- PERISTIWA
- KRIMINAL
Selama melarikan diri, Yandi rupanya sempat berupaya mengganti identitas dan kerap berpindah-pindah tempat. Upaya itu dilakukan untuk lepas dari kejaran polisi.
Jumat, 08 Nov 2024 18:38:42
Anggota Polres Metro Tangerang akhirnya menangkap buronan kasus pencabulan 12 anak panti Darusallam An Nur Kota Tangerang Bernama Yandi Supriyadi (28). Tersangka ditangkap saat kabur ke daerah Palembang, Sumatera Selatan.
Selama melarikan diri, Yandi rupanya sempat berupaya mengganti identitas dan kerap berpindah-pindah tempat. Upaya itu dilakukan untuk lepas dari kejaran polisi.
"Deteksi penyidik tersangka sempat mampir ke Padang, Palembang dan terakhir di Empat Lawang itu. Memang dia berusaha menyamarkan identitasnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (8/11).
Selama di Empat Lawang itu, Yandi kerap kali bersembunyi di sebuah perkebunan sekaligus bekerja di perkebunan tersebut.
Kepada penyidik, salah satu pengurus dari Yayasan Darusallam An Nur itu mengaku sempat berkomunikasi dengan tersangka meminta agar menyerahkan diri ke polisi.
"Dia juga sempat berkomunikasi dengan orang tua salah satu korban, dan disarankan untuk menyerahkan diri namun tidak mau," ungkap Ade.
Hingga kabur ke pelbagai daerah, pelarian Yandi pada akhirnya terhentikan pada saat pelaku sedang berbelanja kebutuhan sehari-hari di daerah Empat Lawang, Palembang, Sumatera Selatan pada Kamis (7/11).
Total sudah ada tiga orang ditangkap kepolisian Polres Metro Tangerang. Untuk dua tersangka sebelumnya yakni Sudirman (49) dan Yusuf (30) telah lebih dulu diamankan dan juga telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka bertiga ada pengurus Panti Asuhan Darusallam An Nur Kota Tangerang.
Kepolisian Resor Metro Tangerang mengungkapkan modus pelaku melakukan pencabulan dan sodomi terhadap anak-anak di panti asuhan Darusalam An Nur, Kota Tangerang, Banten.
“Modus operandi yang terjadi yakni tersangka melakukan bujuk rayu berupa imbalan uang,” kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Zain mengatakan, pihaknya akan melanjutkan upaya kolaborasi bersama lintas sektoral, seperti menyediakan pendampingan, pengamanan, sekaligus pemulihan terhadap semua korban. Salah satunya, dengan mengamankan semua korban ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) yang dikelola Dinas Sosial Kota Tangerang.
“Kami akan mempersangkakan para pelaku sesuai dengan Pasal 6 Huruf C dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucap dia.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Muhamad Agil Aliansyah
Akhir Pelarian Predator Seksual 12 Anak di Panti Asuhan Tangerang
Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku rupanya sudah kerap kali berpindah-pindah tempat.
Polisi Periksa Kejiwaan Pemilik dan Pengasuh Panti Asuhan yang Cabuli Belasan Anak di Tangerang
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi psikologis tersangka serta menggali motif melakukan tindakan keji tersebut.
Fakta Baru Kasus Pencabulan 12 Anak Yatim di Tangerang, Pemilik Pernah Sodomi Pengasuh Panti Asuhan
Pengasuh yang merupakan korban sodomi melampiaskan hasrat seksual kepada anak-anak penghuni panti.
Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Sebelas Laki Laki dan Satu Perempuan
Adanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.
Pimpinan Ponpes di Polewali Mandar Tega Cabuli Santri Pria, Diduga Idap Kelainan Seksual
Modus tersangka melakukan tindak asusila dengan memberikan iming-iming uang Rp100 ribu. Uang tersebut untuk uang jajan korban.
20 Santriwati Jadi Korban Pencabulan di Pondok Pesantren di Karawang
Nazal mengatakan, para pelapor dalam kasus itu merupakan keluarga dari para korban.
Kemensos mengajak peran aktif masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pemantauan aktifitas di panti asuhan atau LKSA, agar kasus tersebut tidak terulang.
Predator Anak di Karawang Keliling Kampung Cari Bocah Perempuan yang Lepas dari Pengawasan Orang Tua
Polisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.