- PERISTIWA
- NASIONAL
Kuasa hukum menilai Kejagung melakukan ketimpangan hukum karena hanya memeriksa Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula.
Selasa, 05 Nov 2024 14:06:18
Ketua Penasehat Hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa semua Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2016-2023 atau setelah kliennya menjabat periode 2015-2016.
Ari menilai ada ketimpangan hukum dilakukan Kejagung, sebab hanya memeriksa Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi importir gula. Sementara penyidikan kasus disebutkan Kejagung mulai periode 2015 hingga 2023.
"Artinya, kalau sampai 2023 mereka sudah memeriksa semua menteri-menteri yang terkait pada periode ini. Sampai saat ini hanya Pak Thomas Lembong yang diperiksa. Kawan-kawan bisa cek, tidak ada menteri lain yang diperiksa," kata Ari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11).
Menurut Ari, Kejagung seharusnya tidak tebang pilih dalam mengusut kasus tersebut. Sebab Ari menyebut Tom Lembong hanya menjabat selama satu tahun yakni periode 2015-2016, sehingga perlu diperiksa para menteri selanjutnya setelah kliennya menjabat.
"Pak Thomas Lembong itu menjabat hanya satu tahun. 2015 sampai Juli 2016. Artinya periode yang selanjutnya bukan Pak Thomas Lembong lagi. Nah, kalau betul kejaksaan menyidik periode itu, maka sudah layaklah mereka memeriksa menteri-menteri yang lainnya. Ini sama-sama kita tunggu nih, sampai Pak Thomas Lembong sebagai tersangka dan sampai ditahan, belum ada menteri-menteri lain yang diperiksa. Artinya apa? Silakan diterjemahkan sendiri,” ujar Ari.
Ari juga mendesak Kejagung agar dapat mengambil tindakan tegas untuk selanjutnya memeriksa setiap Mendag periode 2015-2023.
"Tebang pilihnya di sana. Karena dalam surat resminya penyidikan itu disebutkan 2015-2023. Pak Tom hanya sampai 2016. Berarti Menteri selanjutnya harusnya diperiksa dong. Ada kesalahan juga enggak? Ada mekanisme yang salah enggak? Ada korupsi enggak di sana? Setelah itu baru ditetapkan sebagai tersangka. Ini belum diperiksa semua, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ari.
Pengakuan Tom Lembong
Sementara itu, anggota tim penasihat hukum lainnya Tom Lembong, Zaid Mustafa menyebut bahwa kliennya mengaku tidak melakukan tindakan melawan hukum selama menjabat Mendag.
"Pak Thomas Lembong secara tegas menyatakan kepada kami tidak mengambil keuntungan satu rupiah pun atau memberikan keuntungan kepada pihak swasta secara melawan hukum. Itu yang ditegaskan beliau,” kata Zaid.
Zaid menjelaskan Tom Lembong dalam pengambilan kebijakan impor sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada.
Selain itu, pengambilan kebijakan juga disebut Zaid terdapat surat menyurat yang melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN serta PT PPI yang diketahui oleh kementerian-kementerian lain terkait, termasuk Kementerian Keuangan.
Dia mengatakan jika terdapat kerugian negara, seharusnya kasus tersebut sudah diketahui di tahun-tahun sebelumnya.
“Apabila ada kerugian negara, kenapa setelah 9 tahun? Padahal surat itu diterima 9 tahun yang lalu ketika korespondensi itu dilakukan,” ujar Zaid.
Gugat Praperadilan
Sebelumnya Tim Penasihat Hukum Tom Lembong sudah mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/10).
Adapun poin-poin yang diajukan dalam gugatan praperadilan tersebut antara lain mengenai hak untuk mendapatkan Penasihat Hukum, kurangnya bukti permulaan, proses penyidikan yang dinilai sewenang-wenang, penahanan yang tidak berdasar, serta tidak ada bukti tindakan melawan hukum.
Artikel ini ditulis reporter magang program kampus merdeka Kemendikbudristek: Maria Hermina Kristin
Artikel ini ditulis oleh
Editor Muhamad Agil Aliansyah
Kasus Tom Lembong Diragukan, Kejagung: Apa Harus Ada Aliran Dana Dulu Baru Disebut Korupsi?
Kejagung juga beralasan tidak membutuhkan bukti adanya aliran dana yang mengalir ke Tom Lembong.
Lawan Kejagung, Ini Pertimbangan Tom Lembong Ajukan Praperadilan usai jadi Tersangka Korupsi
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mengajukan praperadilan atas setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula.
Tom Lembong Segera Ajukan Praperadilan di Kasus Korupsi Impor Gula
Tom Lembong menyiapkan upaya hukum praperadilan atas status tersangka kasus korupsi komoditas gula yang disematkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadapnya.
Penetapan Tersangka Tom Lembong Sarat Politis, ICW Desak Kejagung Urai Pasal Korupsi Gula
Selain Tim, Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai tersangka korupsi.
Bantah Politis, Kejagung Klaim Penetapan Tersangka Tom Lembong Berdasarkan Alat Bukti
Tom Lembong terjerat kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.
Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Ini Poin-Poin yang Dipermasalahkan
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka
Kejagung Buka Peluang Ada Tersangka Baru Terkait Kasus Impor Gula
Lalu, terkait dengan apakah kemungkinan ada pemeriksaan saksi lagi atas perkara tersebut. Hal itu ia serahkan kepada penyidik yang menangani kasus tersebut.
Kejagung Sudah Periksa Tom Lembong 3 Kali Sebelum Ditetapkan Tersangka
Kejagung telah memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebanyak tiga kali sebelum akhirnya menetapkannya sebagai tersangka
Bahlil Prihatin Tom Lembong Jadi Tersangka: Kita Doakan yang Terbaik
Bahlil mengatakan dirinya merupakan junior Tom Lembong karena lebih dulu menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Gerindra Minta Kejagung Jelaskan ke Publik Kasus Tom Lembong agar Prabowo Tak Tertuduh
DPR meminta Kejaksaan Agung menjelaskan kepada publik secara jelas dan detil terkait kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Tom Lembong
Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Begini Reaksi Kejagung
Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).