MA juga menjatuhkan vonis denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Selasa, 05 Nov 2024 17:05:19
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming, dalam perkara korupsi izin usaha pertambangan (IUP).
"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali/terpidana Mardani H. Maming tersebut," demikian bunyi amar putusan Nomor 1003 PK/Pid.Sus/2024 sebagaimana dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Selasa (5/11), demikian dikutip Antara.
MA menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun kepada Mardani Maming. Selain itu, MA juga menjatuhkan vonis denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Lebih lanjut, MA menghukum yang bersangkutan membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752,00. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda Mardani Maming dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," demikian amar putusan PK Mardani Maming.
Vonis MA Lebih Ringan
Mardani Maming dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung putusan itu.
Perkara PK Mardani Maming diputus oleh Ketua Majelis Prim Haryadi, Anggota Majelis 1 Ansori, Anggota Majelis 2 Dwiarso Budi Santiarto, serta Panitera Pengganti Dodik Setyo Wijayanto pada Senin (4/11).
Putusan PK ini lebih ringan dibanding putusan di tingkat sebelumnya. Diketahui bahwa MA pada Selasa (1/8/2023) menolak permohonan kasasi Mardani Maming.
Putusan kasasi itu memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memvonis Mardani Maming 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.
Kasus Mardani Maming
Pada perkara ini, Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan, yakni mantan Direktur PT PCN almarhum Henry Soetio.
Mardani Maming didakwa menerima gratifikasi dari Henry dengan total tidak kurang dari Rp118 miliar saat menjabat Bupati Tanah Bumbu. Gratifikasi tersebut terkait SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Muhamad Agil Aliansyah
M
Reporter
- Muhamad Agil Aliansyah
Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, MAKI Minta Pakar Hukum Hormati Putusan Hakim
Boyamin memandang, eksaminasi yang dilakukan para pakar hukum sebagai dinamika belaka.
KPK Minta MA Profesional Tangani PK Mardani H Maming: Kami Yakin Hakim Masih Punya Integritas
Lembaga anti-rasuah ini yakin MA pimpinan Sunarto masih memiliki integritas dalam memutus PK Mardani H Maming.
KPK 1 bulan yang lalu
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Akademisi Eksaminasi Perkara eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming
Eksaminasi perkara Mardani H. Maming dilakukan oleh sejumlah eksaminator
MA Tolak Kasasi Mardani Maming, Ganjar Hukuman Bayar Uang Pengganti Tetap Rp110 Miliar
Mardani Maming merupakan terpidana suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Esk Komisioner KPK Kritik Akademisi yang Mendadak Bela PK Mardani H Maming
Haryono Umar mengatakan, tidak ada yang salah dari eksaminasi itu jika diselipi alat bukti baru.
Muncul Eksaminasi, Hakim PK Mardani H Maming Diminta Tetap Jaga Independensi
Hudi meyakini, eksaminasi para pakar hukum terhadap perkara Mardani H Maming akan menganggu Majelis Hakim PK.
Haryono Umar mengatakan, eksaminasi perkara Mardani H Maming tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti.
KPK Minta Hakim MA Tolak PK Mardani H Maming
KPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
KPK 3 bulan yang lalu
Tiba-Tiba Akademisi Fakultas Hukum Unpad Minta Mardani Maming Dibebaskan, Ada Apa?
Tim Anotasi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran mempresentasikan kajian mengenai kasus yang menimpa Mardani H Maming di Auditorium Unpad.
Pakar Minta MA Tolak PK Mardani H Maming: Hakim Harus Merdeka Tegakkan Hukum dan Keadilan
MA diminta tetap menjadi lokomotif pemberantasan korupsi di Indonesia seiring dengan adanya pemerintahan baru.