- PERISTIWA
- NASIONAL
Zarof mengaku lupa uang tersebut hasil dari penanganan kasus mana saja.
Rabu, 06 Nov 2024 20:26:01
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami soal asal muasal uang hampir Rp1 triliun yang didapatkan saat menggeledah rumah eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Kepada penyidik, Zarof mengaku lupa uang tersebut hasil dari penanganan kasus mana saja.
"Pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara. Tapi ketika didalami, perkara yang mana? Itu yang masih lupa, belum tahu," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (6/11).
Hingga saat ini penyidik masih mengumpulkan sejumlah petunjuk untuk mengetahui aliran uang Zarof si Makelar Kasus alias Markus.
Dia juga berharap agar Zarof dapat lebih kooperatif untuk membuat kasus tersebut menjadi terang.
Kejagung Dalami Hubungan Zarof dengan tiga hakim
Pemeriksaan terhadap Zarof juga tidak berhenti sampai dengan temuan uang hampir Rp1 triliun saja. Temuan itu terungkap semula dari Zarof yang menerima suap untuk vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Zarof menerima uang dari kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmad sebesar Rp5 miliar.
Saat ini penyidik tengah mendalami hubungan Zarof dengan ketiga hakim tersebut yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang jga telah ditetapkan menjadi tersangka suap dan gratifikasi.
"Apakah memang bahwa ketiga oknum hakim ini sudah mengenal ZR atau ada keterkaitan dengan penanganan perkara sejak si Pengadilan Negeri Surabaya. Jika itu ya, tentu siapa yang memperkenalkan, siapa yang menghubungkan antara ZR dengan ketiga hakim ini," ujar Harli.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Henni Rachma Sari
Zarof Ricar diketahui menjadi perantara suap dalam kasus yang menyeret nama anak mantan anggota DPR RI fraksi PKB, Edward Tannur.
Kejagung Geledah Lagi Rumah Zarof Ricar, Ini yang Dicari
Zarof Ricar menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur.
DPR Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Suap Rp 920 M di MA
Kejagung berjanji menelusuri temuan uang tunai dan emas senilai hampir Rp1 triliun di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Sepak Terjang Zarof Ricar, Eks Pejabat MA jadi Perantara Suap Ronald Tannur
Diduga, Zarof sebagai perantara yang akan mengurus sidang kasasi atas perkara kematian Dini Sera di Mahkamah Agung.
MA Bentuk Tim Khusus Periksa Hakim Kasasi Ronald Tannur
Ada tiga hakim agung yang akan diperiksa yakni Dwiarso Budi Santiarto, Supriadi, dan Edi Nur Ediono.
Zarof Ricar Diperiksa Bawas MA di Kejagung Terkait Makelar Kasus Ronald Tannur
Mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA itu terlibat kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara.
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka Suap dan Gratifikasi di Kasus Ronald Tannur
Sementara engacara Ronald Tannur juga ditetapkan sebagai tersangka pemufakatan jahat untuk melakukan suap.
Misalnya saja, ada Komisi Yudisial, Badan Pengawas, dan sebagainya. Secara aturan, hakim diyakini sulit untuk main perkara.
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Teryata jadi Perantara Suap Hakim Kasasi Ronald Tannur
Pihak Ronald Tannur menyiapkan sebanyak Rp5 miliar untuk hakim agung, sementara Zarof Ricar dibayar Rp1 miliar atas jasanya