Janda dua anak, NP (30), divonis 14 bulan penjara karena menyiram air keras ke seorang pria yang sering mengintipnya.
Kamis, 14 Nov 2024 17:41:02
Janda dua anak, NP (30), divonis 14 bulan penjara karena menyiram air keras ke seorang pria yang sering mengintipnya. NP kesal karena sering mendapat teror dari korban inisial AD.
Kuasa hukum NP Dian Burlian mengungkapkan, aksi mengintip AD sudah terjadi sejak kliennya berpisah dengan suaminya pada 2021 silam. Kebetulan rumah NP dan AD berdekatan di salah satu desa di Kecamatan Rawas Ulu, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
"Klien saya seorang janda dan tinggal bersama dua anaknya yang masih berusia 10 dan 7 tahun. Dia sering diintip AD karena cari perhatian, AD itu naksir," ungkap kuasa hukum NP Dian Burlian, Kamis (14/11).
Dian menyebut, pria itu hampir setiap malam mengganggu kliennya, mulai dari mengintip, mematikan lampu, dan mencuri pakaian dalam. Kesal sering diteror, NP
mengadu ke kepala desa hingga AD dipanggil. AD mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Namun, ulah pria itu malah semakin menjadi-jadi sehingga NP menyiramnya dengan air dicampur air keras.
"Klien saya cuma lapor kades karena tak paham soal polisi. AD dipanggil dan ngaku tak begitu lagi, tapi masih juga," kata Dian.
"NP sama keluarganya tidak berbuat banyak karena takut dibunuh pria itu, orangnya bengis," sambung Dian.
Akibat penyiraman air keras itu, AD menjalani perawatan di rumah sakit selama 14 hari. Kades setempat menanggung biaya pengobatannya karena NP tak mampu memenuhi permintaan keluarga AD.
Dalam proses perdamaian antara kedua belah pihak didampingi kades, NP justru dilaporkan AD ke polisi. Belakangan diketahui ada permintaan uang Rp60 juta ke NP agar kasusnya dihentikan.
"Sudah ada upaya damai, kades sudah bantu, tapi si NP ini tidak punya uang damai sebanyak itu, dia cuma buruh harian kebun," kata Dian.
"Begitu kami dapat informasi kasusnya P21, kami lakukan pendampingan terhadap NP," sambung Dian.
Pilu Kasus Janda Dipenjara
Diberitakan sebelumnya, NP (30), divonis selama 14 bulan karena melakukan penganiayaan terhadap pria yang sering mengintipnya. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan, belum lama ini. Perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Berdasarkan salinan putusan yang termuat dalam https://sipp.pn-lubuklinggau.go.id/index.php/detil_perkara, peristiwa itu terjadi di rumah terdakwa di Rawas Ulu, Musi Rawas Utara, Sumsel pada 9Mei 2024 malam. Terdakwa mendengar suara benturan di terali belakang rumah yang membuat terdakwa mengeceknya.
Terdakwa melihat ada korban yang sedang memotong pipa air menggunakan gergaji di sumur dekat kamar mandi rumah terdakwa. Terdakwa mengambil gayung di dapur dan mengisinya dengan air putih dari ceret minum.
Terdakwa lantas mencampur air itu dengan air keras sebanyak seperempat gayung. Terdamwa membuka pintu belakang rumah dan langsung menyiramkannya ke punggung korban.
Spontan korban kabur lewat pagar samping rumah janda dua anak itu. Korban mengalami luka bakar di punggung, lengan, dan bokong.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Raynaldo Ghiffari Lubabah
Viral Ibu Dua Anak Dipenjara Gara-Gara Siram Air Keras ke Pria yang Suka Mengintip
Terdakwa melihat ada korban yang sedang memotong pipa air menggunakan gergaji di sumur dekat kamar mandi rumah terdakwa.
NP dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, selama ini dia merasa diteror pria yang suka mengintipnya.
Istri Pimpinan Ponpes Viral Siram Air Cabai ke Santri Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara
Polres Aceh Barat menahan NN (40 tahun), istri seorang pimpinan dayah (pesantren) yang viral menyiram air cabai ke santri.
Malang Nasib Istri di Aceh Timur, Ketakutan Listrik Padam Malah Dianiaya Suami
Suami berinisial ZU (44 tahun) di Aceh Timur yang berprofesi sebagai PNS ditangkap polisi karena diduga menganiaya istrinya SA (28).
Tak Terima Digugat Cerai, Pria di Prabumulih Siram Wajah Istri Pakai Air Keras
Tak tahan dengan perlakuan suaminya, korban melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Prabumulih.
Emosi karena Disuruh Cari Kerja, Pria Pengangguran di Palembang Siram Istri dengan Air Mendidih
Emosi karena Disuruh Cari Kerja, Pria Pengangguran di Palembang Siram Istri dengan Air Mendidih
KDRT 9 bulan yang lalu
Ditahan Usai Jadi Tersangka KDRT Istri, ASN Pegawai Pajak Terancam 5 Tahun Penjara
Saat ini penyidik tengah fokus untuk merampungkan berkas perkara guma dilimpahkan ke jaksa.
KDRT 3 bulan yang lalu
3 Kali Nikah, Seorang Pria Bunuh Istri Siri Gara-Gara Kesal Dimintai Uang Belanja
Dia menganiaya korban menggunakan tangan kosong dengan cara membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah.
Ibu Tiri Aniaya 2 Anak Sambung di Cilincing, Kepala Benjol dan Badan Memar
Tetangga mengaku sempat mendengar adanya benturan ke dinding dan guyuran air dari dalam kontrakan yang dihuni oleh pelaku.