- PERISTIWA
- NASIONAL
Tony ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian dengan dugaan melanggar pasal 317 jo pasal 220 KUHP
Selasa, 29 Okt 2024 14:14:22
Advokat Tony Budidjaja diduga menjadi korban kriminalisasi profesi saat menangani sengketa dalam penanganan kasus sengketa aset antara Vinmar Overseas, Ltd dan PT Sumi Asih.
Dia tiba-tiba ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian dengan dugaan melanggar pasal 317 jo pasal 220 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik dengan pengaduan dan laporan palsu.
Tony yang merupakan kuasa hukum dari Vinmar Overseas, menangani kasus sengketa sebagaimana dalam putusan International Centre for Dispute Resolution (ICDR) pada Mei 2009, yang menyatakan PT Sumi Asih memiliki kewajiban membayar terhadap klien Tony.
Putusan itu juga dikuatkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan sita eksekusi, dan meminta kepada Pengadilan Negeri Bekasi melaksanakan sita eksekusi dan bangunan milik PT Sumi Asih. Di antaranya penyitaan yang dilakukan berupa pabrik beserta tanah dan bangunan.
Hanya saja, sita eksekusi itu pun batal lantaran ada perbedaaan status kepemilikan lahan antara perusahaan PT Sumi Asih dengan PT Sumi Asih Oleochemical Industry. Dalih dari pihak debitur Vinmar Overseas itu juga soal penyitaan tersebut juga ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tony sempat berkonsultasi dengan Mabes Polri dan dilanjutkan dengan membuat laporan. Namun sebaliknya, Tony malah dimintai keterangan oleh polisi atas dugaan tindak pidana pengabaian perintah penguasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 KUHP.
Singkat cerita, penanganan sengketa aset Vinmar Overseas justru membuat dirinya ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian di tahun 2023.
Tony mengaku baru sekali saja diperiksa polisi, itu pun setelah dia ditetapkan menjadi tersangka. Dan setelahnya tidak ada lagi panggilan, atau kabar soal kasus yang tiba-tiba menyeretnya.
"Itu dia anehnya, saya mengira tadinya kasus ini sudah tidak berlanjut ternyata tiba-tiba dinaikkan ke JPU dan langsung buru dilimpahkan ke PN," ucap Tony saat dihubungi merdeka.com, Selasa (29/10).
Tepat setelah dia ditetapkan menjadi tersangka, dia sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun dia berpendapat pihak JPU terkesan menutup jalur hukumnya untuk segera menggelar sidang perdana Tony untuk menjadi terdakwa.
"Sudah akan disidangkan hari ini jam 1.30 WIB (siang)," ucapnya.
Menurutnya ada pihak-pihak 'mensponsori' dengan sengaja agar sengketa aset Vinmar Overseas Ltd tidak berjalan hingga akhirnya membuat dirinya harus berhadapan dengan hukum.
"Saya sedang berhadapan dengan suatu kekuatan besar yang ternyata mampu untuk merekayasa suatu kasus tanpa kalian Saya khawatir perjuangan ini bisa kandas," pungkas Advokat senior itu.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Yacob Billiocta
Hadiri Pemeriksaan Polri, Kamaruddin Simanjuntak Mau Tanya Alasan jadi Tersangka
Kamaruddin sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan berita bohong alias hoaks.
Terungkap Peran Anggota DPR Ismail Thomas di Kasus Pemalsuan Izin Tambang
Ismail Thomas berperan membuat dokumen palsu yang dipergunakan PT Sendawar Jaya.
Kuasa Hukum Kreditur PT Hitakara Harap Putusan Majelis Hakim Ikuti UU Kepailitan
Kasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Terjerat Kasus Hoaks
Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.
Sumut 1 tahun yang lalu
Profil dan Harta Kekayaan Hakim yang Vonis Toni Tamsil 3 Tahun Penjara dan Denda Rp5 ribu
vonis yang bersangkutan terbukti secara sah melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini
Tim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta
Kejagung Banding Vonis Ringan Terdakwa Perintangan Penyidikan Korupsi Timah Toni Tamsil
Kejagung menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Toni Tamsil tidak sepenuhnya dikabulkan majelis hakim.
Babak Baru Kasus Korupsi Timah, Tersangka Tamron Segera Disidang
Kejagung menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.