Kronologi Terbongkarnya Peredaran Pupuk Ilegal di Dumai Riau, 10 Ton Disita

1 month ago 11
  1. PERISTIWA
  2. REGIONAL

Kepolisian di sejumlah daerah gencar menggerebek praktik pupuk ilegal. Kebijakan itu untuk mendukung program 100 hari kerja Prabowo-Gibran.

Senin, 18 Nov 2024 13:43:10

Kronologi Terbongkarnya Peredaran Pupuk Ilegal di Dumai Riau, 10 Ton Disita Pupuk Ilegal di Dumai (©Merdeka.com)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran pupuk ilegal yang tidak terdaftar dan tidak berlabel. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Dumai dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden Prabowo-Gibran.

Kasus ini terungkap pada Kamis, 14 November 2024, sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Tim Satreskrim yang dipimpin AKP Primadona, berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni Hasan Basri dan Masroni.

Hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka telah melakukan kegiatan pengolahan pupuk secara ilegal dengan mencampurkan berbagai merek pupuk dan kemudian mengemasnya kembali dengan merek palsu. Pupuk-pupuk ilegal ini kemudian dijual kepada para petani di sekitar wilayah Dumai.

"Mereka tidak memiliki izin dan dokumen yang sah untuk melakukan kegiatan pengolahan pupuk. Pupuk yang mereka produksi juga tidak memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan," ujar Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton Senin (18/11).

Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Primadona menambahkan, selain mengamankan kedua tersangka, sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pikap, timbangan digital, mesin jahit, sekop besi, karung goni, serta dokumen-dokumen terkait pembelian dan penjualan pupuk disita.

"Kita juga menyita 200 sak atau 10 ton pupuk ilegal tersebut sebagai barang bukti" terang Primadona.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 73 Jo Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

"Ancaman hukumannya yakni penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," jelas Primadona.

Menurut Prima, kasus ini menjadi perhatian serius karena dapat merugikan petani dan merusak kualitas tanah pertanian. Pupuk ilegal yang beredar di pasaran umumnya mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat merusak lingkungan dan mengancam kesehatan manusia.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran pupuk ilegal yang lebih luas," tegas Prima.

Pengungkapan kasus ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan di bidang pertanian dan melindungi masyarakat dari peredaran produk pertanian yang tidak berkualitas.

Pihaknya akan melanjutkan penyidikan kasus ini dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), melengkapi berkas perkara, dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan terkait peredaran pupuk ilegal ini.

"Kasus ini menjadi perhatian kami untuk melindungi para petani dari peredaran pupuk ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan merusak sistem pertanian berkelanjutan," ujarnya.

Prima menjelaskan, proses penyidikan terus berjalan dengan koordinasi antara Polres Dumai dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di wilayah mereka," pungkas Prima.

Artikel ini ditulis oleh

LIa Harahap

Editor LIa Harahap

Eksklusif! Pemain Pupuk Subsidi Ungkap Cara Monopoli Pasar, Bikin Petani Menjerit
Polisi Tangkap Pelaku Penyelewengan 25 Ton Pupuk Subsidi, Pupuk Indonesia Angkat Suara

Polisi Tangkap Pelaku Penyelewengan 25 Ton Pupuk Subsidi, Pupuk Indonesia Angkat Suara

Pupuk Indonesia siap menindak tegas apabila ada distributor dan kios resmi yang terlibat dan terbukti lakukan penyelewengan.

Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap

Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap

Usaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.

Aksi Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Jateng Digagalkan, Modusnya Manfaatkan Kesulitan Petani
Penyimpangan Pupuk Subsidi Diusut, BUMN Pupuk Beri Tanggapan Begini

Penyimpangan Pupuk Subsidi Diusut, BUMN Pupuk Beri Tanggapan Begini

PT Pupuk bakal mengevaluasi secara berkala meminimalisir penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Petani Asal Banyuwangi Bisnis Senjata Api Ilegal, Terancam Penjara Seumur Hidup

Petani Asal Banyuwangi Bisnis Senjata Api Ilegal, Terancam Penjara Seumur Hidup

Dua petani asal Banyuwangi berbisnis senjata api ilegal. Begini nasibnya sekarang.

Pertamina dan Polri Temukan Gudang Ilegal BBM Subsidi di Pati

Pertamina dan Polri Temukan Gudang Ilegal BBM Subsidi di Pati

Pertamina bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi mengungkap dan menindak upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM di Kemendag, Begini Perannya

Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM di Kemendag, Begini Perannya

Kasus korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) terjadi pada periode 2018-2019.

Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Potret Ratusan Batang Ganja di Tahura Karo, Begini Awal Mula Penemuannya

Potret Ratusan Batang Ganja di Tahura Karo, Begini Awal Mula Penemuannya

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.

Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.

Read Entire Article
International | Politik|