KPK Minta MA Profesional Tangani PK Mardani H Maming: Kami Yakin Hakim Masih Punya Integritas

2 months ago 20
  1. PERISTIWA

Lembaga anti-rasuah ini yakin MA pimpinan Sunarto masih memiliki integritas dalam memutus PK Mardani H Maming.

Kamis, 31 Okt 2024 09:37:34

 Kami Yakin Hakim Masih Punya Integritas Jubir Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi) (©@ 2024 merdeka.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) bekerja secara profesional dan prosedural tanpa ada intervensi pihak manapun terkait proses peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

Lembaga anti-rasuah ini yakin MA pimpinan Sunarto masih memiliki integritas dalam memutus PK Mardani H Maming.

"KPK menyarankan agar seluruh pihak bekerja secara profesional dan prosedural tanpa adanya intervensi. KPK meyakini secara institusi MA masih memiliki integritas untuk memutus perkara yang memang benar adalah benar, salah adalah salah," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (31/10).

Tessa mengisyaratkan KPK saat ini turut memantau proses peninjauan kembali Mardani H Maming di MA guna mencegah adanya intervensi atau suap kepada majelis hakim PK. Tessa menegaskan, KPK siap memberikan kejutan bila dirasa ada yang tidak benar dalam proses PK Mardani H Maming.

"KPK tidak bisa secara gamblang mengatakan apakah proses PK nya saudara MM (Mardani Maming) dipantau apa tidak. Tentu itu menghilangkan kejutan," pungkas Tessa.

Sebagai informasi, Mardani H Maming yang terseret kasus suap dan gratifikasi Rp118 miliar dari pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) milik pengusaha (alm) Henry Soetio, beberapa kali mengajukan banding dan kasasi.

Pada 10 Februari 2023, majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalsel yang dipimpin Heru Kuntjoro, memvonisnya bersalah dan mengganjarnya 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta. Selain itu, Mardani diwajibkan membayar uang pengganti Rp110.601.731.752 (Rp110,6 miliar).

Tak terima dengan putusan itu, Mardani H Maming dan jaksa KPK sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Kali ini, jaksa KPK yang menang. Hukuman Mardani diperberat menjadi 12 tahun. Tak terima lagi, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak.

Kasus korupsi IUP yang menyeret Mardani H Maming berawal pada 2010. Mardani berkenalan dengan (Alm) Henry Soetio, Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang tertarik berbisnis batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kala itu, Mardani H Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalsel. Beberapa kali keduanya bertemu. Hingga pertengahan 2010, Mardani mengenalkan Henry dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Dalam pertemuan itu, Mardani memerintahkan Dwidjono membantu Henry terkait pengurusan IUP batu bara PT PCN. Selanjutnya, Dwijono menjalankan perintah Mardani dengan cara mengalihkan IUP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL).

Saat itu, muncul surat peralihan IUP dari BKPL ke PCN yang ditetapkan melalui surat bernomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010. Disahkan dengan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 yang ditandatangani Mardani H Maming.

Artikel ini ditulis oleh

Titin Supriatin

Editor Titin Supriatin

Esk Komisioner KPK Kritik Akademisi yang Mendadak Bela PK Mardani H Maming

Esk Komisioner KPK Kritik Akademisi yang Mendadak Bela PK Mardani H Maming

Haryono Umar mengatakan, tidak ada yang salah dari eksaminasi itu jika diselipi alat bukti baru.

Akademisi Eksaminasi Perkara eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming

Akademisi Eksaminasi Perkara eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming

Eksaminasi perkara Mardani H. Maming dilakukan oleh sejumlah eksaminator

Muncul Eksaminasi, Hakim PK Mardani H Maming Diminta Tetap Jaga Independensi

Muncul Eksaminasi, Hakim PK Mardani H Maming Diminta Tetap Jaga Independensi

Hudi meyakini, eksaminasi para pakar hukum terhadap perkara Mardani H Maming akan menganggu Majelis Hakim PK.

Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, MAKI Minta Pakar Hukum Hormati Putusan Hakim

Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, MAKI Minta Pakar Hukum Hormati Putusan Hakim

Boyamin memandang, eksaminasi yang dilakukan para pakar hukum sebagai dinamika belaka.

Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

 Tak Bisa Hanya Asumsi, Harus Didukung Alat Bukti

Eks Komisioner KPK soal Eksaminasi Perkara Mardani H Maming: Tak Bisa Hanya Asumsi, Harus Didukung Alat Bukti

Haryono Umar mengatakan, eksaminasi perkara Mardani H Maming tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti.

MA Tolak Kasasi Mardani Maming, Ganjar Hukuman Bayar Uang Pengganti Tetap Rp110 Miliar

MA Tolak Kasasi Mardani Maming, Ganjar Hukuman Bayar Uang Pengganti Tetap Rp110 Miliar

Mardani Maming merupakan terpidana suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

KPK Minta Hakim MA Tolak PK Mardani H Maming

KPK Minta Hakim MA Tolak PK Mardani H Maming

KPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.

KPK 2 bulan yang lalu

Cegah Majelis Hakim Langgar Etika, KY Surati MA Pantau Sidang PK Mardani H Maming

Cegah Majelis Hakim Langgar Etika, KY Surati MA Pantau Sidang PK Mardani H Maming

Langkah KY ini guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari Majelis Hakim PK Mardani H Maming.

PK Mardani H Maming, Hakim Ad Hoc Diminta Ikut Aturan Hukum

PK Mardani H Maming, Hakim Ad Hoc Diminta Ikut Aturan Hukum

Hakim harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dalam memutus sebuah perkara terkhusus PK yang diajukan terpidana korupsi.

Ditjen PAS Buka Suara soal Beredar Tiket Pesawat Atas Nama Mardani Maming
KPK Pastikan Kerja Kedeputian Penindakan Sesuai Prosedur Tangani Kasus Mardani Maming

KPK Pastikan Kerja Kedeputian Penindakan Sesuai Prosedur Tangani Kasus Mardani Maming

"KPK tetap meyakini kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlak."

KPK 1 minggu yang lalu

Read Entire Article
International | Politik|