- PERISTIWA
- REGIONAL
KPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu
Senin, 11 Nov 2024 18:52:48
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu, dan menyampaikan visi misi pada pasangan calon yang bertarung di Pilkada.
Ketua KPU Jateng Handri Tri Ujiono mengatakan, presiden memiliki hak untuk berpolitik yang diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan telaah apakah Presiden RI Prabowo Subianto mengikuti kegiatan kampanye politik dalam Pilkada serentak 2024," kata Handri Tri Ujiono dalam keterangannya, Senin (11/11).
Terkait video Prabowo Subianto mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ahmad Luthfi-Taj Yasin, KPU menyarankan untuk ditanyakan ke Bawaslu.
"Prinsip kami melayani peserta dan pemilih. Dalam hal itu, kami tidak punya kompetensi untuk lakukan kajian terhadap konten walau saya sendiri sudah dapat informasi," ungkapnya.
Dia menyebut definisi kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi dan program calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.
"Kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta Pemilu dan atau pasangan calon, selain itu dapat dilaksanakan oleh gabungan Parpol peserta pemilu dan tim kampanye," jelasnya.
Menurutnya, Bawaslu punya kewenangan untuk menilai konten video dukungan Prabowo. "Mungkin bisa ditanyakan Bawaslu. Saya tidak bisa komentar video itu, karena itu ranah bagian dari formilnya, bawaslu peraturan itu," ujarnya.
Saat ditanya aturan keikutsertaan presiden dalam kampanye, pihaknya menegaskan regulasi melarang presiden untuk terlibat dalam kampanye Pilkada.
"Aturannya kalau Presiden melakukan kampanye. Kampanye menyampaikan visi misi program sebagian dari tim. Tentu sebagai Presiden tidak boleh mengikuti kampanye. Kalau tanyanya Presiden boleh kampanye? Kalau sebagai presiden tidak boleh kampanye," jelasnya.
Dia menjelaskan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tata cara presiden ikut kampanye wajib ambil cuti, karena selama kampanye presiden dilarang menggunakan fasilitas negara. Kecuali pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).
Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara. Artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan jika dia ikut kampanye.
"Aturan kampanye penyampaian visi misi program oleh paslon atau orang yang ditunjuk oleh paslon. Kemudian siapa saja yang boleh dan yang dilarang? Yang dilarang melibatkan BUMN, ASN, kepala desa," jelasnya.
Dia menjelaskan, kampanye diperbolehkan bagi presiden setelah menyelesaikan masa jabatannya dan tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara.
"Kalau seperti presiden tidak boleh. Kalau mantan presiden boleh, kan bukan presiden bukan pejabat negara. Boleh saja," pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Yacob Billiocta
D
Reporter
- Danny Adriadhi Utama
Prabowo Endorse Paslon Pilkada, KPU: Mirip Pemilu 2024, Presiden Dukung Tapi Tak Cuti Kampanye
Publik pun menyoroti sikap tersebut, yang dinilai perlu adanya langkah cuti untuk kepala negara saat berpartisipasi dalam kampanye.
Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye Pemilu atau memihak pada salah satu pasangan Capres-Cawapres.
Ekspresi Prabowo saat Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak
Ekspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak
KPU Buka Suara soal Aksi Prabowo Terang-terangan Endorse Paslon Pilkada Serentak 2024
Salah satunya, Prabowo terang-terangan menyatakan dukungan kepada pasangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta serta Ahmad Lutfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng
Moeldoko Bela Jokowi soal Presiden Boleh Memihak dan Kampanye: Konteksnya Edukasi Demokrasi
Moeldoko mengatakan, Jokowi hanya memberikan edukasi demokrasi dengan menyatakan presiden boleh memihak dan kampanye.
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu
Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak, Ini Aturannya di UU Pemilu
Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye dan memihak salah satu calon di Pilpres 2024.
Sesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti
Bahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.
Reaksi Prabowo soal Jokowi Sebut Presiden Boleh Berkampanye dan Berpihak
Sudah ada aturan yang mengatur terkait Presiden boleh berkampanye atau tidak.
Arief Hidayat: Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Bisa Diterima Nalar Sehat
Arief Hidayat menyinggung anggapan presiden boleh berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.