Fenomena 'lingkaran setan' praktik judi online dan pinjaman online.
Rabu, 06 Nov 2024 14:02:00
Maraknya praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) kini tengah menjadi masalah serius yang harus dihadapi di era digital seperti saat ini. Sebab jika dibiarkan, hal tersebut tentu akan berdampak buruk bagi masyarakat luas.
Ketika seseorang sudah kecanduan judi online, maka dia akan berupaya mencari sumber dana cepat. Salah satu langkah instan yang bisa dilakukan adalah melalui pinjaman online.
Biasanya, bisnis pinjol juga akan mematok bunga tinggi yang membuat para peminjamnya akan kesulitan membayar. Alhasil langkah tersebut justru menambah masalah baru bagi para peminjam.
Saat merasa terdesak, mereka lalu akan menghalalkan segala cara guna bisa menutupi pinjaman. Salah satunya dengan melakukan metode 'gali lubang tutup lubang'. Fenomena tersebut tentunya akan menjadi lingkaran setan yang terus berulang yang merugikan masyarakat.
Melihat hal itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi), menghimbau agar masyarakat waspada terhadap penawaran jasa pelunasan utang pinjol.
Sekretariat PASTI Hudiyanto menjelaskan, pihak tersebut biasanya menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru di pinjaman online lainnya.
Mereka menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online yang dimiliki korban dengan meminta imbal jasa berupa dana dari sebagian pinjaman baru yang dicairkan atas pengurusan tersebut.
"Namun pada kenyataannya pihak tersebut tidak memenuhi tawaran yang telah dijanjikan, sehingga utang korban tidak terselesaikan dan justru semakin bertambah banyak dengan adanya utang baru," ujar Hudiyanto dikutip dari Liputan6, Rabu (6/11/2024).
Oleh karena itu, Satgas PASTI meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran jasa pelunasan utang pinjaman online.
Diimbau jika menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan segera melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].
Indonesia Darurat Judol dan Pinjol
Melansir dari laman yankes.kemkes, hasil survei menyebut jika Indonesia memimpin sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia mencapai 201.122 orang.
Satgas PASTI pada periode Agustus s.d. September 2024 menemukan 400 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
"Sejak 2017 s.d. 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal," ujar Hudiyanto.
Hingga kini, Satgas PASTI terus melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahaya Kecanduan Judol dan Pinjol
Kecanduan judi adalah gangguan kejiwaan yang disebut sebagai Pathological Gambling atau judi patologis seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan RI.
Kondisi tersebut merupakan gangguan psikologis yang terjadi ketika seseorang tidak mampu mengendalikan dorongan untuk berjudi, meskipun menyadari adanya konsekuensi negatif yang mungkin timbul.
Gejala klinis dari kondisi ini meliputi dorongan yang kuat untuk berjudi, kesulitan menghentikan aktivitas berjudi, meningkatnya gangguan emosional saat tidak berjudi, serta menggunakan judi sebagai mekanisme untuk mengatasi masalah atau stres.
Dampak Kecanduan Judi
Dampak dari kecanduan judi /pathological gambling sangat banyak dan luas, seperti:
1. Masalah Keuangan
Seseorang yang kecanduan berjudi jelas akan mengalami kerugian secara finansial yang sangat besar. Mereka mungkin berpikir jika berjudi akan memberikan keuntungan. Namun, hal itu sebenarnya sebaliknya.
Kerugian finansial bahkan bisa terjadi sampai pada kebangkrutan karena habisnya tabungan dan aset untuk berjudi atau untuk membayar hutang akibat pinjaman yang dilakukan untuk modal berjudi.
2. Masalah Mental Emosional
Banyak sekali gangguan mental emosional dan psikologis yang dapat muncul akibat kecanduan judi, seperti gangguan ansietas (cemas), gangguan depresi, gangguan psikotik sampai tindakan mengakhiri hidup (suicide).
3. Masalah Relasi dan Sosial
Hubungan dalam keluarga menjadi terganggu dan rusak, banyak terjadi konflik, krisis kepercayaan dan relasi sosial yang menjadi sangat kurang karena lebih banyak melakukan isolasi sosial dan sibuk dengan perilaku berjudinya.
4. Masalah Hukum
Kecanduan judi memunculkan perilaku manipulatif, agresif, berbohong, mencuri dan melakukan perilaku kriminal karena sulit menahan dorongan perilaku berjudi bahkan tidak jarang melakukan perilaku kekerasan yang merupakan dampak dari kecanduan judi yang dialami.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Dani Mardanih
K
Reporter
- Khulafa Pinta Winastya
Bak Lingkaran Setan, Mereka yang Terlilit Utang Pinjol Mayoritas Pejudi Online
Saat mengalami kekalahan pejudi online bisa terlilit utang pinjaman online karena tak sanggup membayar.
5 Ciri-Ciri Orang Kecanduan Judi Online, Banyak Utang hingga Gangguan Emosi
Para pecandu paham, judi online sebenarnya terlarang, maka mereka cenderung tidak akan terang-terangan melakukan aktivitas ini.
Dokter RS Jiwa Sebut Ketagihan Judi Online Seperti Kecanduan Zat Adiktif
Gangguan perjudian adalah kondisi ketika perilaku judi sudah menjadi candu dan mengganggu kehidupan sehari-hari seseorang.
Analisis: Judi Online Membahayakan Ekonomi Nasional
Judi online membuat korban nekat melakukan hal di luar nalar
KSPI Ungkap Banyak Buruh Terjerat Pinjol Ilegal Akibat Main Judi Online
Keberadaan judi online saat ini sudah berdampak buruk pada kondisi ekonomi serta kehidupan kaum buruh.
Si Miskin Kecanduan Judi Online
Akses internet yang mudah membuat aktivitas judi online meningkat. Perputaran uangnya mencapai ratusan triliun rupiah.
Ketua MPR Desak Pemerintah Atas Persoalan Judi Online Sampai ke Akar-akarnya
Maraknya judi online di tengah masyarakat harus diselesaikan dari akar persoalannya,
Sosiolog Ungkap Dampak Judi Online Sangat Parah
Karena itu, perlu kerja-kerja efektif dalam pencegahan dan pemberantasan judi online
Sosiolog Bicara Cara Ampuh Berantas Judi Online di Masyarakat
Fenomena Judi online memunculkan dampak yang mengkhawatirkan
BPIP Sebut Judi Online Gerus Nilai Moral dan Etika
Praktik judi online juga dinilai menjadi ancaman nyata bagi keutuhan hidup berkeluarga serta eksistensi suatu bangsa.