- PERISTIWA
- NASIONAL
KY juga terus berkoordinasi dengan MA dan Kejaksaan Agung untuk pendalaman kasus tersebut.
Kamis, 14 Nov 2024 17:05:35
Komisi Yudisial (KY) memprioritaskan mengusut majelis hakim kasasi terkait perkara Gregorius Ronald Tannur yang diduga melakukan pelanggaran etik, menyusul ditetapkannya mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka karena diduga menjadi perantara suap di tingkat kasasi.
"Komisi Yudisial memprioritaskan untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan membentuk tim khusus, dengan melibatkan beberapa komisioner untuk mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT," kata Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya diterima di Jakarta, Kamis (14/11).
Selain membuat tim khusus, KY juga terus berkoordinasi dengan MA dan Kejaksaan Agung untuk pendalaman kasus tersebut. KY pun akan berkoordinasi dengan lembaga lain untuk penuntasan kasus sebagai upaya melakukan reformasi peradilan agar bebas dari korupsi.
Dikatakan Mukti, KY telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Kejagung pada Selasa (12/11) untuk meningkatkan sinergisitas kedua lembaga.
"Dalam pertemuan tersebut telah disepakati beberapa hal, yaitu KY dan Kejagung bersepakat melakukan pertukaran informasi yang terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan tiga hakim kasasi dan hakim lainnya yang terkait dengan kasus ini," ujar Mukti.
Di samping itu, tambah Mukti, KY dan Kejagung juga bersepakat bahwa pemeriksaan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing lembaga, yakni KY pada wilayah etik sementara Kejagung di wilayah pidana.
Dugaan keterlibatan majelis hakim kasasi dalam polemik kasus Ronald Tannur mencuat setelah mantan pejabat Mahkamah Agung, ZR, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap di tingkat kasasi pada Jumat (25/10).
ZR diduga menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. ZR diminta oleh LR, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, untuk memuluskan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.
LR memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada ZR yang berdasarkan catatan ditujukan untuk tiga hakim agung MA berinisial S, A, dan S. Sementara itu, ZR dijanjikan upah senilai Rp1 miliar.
Namun, ZR yang juga mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA itu disebut belum menyerahkan uang suap kepada hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur.
"Ternyata uang itu masih di amplop. Masih di rumah si ZR. Di sini terjadi pemufakatan jahat untuk menyuap hakim supaya perkaranya bebas, tetapi uangnya belum ke sana," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/10) malam.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Muhamad Agil Aliansyah
M
Reporter
- Muhamad Agil Aliansyah
Bantah Kecolongan Kasus Suap Hakim Ronald Tannur, KY: Cuma Agak Bombastis yang Hari Ini
KY juga akan menelusuri kemungkinan ada hakim-hakim lain yang terlibat dalam skandal suap Zarof.
VIDEO: Respons Komisi Yudisial Laporan Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Tim Telah Bergerak
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan, pihaknya telah membentuk tim investigasi dan bergerak menyelidiki hal ini
Komisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,
VIDEO: Tersadar Dari Kasus Suap Ronald Tannur, MA Pelototi Kerja Hakim Se-Indonesia
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), DR Yanto menyataka, komitmen institusinya untuk mengawasi Majelis Kasasi yang menangani kasus Ronald Tannur.
VIDEO: KY Respons Rieke, Tancap Gas Investigasi Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Dini
Mukti menegaskan KY telah menerjunkan tim investigas guna mendalami hakim terkait vonis bebas
Kejagung Telusuri Sumber Dana Suap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung akan mendalami kemungkinan keterlibatan Ronald Tannur ataupun keluarganya dalam kasus dugaan suap untuk memuluskan vonis bebas Ronald.
MA Bentuk Tim Khusus Periksa Hakim Kasasi Ronald Tannur
Ada tiga hakim agung yang akan diperiksa yakni Dwiarso Budi Santiarto, Supriadi, dan Edi Nur Ediono.
KPK berharap, kasus keterlibatan Zarof Ricar dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dapat menjadi pembelajaran bagi para hakim agung.
KPK 1 bulan yang lalu
Cegah Majelis Hakim Langgar Etika, KY Surati MA Pantau Sidang PK Mardani H Maming
Langkah KY ini guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari Majelis Hakim PK Mardani H Maming.
Teka-Teki Pejabat R di Surabaya Penentu Hakim Ronald Tannur
Soal identitas dari R yang disebut sebagai pejabat PN Surabaya, pihak PT Surabaya tak mau bicara gamblang.