- PERISTIWA
- NASIONAL
aksa mengatakan Budi melakukan kongkalikong pembelian emas dengan harga di bawah prosedur PT Antam
Senin, 28 Okt 2024 21:08:32
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung mendakwa pengusaha Budi Said, melakukan korupsi terkait jual beli emas.
Jaksa mengatakan Budi melakukan kongkalikong pembelian emas dengan harga di bawah prosedur PT Antam, yang merupakan BUMN, sehingga merugikan keuangan negara Rp1,1 triliun.
"Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada butik emas logam mulia Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dari prosedur dewan emas PT Antam Tbk," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan beberapa waktu lalu.
Dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, juga terungkap adanya skema korupsi dalam kasus pembelian emas PT Antam oleh Budi Said.
Modus operandi yang digunakan melibatkan sejumlah mantan pegawai Antam yaitu Ahmad Purwanto, Endang Kumoro, dan Misdianto masing-masing menerima uang suap sebesar Rp150 juta dari Eksi Anggraeni yang merupakan broker, atas perintah Budi Said.
"Mereka (para pegawai Antam) seolah-olah melakukan praktik pinjam-meminjam emas dengan Eksi Anggraeni," ungkap mantan VP Operation Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Andik Julianto dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu.
Ahli Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai jika melihat dari fakta persidangan maka potensi adanya kongkalikong antara Budi Said, Eksi dan sejumlah oknum pejabat Antam bisa benar adanya. Hal ini tidak hanya berakibat pada tindak pidananya saja, tetapi juga putusan perdata yang diajukan Budi Said.
"Kalau dari fakta persidangan saksi-saksi mengarah pada adanya kongkalikong itu, seharusnya Mahkamah Agung bisa membatalkan putusan perdatanya. Dan ini akan menyelamatkan kerugian keuangan negara," ujar Fickar saat dikonfirmasi.
Apalagi sudah ada putusan majelis terhadap Eksi Anggraeni cs di tingkat banding yang menyatakan mereka bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Pada tingkat banding, Eksi divonis 11 tahun penjara, denda Rp600 juta atau kurungan 6 bulan. Dengan pidana tambahan membayar ganti rugi Rp 87 miliar atau kurungan 5 tahun. Vonis ini lebih berat pada tingkat pertama, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Dengan pidana tambahan membayar ganti rugi Rp 87 miliar atau kurungan 2,5 tahun.
Sementara itu, untuk ketiga terdakwa lainnya, yakni Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sebagaimana tercantum dalam putusan nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY masing-masing divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta atau kurungan 6 bulan. Vonis ini juga lebih berat dari putusan tingkat pertama yakni masing-masing penjara 6,5 tahun dan denda Rp300 juta.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Yacob Billiocta
Tahan Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kejagung Tak Terpengaruh Hasil Gugatan di MA
Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung memenangkan gugatan Budi Said sehingga PT Antam harus membayar 1,1 ton emas atau setara 1,1 triliun.
Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya Tersangka Jual-Beli Ilegal Emas Antam hingga Rp1 Triliun
PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian.
Diskon Pembelian Emas Diterima Budi Said Dinilai jadi Pintu Masuk Penyidikan Kejagung
Crazy Rich Surabaya, Budi Said terseret dugaan penipuan investasi pembelian emas Antam senilai Rp3,5 triliun
Update Kasus Antam vs Budi Said
Majelis Hakim PN Jaktim menolak eksepsi dari Budi Said selaku tergugat I.
Kejagung Kembali Periksa Sejumlah Saksi di Dua Kasus Korupsi Emas
Kejagung mendalami dua kasus korupsi impor emas, yaitu di PT Antam dan kasus yang menjerat pengusaha Budi Said
Kejagung Limpahkan Berkas TPPU Budi Said di Kasus Korupsi Emas
Menurut Febrie, pelimpahan berkas perkara TPPU tersangka Budi Said dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Mantan Pejabat Antam Bongkar Siasat Budi Said dalam Transaksi Emas Antam di Persidangan
Transaksi yang dilakukan Budi Said bisa menimbulkan ketidaksesuaian antara uang yang masuk dengan jumlah emas yang diserahkan.
Saksi Sebut Budi Said Lakukan 149 Transaksi Mencurigakan Kasus Jual Beli Emas
Budi Said melakukan 149 transaksi di Butik Surabaya 01 dari tanggal 20 Maret 2018 hingga 12 November 2018.
Saksi Sebut Crazy Rich Surabaya Pernah ke Ruang Brankas Emas Antam, Harusnya Haram Masuk
Budi Said diketahui pernah masuk ke dalam ruang brankas emas di salah satu Butik Emas Antam.