Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan impor gula.
Kamis, 31 Okt 2024 12:52:00
Mantan Menteri Perdagangan sekaligus tersangka korupsi impor gula tahun 2015-2016, Tom Lembong, dilaporkan tidak memiliki aset berupa tanah maupun bangunan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan ini mengungkap detail kekayaan Thomas Trikasih Lembong, nama lengkap Tom Lembong, yang mencakup harta bergerak lain, surat berharga, serta kas dan setara kas, tanpa adanya kepemilikan atas tanah, bangunan, maupun alat transportasi.
Pada tahun 2015, ketika Tom mulai menjabat sebagai Menteri Perdagangan, ia melaporkan LHKPN dengan nilai kekayaan sebesar Rp940.864.466 atau sekitar Rp940 juta. Jumlah tersebut terdiri dari harta bergerak lainnya senilai Rp156 juta, surat berharga Rp444,8 juta, serta giro dan setara kas sebesar Rp370,5 juta.
Laporan itu juga menunjukkan Tom memiliki utang dalam bentuk kartu kredit sebesar Rp30,6 juta. Dalam laporan tersebut, tidak tercatat adanya kepemilikan tanah, bangunan, maupun alat transportasi dan mesin lainnya.
Selanjutnya, ketika Tom Lembong menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), ia kembali melaporkan LHKPN pada 30 April 2020. Laporan tersebut menunjukkan bahwa kekayaan Tom mencapai Rp101,4 miliar. Meskipun ada peningkatan yang signifikan, laporan itu tetap tidak mencatat adanya kepemilikan tanah, bangunan, alat transportasi, ataupun mesin.
Dari total harta yang dilaporkan pada tahun 2020, kekayaan Tom terdiri dari harta bergerak lainnya senilai Rp180 juta, surat berharga sebesar Rp94,5 miliar, kas dan setara kas Rp4,7 miliar, serta harta lainnya sebesar Rp101,5 juta.
Tom juga tercatat memiliki utang sebesar Rp86 juta. Dengan demikian, total keseluruhan harta kekayaan Tom dalam LHKPN tahun 2020 mencapai Rp101,4 miliar, namun tetap tanpa kepemilikan tanah, bangunan, ataupun alat transportasi dan mesin.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Yunita Amalia
Terungkap, Harta Kekayaan Tom Lembong Rp101 Miliar, Tapi Tak Punya Rumah dan Kendaraan
Perjalanan Tom bersama Jokowi sudah dimulai sejak tahun 2013, ketika menjadi penasihat ekonomi Gubernur DKI Jakarta.
Intip Kekayaan Mantan Anak Buah Jokowi yang Ikut Demo Peringatan Darurat Tolak RUU Pilkada di DPR
Tom Lembong juga naik ke atas mobil komando untuk menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Bantah Politis, Kejagung Klaim Penetapan Tersangka Tom Lembong Berdasarkan Alat Bukti
Tom Lembong terjerat kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.
VIDEO: Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula
Kejagung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi komoditas gula ya
Tom Lembong Diperiksa Kejagung 3 Kali Sebelum Ditetapkan Tersangka
Diketahui, ia menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.
Kejagung Dalami Aliran Dana yang Diterima Tom Lembong Terkait dugaan Korupsi Impor Gula
Tom Lembong menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Kejagung Buka Peluang Ada Tersangka Baru Terkait Kasus Impor Gula
Lalu, terkait dengan apakah kemungkinan ada pemeriksaan saksi lagi atas perkara tersebut. Hal itu ia serahkan kepada penyidik yang menangani kasus tersebut.
Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Ternyata Tom Lembong Tak Punya Rumah
Tom Lembong, ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan di Kejari Jaksel.
Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Menko Airlangga Respons Begini
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pihaknya turut mengawasi proses hukum yang tengah menjerat Tom Lembong.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Impor Gula yang Bikin Tom Lembong Jadi Tersangka
Pada Selasa (29/10), Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi komoditas gula di lingkungan Kemendag periode 2015-2023.