Poengky menilai, mestinya KPK bisa melakukan pembelaan yang lebih baik agar menang praperadilan.
Senin, 18 Nov 2024 18:06:12
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Poengky Indarti menyoroti kalahnya KPK dari gugatan praperadilan eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Menurutnya, hal ini sangat memalukan.
Poengky menilai, mestinya KPK bisa melakukan pembelaan yang lebih baik agar menang praperadilan. Hal itu disampaikan Poengky dalam fit and proper test Capim KPK di Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).
"Nah terkait dengan pertanyaan Gubernur Kalimantan Selatan bisa bebas praperadilannya, kalah KPK, saya rasa ini sangat memalukan. Karena seharusnya ketika melakukan praperadilan, KPK menggunakan apa pembelaan-pembelaan yang bagus," kata Poengky.
Menurutnya, jika KPK kalah dalam praperadilan maka harus ada evaluasi yang dilakukan.
"Jangan sampai ke depan KPK kalah terus. Jadi kan ini berarti penguasaan hukumnya juga bermasalah," ujarnya.
Jika Poengky terpilih menjadi pimpinan KPK, dia memastikan tak ada lagi hal-hal serupa terulang.
"Terus kemudian terkait formil upaya upaya formilnya juga salah gitu. Jadi jangan sampai ini terjdi lagi," pungkasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin hari ini, Senin (18/11). Pemeriksaan dilakukan usai KPK kalah melawan Sahbirin Noor dalam praperadilan kasus suap lelang proyek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama SN Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021-2024," kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (18/11).
Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap Sahbirin Noor. Tessa hanya memastikan, Sahbirin Noor diperiksa sebagai saksi dalam kasus rasuah sejumlah proyek di Kalsel.
"Melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah pemerintahan Provinsi Kalsel," jelas Tessa.
KPK kalah melawan gugatan yang dilayangkan oleh Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan. Salah satu poin yang mengalahkan KPK yakni hakim menilai adanya tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh komisi antirasuah.
Meski dinyatakan kalah, KPK masih ‘mengunci’ sejumlah tersangka lain dalam kasus suap lelang proyek di Kalsel. Total ada enam tersangka lain selain Sahbirin Noor terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan mewakilinya di Kalsel.
Enam tersangka itu adalah Kadis PUPR Kalsel Ahmad Sohlan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 hingga 26 Oktober 2024.
"Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana ini," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Empat pejabat Pemprov Kalsel itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Titin Supriatin
M
Reporter
- Muhammad Genantan Saputra
Usai Kalah Praperadilan, KPK Periksa Sahbirin Noor Terkait Korupsi Sejumlah Proyek Hari Ini
Pemeriksaan dilakukan usai KPK kalah melawan Sahbirin Noor dalam praperadilan kasus suap lelang proyek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Deretan Kekalahan KPK Lawan Tersangka Kasus Korupsi di Sidang Praperadilan
Untuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
KPK 5 hari yang lalu
Kantongi 152 Alat Bukti, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sahbirin Noor Sesuai Aturan
Anggota Biro Hukum KPK, Mia Suryani menegaskan, pengumpulan ratusan bukti itu sudah sesuai aturan.
Paman Birin Menang Gugatan Praperadilan Lawan KPK, Status Tersangka Gugur
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atas penetapan dirinya sebagai tersangka
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor
KPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
KPK 5 hari yang lalu
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti
KPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Perjalanan Kasus 'Paman Birin' jadi Tersangka Kasus Korupsi hingga Lolos dari Jeratan KPK
Penetapan 'Paman Birin' sapaan karibnya sebagai tersangka gugur karena menganggap KPK telah sewenang-wenang.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Lawan KPK, Gugat Status Tersangka Korupsi ke PN Jaksel
Sahbirin Noor melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan penetapan status tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keputusan Afrizal itu membuat Paman Birin sapaan Sahbirin Noor bebas dari jeratan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang diduga hasil suap dan korupsi sekitar Rp12 miliar.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dicekal ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Korupsi
Larangan ke luar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
VIDEO: Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Diduga Kabur Usai Terjerat OTT KPK
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor kini sedang dicari-cari, usai KPK menyatakan Sahbirin Noor kabur