang bersangkutan patut diduga untuk menggugurkanlah isu bahwa yang bersangkutan buron atau hilang ya," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/11).
Menurut Tessa, dugaan itu dikuatkan dengan penyidik lembaga antirasuah beberapa waktu lalu tengah gencar-gencarnya mencari Sahbirin Noor namun tidak kunjung membuahkan hasil. Padahal upaya penggeledahan mulai dari kantor hingga rumah dinas sudah dilakukannya.
Tessa mengatakan, semenjak Paman Birin muncul memimpin apel, penyidik KPK langsung bergerak untuk melakukan upaya penangkapan. Hanya saja, Tessa mengaku tidak mengetahui perkembangan lebih lanjut dari penyidik KPK di lapangan.
"Apakah yang bersangkutan kembali menghilang setelah mengambil apel," kata Tessa.
KPK Respons Penetapan Tersangka Sahbirin Noor Digugurkan Pengadilan
Tessa kemudian melanjutkan, semenjak pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penetapan status tersangka Sahbirin tidak sah, maka upaya untuk pengejaran terhadap gubernur dua periode Kalimantan Selatan itu sudah tidak lagi diperlukan.
Menurut Tess, KPK akan mempelajari terlebih dulu putusan hakim yang menggugurkan status tersangka Paman Birin.
"KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/11).
Tessa mengatakan pihak KPK menyayangkan putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan tersebut, namun menegaskan pihak KPK akan tetap menghormati putusan hakim.
Dia mengatakan penetapan tersangka terhadap Sahbirin dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yakni penetapan tersangka dilakukan dengan minimal dua alat bukti.
"Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti," ujarnya.
Praperadilan Sahbirin Noor Dikabulkan
Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dalam sidang putusan terkait kasus dugaan suap lelang proyek.
"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Afrizal Hady dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon.
Kemudian, juga dinyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang. "Menyatakan sprindik adalah tidak sah," ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Muhamad Agil Aliansyah
Perjalanan Kasus 'Paman Birin' jadi Tersangka Kasus Korupsi hingga Lolos dari Jeratan KPK
Penetapan 'Paman Birin' sapaan karibnya sebagai tersangka gugur karena menganggap KPK telah sewenang-wenang.
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti
KPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Keputusan Afrizal itu membuat Paman Birin sapaan Sahbirin Noor bebas dari jeratan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor
KPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
KPK 3 jam yang lalu
VIDEO: Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Diduga Kabur Usai Terjerat OTT KPK
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor kini sedang dicari-cari, usai KPK menyatakan Sahbirin Noor kabur
Kemendagri Sudah Tunjuk Plt Gubernur Kalsel, Bakal Panggil Sahbirin Noor Buntut Pimpin Apel ASN
Sahbirin Noor muncul ke hadapan publik pada Senin pagi (11/11) untuk memimpin apel ASN usai sempat menghilang setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap.
Dicari KPK, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tegaskan Tidak Melarikan Diri
KPK menyebut Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) yang jadi tersangka kasus suap kabur.
Alasan KPK Belum Tetapkan Sahbirin Noor Masuk DPO: Masih Ada di Indonesia
KPK enggan untuk memasukkan Sahbirin ke dalam DPO. Padahal, KPK sempat menyebut Sahbirin sudah kabur.
Reaksi Mendagri Usai Gubernur Kalsel Sahbirin Noor jadi Tersangka di KPK, Siapa Penggantinya?
Mendagri sudah meminta Sekjen Kemendagri untuk berkoordinasi dengan KPK usai Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka.
Kantongi 152 Alat Bukti, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sahbirin Noor Sesuai Aturan
Anggota Biro Hukum KPK, Mia Suryani menegaskan, pengumpulan ratusan bukti itu sudah sesuai aturan.
Reaksi KPK soal Sahbirin Noor Masih Pimpin Apel ASN Usai Diburu Terkait Kasus Suap
Sahbirin Noor akhirnya muncul usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap.
KPK Sebut Sahbirin Noor Kabur, Praperadilan Jadi Cacat Formil
KPK memastikan hingga saat persidangan praperadilan berlangsung, Sahbirin tidak diketahui keberadaannya
KPK 1 minggu yang lalu