- PERISTIWA
- NASIONAL
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula periode 2015-2016, saat dirinya menjabat sebagai mendag di era Presiden Jokowi.
Senin, 18 Nov 2024 14:06:26
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula periode 2015-2016. Dugaan rasuah itu terjadi ketika Lembong menjabat menteri Perdagangan.
Atas penetapan tersangka tersebut, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Tom Lembong merasa aneh kliennya kemudian ditetapkan sebagai tersangka padahal selama menjadi Menteri Perdagangan periode 2015-2016 tak pernah ditegur Presiden Jokowi kala itu.
"Pada faktanya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, pemohon tidak pernah mendapat teguran dari Presiden yang menjabat saat itu," kata kuasa hukum Tem Lembong, Zaid Mushafi dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Demikian dikutip dari Antara, Senin (18/11).
Zaid menegaskan, tindakan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan saat mengeluarkan kebijakan importasi gula telah diafirmasi. Sehingga sudah menjadi tanggung jawab Presiden dalam setiap keputusan.
"Tindakan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi oleh Presiden selaku kepala negara dan merupakan pimpinan pemohon. Oleh karenanya telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab Presiden," ujarnya.
Dia menegaskan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah. Dikarenakan tidak terdapat bukti permulaan cukup sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan MK RI Nomor 21/PUU-XII/2014.
Adapun pernyataan termohon, lanjut dia, terkait telah terjadi kerugian negara sebesar Rp400 miliar tanpa didasarkan hasil audit BPK RI merupakan perbuatan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) serta merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pemohon.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang eksepsi atau sanggahan tergugat pada Selasa (19/11), penyerahan bukti pada Rabu (20/11) dan menghadirkan saksi ahli pada Kamis (21/11).
Seperti diketahui, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Sebelumnya, dari keterangan Kejagung bahwa pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.
Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.
Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.
Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.
Artikel ini ditulis oleh
Editor LIa Harahap
Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Ini Poin-Poin yang Dipermasalahkan
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka
Kejagung Jawab Anggapan Penetapan Tersangka Tom Lembong Politis: Jangan Tendensius
Penetapan tersangka ini dianggap janggal karena Tom Lembong terseret kasus korupsi impor gula periode 2015-2016.
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Tom Lembong
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula
Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Begini Reaksi Kejagung
Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Lawan Kejagung, Ini Pertimbangan Tom Lembong Ajukan Praperadilan usai jadi Tersangka Korupsi
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mengajukan praperadilan atas setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula.
Kasus Tom Lembong Diragukan, Kejagung: Apa Harus Ada Aliran Dana Dulu Baru Disebut Korupsi?
Kejagung juga beralasan tidak membutuhkan bukti adanya aliran dana yang mengalir ke Tom Lembong.
Bahlil Prihatin Tom Lembong Jadi Tersangka: Kita Doakan yang Terbaik
Bahlil mengatakan dirinya merupakan junior Tom Lembong karena lebih dulu menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Bantah Politis, Kejagung Klaim Penetapan Tersangka Tom Lembong Berdasarkan Alat Bukti
Tom Lembong terjerat kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.
Rapat Baru Dibuka, Komisi III DPR Langsung Cecar Jaksa Agung soal Kejelasan Kasus Tom Lembong
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath mengatakan kasus Tom Lembong itu cukup menyita perhatian publik.
Kuasa hukum menilai Kejagung melakukan ketimpangan hukum karena hanya memeriksa Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula.
Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Ternyata Tom Lembong Tak Punya Rumah
Tom Lembong, ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan di Kejari Jaksel.