Terungkap fakta, mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sempat bertemu dengan ketua majelis kasasi Soesilo yang menangani perkara Ronald Tannur
Senin, 18 Nov 2024 14:52:48
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto beberkan hasil penyelidikan dugaan suap ke majelis hakim kasasi perkara terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tannur. Terungkap fakta, mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sempat bertemu dengan ketua majelis kasasi Soesilo yang menangani perkara Ronald Tannur.
"Dari pemeriksaan tersebut ditemukan fakta hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan ZR, " kata Yanto dalam keterangannya, Senin (18/11/2024).
Yanto menyampaikan, pertemuan terjadi saat acara pengukuhan salah satu guru besar di Universitas Negeri Makassar atau UMN pada 27 September 2024. Adapun, kapasita keduanya merupakan tamu undangan. Pertemuan itu dikabarkan tidak direncanakan dan berlangsung singkat.
Yanto mengatakan, Zarof Ricar akui sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh hakim Agung Soesilo. Yanto menegaskan, pertemuan hanya terjadi sekali.
"Tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut," ujar dia.
Sementara itu, dua hakim lainnya yakni Ainal Mardhiah dan Sutarjo menyatakan tidak mengenal Zarof Ricar. Mereka berdua juga menyampaikan tidak pernah bertemu dengan ZR.
Diketahui, MA membentuk tim pemeriksa untuk mendalami tudingan pemufakatan jahat suap untuk mengkondisikan perkara kasasi Ronald Tanur. Dalam hal ini, beberapa orang dimintai klarifikasi termasuk Zarof Ricar dan dua hakim agung SA dan ST.
Yanto mengatakan, pemeriksaan secara maraton mulai dari 4 November 2024 sampai 12 November 2024. Pemeriksaan dilakukan di dua tempat yaitu di Kejaksaan Agung RI dan di Mahkamah Agung RI.
MA Periksa Zarof Ricar
Terkait Zarof Ricar, pemeriksaan dilakukan pada Selasa 4 November 2024 di Ruang Rapat Direktorat Eksekusi Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap para terlapor dilaksanakan pada Selasa 12 November 2024 bertempat di Ruang Sidang Ketua Kamar Pengawasan B206 Mahkamah Agung RI.
Hasil pemeriksaan, perkara kasasi Ronald Tannur berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya.
"Putusan kasasi diucapkan pada hari Selasa 22 Oktober 2024 yang isinya mengabulkan kasasi penuntut umum menyatakan terbukti dawan alternatif pasal 351 ayat 3 dengan pidana 5 tahun sebagaimana dipublikasikan pada Portal Info Perkara Mahkamah Agung RI," ucap dia
Atas hal tersebut, diputuskan tim pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor: 1466/K/Pid/2024. "Sehingga kasus dinyatakan ditutup," ucap dia.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Raynaldo Ghiffari Lubabah
MA Sebut Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Etik
MA melakukan pemeriksaan khusus terhadap majelis hakim kasasi kasus Gregorius Ronald Tannur, atas dugaan pelanggaran etik menjadi sorotan publik.
Sepak Terjang Zarof Ricar, Eks Pejabat MA jadi Perantara Suap Ronald Tannur
Diduga, Zarof sebagai perantara yang akan mengurus sidang kasasi atas perkara kematian Dini Sera di Mahkamah Agung.
KPK berharap, kasus keterlibatan Zarof Ricar dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dapat menjadi pembelajaran bagi para hakim agung.
KPK 1 bulan yang lalu
Pakar Hukum Desak Kejagung Bongkar Kasus Jual Beli Perkara di MA
Dia juga mendorong lembaga pengawas Hakim seperti Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk turun tangan memeriksa hakim-hakim MA.
MA Bentuk Tim Khusus Periksa Hakim Kasasi Ronald Tannur
Ada tiga hakim agung yang akan diperiksa yakni Dwiarso Budi Santiarto, Supriadi, dan Edi Nur Ediono.
Zarof Ricar Diperiksa Bawas MA di Kejagung Terkait Makelar Kasus Ronald Tannur
Mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA itu terlibat kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara.
Misalnya saja, ada Komisi Yudisial, Badan Pengawas, dan sebagainya. Secara aturan, hakim diyakini sulit untuk main perkara.
Zarof Ricar diketahui menjadi perantara suap dalam kasus yang menyeret nama anak mantan anggota DPR RI fraksi PKB, Edward Tannur.
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka Suap dan Gratifikasi di Kasus Ronald Tannur
Sementara engacara Ronald Tannur juga ditetapkan sebagai tersangka pemufakatan jahat untuk melakukan suap.
Tiga hakim PN Surabaya yang menjadi tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur tiba di Kantor Kejagung RI, Jakarta, setelah diterbangkan dari Surabaya.
KY Bentuk Timsus Usut Majelis Kasasi Ronald Tannur
KY juga terus berkoordinasi dengan MA dan Kejaksaan Agung untuk pendalaman kasus tersebut.